[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-detail-41294-id":3,"doc-seo-41294-113":29,"detail-sidebar-cat-0-id-113":90},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",{"doc_id":7,"user_id":8,"nickname":9,"user_avatar":10,"doc_module":4,"category_id":11,"category_name":12,"doc_title":13,"doc_description":14,"doc_content":15,"file_id":16,"file_url":17,"file_type":18,"file_size":19,"view_count":20,"is_deleted":4,"is_public":21,"is_downloadable":21,"audit_status":21,"page_count":22,"language":23,"language_code":24,"site_id":25,"html_lang":24,"table_of_contents":26,"faqs":27,"seo_title":13,"seo_description":14,"update_tm":28,"read_time":20},41294,4398048950312,"Violet","https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/400002538284de19e3c?_k=1778320343897328908",55,"Agama & Spiritualitas","Hukum Menggunakan Obat Tetes Telinga Ketika Berpuasa Ramadhan","Pembahasan fikih mengenai hukum memakai obat tetes telinga saat berpuasa Ramadhan, termasuk saat digunakan pada siang hari. Menggunakan tetes telinga dan mata umumnya tidak merusak puasa, dengan dasar bahwa tidak termasuk jalur makan dan minum. Perhatian diberikan bila rasa obat sampai ke tenggorokan; dalam kondisi itu dianjurkan meng-qadha sebagai kehati-hatian. Tetes hidung dibedakan karena berhubungan langsung dengan saluran makan-tenggorokan sehingga mengharuskan qadha.","80208-Hukum Menggunakan Obat Tetes Telinga Ketika Berpuasa Ramadhan  \nPertanyaan  \nApa hukum menggunakan obat tetes telinga pada bulan Ramadhan dan pada siang harinya?  \nApakah itu membatalkan puasa ataukah tidak?  \nJawaban Terperinci  \nAlhamdulillah.  \nDibolehkan bagi yang berpuasa untuk memakai obat tetes telinga dan mata. Sebab hal itu tidak merusak puasa. Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa obat tetes telinga dan mata bisamembatalkan puasa jika rasa obat tersebut sampai di tenggorokan. Karena itu, sebaiknya tidak menggunakan obat tersebut di siang hari Ramadhan. Jika ia mendapati rasanya sampai ke tenggorokan lalu, untuk berjaga-jaga, ia meng-qadha puasanya maka ini lebih baik.  \nDalam keputusan “Majma’ al-Fiqh al-Islami” disebutkan:  \nHal-hal berikut tidak membatalkan puasa: tetes mata, tetes telinga, sikat gigi, tetes hidung, semprot hidung, selama tetesannya yang jatuh ke tenggorokan tidak ditelan. Demikian.  \nSyaikh Abdullah ibn Baz rahimahullah berkata:  \nMembersihkan gigi dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa, sebagaimana halnya siwak. Namun demikian, orang yang bersangkutan harus berhati-hati agar tidak ada yang tertelan ke dalam perut. Jika ada yang tertelan tanpa sengaja, maka itu tidak membatalkan puasa. Demikian pula halnya dengan tetes mata dan telinga. Keduanya tidak membatalkan puasa, berdasarkan pendapat paling shahih. Jika rasa tetesan tersebut terasa di tenggorokan, maka meng-qadha  \npuasa adalah lebih utama, namun tidak wajib. Karena keduanya tidak menembus ke dalam lubangsaluran makan dan minum. Adapun tetes hidung, maka hal itu tidak dibolehkan. Karena saluran hidung menembus ke lubang saluran makan dan minum (tenggorokan) . Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,  \nوﺑﺎﻟﻎ ﻓ􎤕 اﻻﺳﺘﻨﺸﺎق إﻻ أن ﺗ􎥀ﻮن ﺻﺎﺋﻤﺎً  \n“Beristinsyaqlah kecuali jika kamu berpuasa!”  \nHadis ini diriwayatkan oleh at-Turmudzi (788), Abu Dawud (142), dan dinyatakan shahih oleh alAlbani. Berdasarkan hadis ini, orang yang menggunakan obat tetes hidung ketika berpuasa, wajib meng-qadha puasanya. Demikian pula dengan yang serupa dengan hal ini jika rasanya terasa di tenggorokan. Demikian. Dikutip dari “Majmu’ Fatawa Ibn Baz”(15/260, 261) .  \nSyaikh Ibn Baz rahimahullah juga berkata:  \nYang sahih, obat tetes mata tidak membatalkan puasa. Sekalipun ini menjadi perdebatan di kalangan ulama. Sebagian ulama berpendapat, jika rasanya sampai ke tenggorokan maka itu membatalkan. Namun yang sahih, hal itu tidak membatalkan secara mutlak. Karena mata tidak tembus ke tenggorokan. Namun jika yang menggunakannya merasa ada rasa di tenggorokan kemudian meng-qadha puasanya, untuk berjaga-jaga dan keluar dari perselisihan, maka hal itu tidak mengapa. Tidak meng-qadha puasanya pun tidak mengapa. Karena yang sahih adalah obattetes tidak membatalkan puasa, baik itu tetes di mata maupun di hidung. Demikian. Dikutip dari“Majmu’ Fatawa Ibn Baz”(15/263) .  \nSyaikh Muhammad ibn Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata:  \nAdapun tetes mata, misalnya saja celak, dan tetes telinga, maka keduanya tidak membatalkan puasa. Karena keduanya tidak disebutkan dalam nash dan tidak dalam pengertian hal-hal yang disebutkan dalam nash. Mata bukan jalur makanan dan minuman. Demikian pula dengan teling.  \nKeduanya seperti yang lain merupakan lubang-lubang yang terdapat pada tubuh.  \nPara ulama berkata:  \nJika orang melumuri kedua kakinya dengan hanzhal (sejenis buah yang bentuk dan warnanya seperti jeruk tapi rasanya sangat pahit) dan merasakan rasanya di tenggorokan maka hal itu tidak membatalkan puasanya. Karena kaki bukan jalur makanan dan minuman. Demikian pula dengan bercelak, atau meneteskan tetes pada mata atau pada telinga, maka semua itu tidak membatalkan puasa, sekalipun rasanya terasa di tenggorokan. Demikian pula halnya jika ia memakai minyak di kulitnya untuk pengobatan atau untuk tujuan lain maka itu tidak akanmembahayakan puasanya. Demikian pula halnya jika ia menderita sesak nafas lalu ia menghirup gas yang diletakkan di mulutnya unt","cbCaifNhioOKAaUN","https://ap.wps.com/l/cbCaifNhioOKAaUN","pdf",62746,5,1,3,"Indonesian","id",113,"# Pertanyaan\n## Hukum obat tetes telinga saat Ramadhan dan apakah membatalkan puasa\n# Jawaban Terperinci\n## Hukum tetes telinga dan mata\n## Kondisi rasa obat sampai tenggorokan dan qadha\n## Keputusan Majma’ al-Fiqh al-Islami\n## Pendapat Syaikh Ibnu Baz tentang pasta gigi, siwak, tetes mata dan telinga, serta tetes hidung\n## Pendapat Syaikh Muhammad ibn Shalih al-‘Utsaimin\n## Kutipan Fatawa Shiyam dan contoh yang tidak membatalkan puasa","[{\"question\":\"Apakah menggunakan obat tetes telinga saat Ramadhan membatalkan puasa?\",\"answer\":\"Diperbolehkan memakai obat tetes telinga saat berpuasa karena tidak merusak puasa. Dasarnya, tetes telinga tidak menembus ke saluran makan dan minum.\"},{\"question\":\"Bagaimana jika rasa obat tetes telinga terasa sampai ke tenggorokan?\",\"answer\":\"Bila rasa tersebut sampai ke tenggorokan, untuk berjaga-jaga disarankan meng-qadha puasa. Ini lebih baik sebagai kehati-hatian terhadap pendapat yang menyatakan bisa membatalkan.\"},{\"question\":\"Apakah hukum obat tetes hidung berbeda dari tetes telinga dan mata?\",\"answer\":\"Ya, tetes hidung tidak dibolehkan saat puasa karena saluran hidung terhubung dengan tenggorokan. Karena itu, orang yang menggunakannya wajib meng-qadha puasanya.