[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-230261-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-230261-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","rules-and-requirements-for-pppk-teacher-functional-positions-registration-2022-madiun-city","KETENTUAN DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU TAHUN 2022 KOTA MADIUN","","Dokumen memuat ketentuan dan persyaratan pendaftaran PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru, termasuk persyaratan umum pelamar seperti kewarganegaraan, batas usia, tidak pernah dihukum pidana penjara tertentu, tidak diberhentikan tidak hormat, tidak terlibat politik praktis, serta kepemilikan sertifikat pendidik/kualifikasi minimal S-1 atau D-IV. Dokumen juga menjelaskan persyaratan khusus berdasarkan kategori pelamar prioritas I–III dan pelamar umum, alur seleksi berdasarkan kuota kebutuhan, ketentuan disabilitas, masa perjanjian kerja lima tahun, tata cara pendaftaran berbasis akun SSCASN, serta daftar dokumen unggah termasuk pas foto dan KTP.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/","Ujian",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/rules-and-requirements-for-pppk-teacher-functional-positions-registration-2022-madiun-city/230261/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/rules-and-requirements-for-pppk-teacher-functional-positions-registration-2022-madiun-city/230261.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Cipher","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-07","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",6,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Siapa saja yang dapat mendaftar sebagai PPPK Jabatan Fungsional Guru?","Question",{"text":63,"@type":64},"Pelamar harus memenuhi persyaratan umum seperti WNI, batas usia, tidak pernah dihukum penjara tertentu, serta tidak diberhentikan tidak hormat. Selain itu, pendaftaran dibagi menjadi Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum sesuai kriteria masing-masing.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Bagaimana pembagian kategori Pelamar Prioritas pada PPPK Guru?",{"text":68,"@type":64},"Pelamar Prioritas terdiri atas Prioritas I, II, dan III. Prioritas I mencakup Tenaga Honorer Kategori II, Guru Non-ASN, lulusan PPG, dan Guru Swasta yang memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK Guru Tahun 2021, sedangkan Prioritas II dan III memiliki kriteria spesifik.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Apa ketentuan tata cara pendaftaran dan pembuatan akun di SSCASN?",{"text":72,"@type":64},"Pelamar membuat akun terlebih dahulu di SSCASN, disertai unggahan dokumen elektronik sesuai ketentuan. Pembuatan akun hanya dapat dilakukan satu kali di awal pembukaan seleksi, lalu pelamar mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti pendaftaran dan membawanya saat ujian.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},230261,1789048618,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,109,113,117,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":107,"show_sort_weight":87,"slug":108},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":110,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":111,"show_sort_weight":87,"slug":112},49,"Sastra","literature",{"id":114,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":115,"show_sort_weight":87,"slug":116},52,"Teknologi","technology",{"id":118,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":118,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},687208528416,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_9964176cb1d06d4a9deccf72a44ae3dc","Adapun ketentuan dan/atau aturan khusus selama tidak bertentangan dengan ketentuan tersebut di atas akan diatur lebih lanjut dalam pengumuman ini.  \nIII. PERSYARATAN PENDAFTARAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU  \n1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);  \n2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan  \n3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudahmempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;  \n4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;  \n5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;  \n6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan persyaratan;  \n7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;  \n8. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan;  \n9. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.  \nIV. PERSYARATAN KHUSUS PENDAFTARAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU  \n1. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Jabatan Fungsional Guru terdiri atas:  \na. Pelamar Prioritas; dan  \nb. Pelamar Umum.  \n2. Pelamar Prioritas terdiri atas:  \na. Pelamar Prioritas I  \nMerupakan Tenaga Honorer Kategori II, Guru Non-ASN, Lulusan PPG dan Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021  \nb. Pelamar Prioritas II  \nMerupakan Tenaga Honorer Kategori II  \nc. Pelamar Prioritas III  \nMerupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memilikikeaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik  \n3. Pelamar Umum terdiri atas:  \na. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan  \nb. pelamar yang terdaftar di Dapodik kurang dari 3 (tiga) tahun  \n4. Seleksi pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan berdasarkanketersediaan kuota penetapan kebutuhan dengan ketentuan sebagai berikut:  \na. Pelamar Prioritas I menggunakan hasil kelulusan Seleksi Tahun 2021 dan langsung ditempatkan pada satuan pendidikan berdasarkan kuota penetapan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru;  \nb. Apabila masih tersedia kuota setelah penempatan pelamar prioritas I, maka selanjutnyadilaksanakan seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian bagi pelamar prioritas II dan prioritas III;  \nc. Apabila masih tersedia kuota setelah dilaksanakan seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan III, maka selanjutnya akan dilaksanakan seleksi CAT-UNBK bagi pelamarumum;  \nd. Pembuatan akun dikecualikan bagi pelamar prioritas I dan bagi pelamar yang telahmemiliki akun pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 dapat melakukan pembaruan data dan mengajukan lamaran dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.  \n5. Bagi Pelamar penyandang disabilitas, terdapat persyaratan tambahan sebagai berikut:  \na. Melampirkan surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan tingkat derajat kedisabilitasannya; dan  \nb. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.  \n6. Masa Hubungan Perjanjian Kerja untuk Formasi PPPK Jabatan Fungsional Guru adalah selama  \n5 (lima) tahun serta dapat","cbCainNg47gYJvXA","https://ap.wps.com/l/cbCainNg47gYJvXA","pdf",477940,11,"Indonesian","# Persyaratan Pendaftaran PPPK Jabatan Fungsional Guru\n## Persyaratan Umum Pelamar\n## Persyaratan Khusus Pelamar Prioritas dan Umum\n# Tata Cara Pendaftaran\n# Dokumen Unggah","[{\"question\":\"Siapa saja yang dapat mendaftar sebagai PPPK Jabatan Fungsional Guru?\",\"answer\":\"Pelamar harus memenuhi persyaratan umum seperti WNI, batas usia, tidak pernah dihukum penjara tertentu, serta tidak diberhentikan tidak hormat. Selain itu, pendaftaran dibagi menjadi Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum sesuai kriteria masing-masing.\"},{\"question\":\"Bagaimana pembagian kategori Pelamar Prioritas pada PPPK Guru?\",\"answer\":\"Pelamar Prioritas terdiri atas Prioritas I, II, dan III. Prioritas I mencakup Tenaga Honorer Kategori II, Guru Non-ASN, lulusan PPG, dan Guru Swasta yang memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK Guru Tahun 2021, sedangkan Prioritas II dan III memiliki kriteria spesifik.\"},{\"question\":\"Apa ketentuan tata cara pendaftaran dan pembuatan akun di SSCASN?\",\"answer\":\"Pelamar membuat akun terlebih dahulu di SSCASN, disertai unggahan dokumen elektronik sesuai ketentuan. Pembuatan akun hanya dapat dilakukan satu kali di awal pembukaan seleksi, lalu pelamar mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti pendaftaran dan membawanya saat ujian.\"}]","KETENTUAN DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU TAHUN 2022 KOTA MADIUN | PDF",17]