[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230461-113":53,"doc-detail-230461-id":120},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":113,"head_meta":115,"extra_data":117,"updated_unix":119},113,"id","rokan-hulu-regent-regulation-no-57-year-2025-discipline-of-government-employees-on-work-agreements","Peraturan Bupati Rokan Hulu - Nomor 57 Tahun 2025 - Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja","","Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 57 Tahun 2025 menetapkan ketentuan disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara. Aturan ini berlandaskan kebutuhan peningkatan dan penegakan disiplin untuk mewujudkan PPPK yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, serta kolaboratif. Pengaturan dirujuk dari ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai manajemen dan disiplin PPPK, sekaligus menetapkan dasar pemberlakuan melalui pejabat pembina kepegawaian. Dokumen memuat definisi dan ketentuan umum sebagai pedoman penerapan.",{"@graph":63,"@context":112},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/rokan-hulu-regent-regulation-no-57-year-2025-discipline-of-government-employees-on-work-agreements/230461/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/rokan-hulu-regent-regulation-no-57-year-2025-discipline-of-government-employees-on-work-agreements/230461.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Mia  ","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-08","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Bagaimana pengertian disiplin PPPK dijelaskan?","Question",{"text":110,"@type":111},"Disiplin PPPK adalah kesanggupan PPPK untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.","Answer","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":114,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":116,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":118,"site_id":56},230461,1789050825,{"code":4,"msg":5,"data":121},{"doc_id":118,"user_id":122,"nickname":89,"user_avatar":123,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":124,"file_id":125,"file_url":126,"file_type":127,"file_size":128,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":129,"language":130,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":131,"faqs":132,"seo_title":133,"seo_description":61,"update_tm":119,"read_time":134},687207024478,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_a8503ba1806abce46bf441b54a3ca4cd","SALINAN  \nBUPATI ROKAN HULU  \nPROVINSI RIAU  \nPERATURAN BUPATI ROKAN HULU  \nNOMOR 57 TAHUN 2025  \nTENTANG  \nDISIPLIN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI ROKAN HULU,  \nMenimbang : a. bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara berperan penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik perlumemiliki integritas, profesional, netral dan akuntabel;  \nb. bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang berorientasi padapelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif sebagai penyelenggarapemerintah dan untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas diperlukanupaya peningkatan dan penegakan disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;  \nc. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjamenyatakan Pejabat Pembina Kepegawaian pada setiapinstansi menetapkan disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;  \nd. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlumenetapkan Peraturan Bupati tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;  \nMengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia;  \n2. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir  \ndengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008, tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);  \n2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor  \n2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);  \n6. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 3842);  \n7. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 53 Tahun 2022 tentang Nilai Dasar dan Pedoman Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2022 Nomor 53);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG DISIPLIN PEGAWAI  \nPEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :  \n1. Daerah adalah Kabupaten Rokan Hulu.  \n2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asasotonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas -luasnyadalam sistem Negara Kesatuan Repu","cbCaima2Jb977Di3","https://ap.wps.com/l/cbCaima2Jb977Di3","pdf",370771,27,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Bagaimana pengertian disiplin PPPK dijelaskan?\",\"answer\":\"Disiplin PPPK adalah kesanggupan PPPK untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.\"}]","Peraturan Bupati Rokan Hulu - Nomor 57 Tahun 2025 - Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja | PDF",42]