\"}]",1783321809,{"code":4,"msg":30,"data":31},"ok",{"site_id":25,"language":24,"slug":32,"title":13,"keywords":33,"description":14,"schema_data":34,"social_meta":85,"head_meta":87,"extra_data":89,"updated_unix":28},"ruling-on-using-ear-drops-while-fasting-in-ramadan","",{"@graph":35,"@context":84},[36,52,67],{"@type":37,"itemListElement":38},"BreadcrumbList",[39,43,47,49],{"item":40,"name":41,"@type":42,"position":21},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":44,"name":45,"@type":42,"position":46},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":48,"name":12,"@type":42,"position":22},"https://docshare.wps.com/id/document/agama-spiritualitas/",{"item":50,"name":13,"@type":42,"position":51},"https://docshare.wps.com/id/document/ruling-on-using-ear-drops-while-fasting-in-ramadan/41294/",4,{"url":50,"name":13,"@type":53,"author":54,"headline":13,"publisher":56,"fileFormat":59,"inLanguage":24,"description":14,"dateModified":60,"datePublished":61,"encodingFormat":59,"isAccessibleForFree":62,"interactionStatistic":63},"DigitalDocument",{"name":9,"@type":55},"Person",{"url":40,"name":57,"@type":58},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-07-16","2026-07-06",true,{"@type":64,"interactionType":65,"userInteractionCount":20},"InteractionCounter",{"@type":66},"ViewAction",{"@type":68,"mainEntity":69},"FAQPage",[70,76,80],{"name":71,"@type":72,"acceptedAnswer":73},"Apakah menggunakan obat tetes telinga saat Ramadhan membatalkan puasa?","Question",{"text":74,"@type":75},"Diperbolehkan memakai obat tetes telinga saat berpuasa karena tidak merusak puasa. Dasarnya, tetes telinga tidak menembus ke saluran makan dan minum.","Answer",{"name":77,"@type":72,"acceptedAnswer":78},"Bagaimana jika rasa obat tetes telinga terasa sampai ke tenggorokan?",{"text":79,"@type":75},"Bila rasa tersebut sampai ke tenggorokan, untuk berjaga-jaga disarankan meng-qadha puasa. Ini lebih baik sebagai kehati-hatian terhadap pendapat yang menyatakan bisa membatalkan.",{"name":81,"@type":72,"acceptedAnswer":82},"Apakah hukum obat tetes hidung berbeda dari tetes telinga dan mata?",{"text":83,"@type":75},"Ya, tetes hidung tidak dibolehkan saat puasa karena saluran hidung terhubung dengan tenggorokan. Karena itu, orang yang menggunakannya wajib meng-qadha puasanya.","https://schema.org",{"og:url":50,"og:type":86,"og:title":13,"og:site_name":57,"og:description":14},"article",{"robots":88,"canonical":50},"index,follow",{"doc_id":7,"site_id":25},{"code":4,"msg":5,"data":91},[92,95,99,103,107,111,115,119,123,127],{"id":11,"doc_module":4,"doc_module_name":45,"category_name":12,"show_sort_weight":93,"slug":94},60,"religion-spirituality",{"id":96,"doc_module":4,"doc_module_name":45,"category_name":97,"show_sort_weight":93,"slug":98},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":100,"doc_module":4,"doc_module_name":45,"category_name":101,"show_sort_weight":93,"slug":102},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":104,"doc_module":4,"doc_module_name":45,"category_name":105,"show_sort_weight":93,"slug":106},51,"Komik","comic",{"id":108,"doc_module":4,"doc_module_name":45,"category_name":109,"show_sort_weight":93,"slug":110},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":112,"doc_module":4,"doc_module_name":45,"category_name":113,"show_sort_weight":93,"slug":114},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":116,"doc_module":4,"doc_module_name":45,"category_name":117,"show_sort_weight":93,"slug":118},49,"Sastra","literature",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":45,"category_name":121,"show_sort_weight":93,"slug":122},52,"Teknologi","technology",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":45,"category_name":125,"show_sort_weight":93,"slug":126},50,"Ujian","exam",{"id":128,"doc_module":4,"doc_module_name":45,"category_name":129,"show_sort_weight":93,"slug":130},57,"Umum","general"]