[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-231741-113":53,"doc-detail-231741-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","review-of-risk-mapping-in-public-universities-for-work-units-based-on-government-regulation-no-60-of-2008-on-government-internal-control-system-case-study-at-bandung-state-polytechnic","TINJAUAN PEMETAAN RISIKO PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI SATUAN KERJA BERDASARKAN PP NO 60 TAHUN 2008 TENTANG SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH - STUDI KASUS DI POLITEKNIK NEGERI BANDUNG","","Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2008 tentang SPIP, pimpinan instansi pemerintah wajib melaksanakan penilaian risiko melalui manajemen risiko. Penelitian dilakukan di Politeknik Negeri Bandung karena belum tersedia peta risiko sebagai bagian dari SPIP. Metode kualitatif deskriptif diterapkan dalam tiga tahap: studi literatur, penyebaran kuesioner dan sosialisasi manajemen risiko, serta pemantauan penyusunan peta risiko terintegrasi. Hasil menunjukkan penanggung jawab unit memahami pentingnya risiko dan risiko potensial dalam setiap aktivitas setelah sosialisasi.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/review-of-risk-mapping-in-public-universities-for-work-units-based-on-government-regulation-no-60-of-2008-on-government-internal-control-system-case-study-at-bandung-state-polytechnic/231741/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/review-of-risk-mapping-in-public-universities-for-work-units-based-on-government-regulation-no-60-of-2008-on-government-internal-control-system-case-study-at-bandung-state-polytechnic/231741.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Bill Black","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-19","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":77},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Mengapa penilaian risiko wajib dilakukan di instansi pemerintah dalam SPIP?","Question",{"text":109,"@type":110},"Penilaian risiko wajib dilakukan karena PP No. 60 Tahun 2008 tentang SPIP mewajibkan pimpinan instansi pemerintah melakukan penilaian risiko melalui manajemen risiko sebagai bagian dari penyelenggaraan SPIP.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Bagaimana metode penelitian ini diterapkan di Polban?",{"text":114,"@type":110},"Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Prosesnya dilakukan melalui tiga tahap: studi literatur, penyebaran kuesioner dan sosialisasi manajemen risiko, lalu pemantauan pembuatan peta risiko di jurusan dan unit.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa hasil utama penelitian terkait pemahaman risiko setelah sosialisasi?",{"text":118,"@type":110},"Jawaban kuesioner sebelum dan sesudah sosialisasi SPIP menunjukkan bahwa pimpinan unit sebagai penanggung jawab memahami arti penting risiko serta risiko yang akan muncul pada setiap aktivitas.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},231741,1789066869,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":77,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},24189269381491,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/160000cf11732dd8392?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1788146458752108895","TINJAUAN PEMETAAN RISIKO PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI SATUAN KERJA BERDASARKAN PP NO 60 TAHUN 2008 TENTANG SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH  \n(STUDI KASUS DI POLITEKNIK NEGERI BANDUNG)  \nIta Susanti 1), Sumiyati2), dan Rachmad Imbang Tritjahjono3)  \n1Jurusan Administrasi Niaga, Politeknik Negeri Bandung  \n2Jurusan Akuntansi, Politeknik Negeri Bandung  \n3Jurusan Teknik Mesin, Politeknik Negeri Bandung  \n1,2,3Jalan Gegerkalong Hilir Desa Ciwaruga, Kotak Pos 1234, Kabupaten Bandung Barat 40559 [E-mail : ita.susanti@polban.ac.id](E-mail : ita.susanti@polban.ac.id1)[1](E-mail : ita.susanti@polban.ac.id1)), [sumiyati@polban.ac.id](sumiyati@polban.ac.id2)[2](sumiyati@polban.ac.id2)), [r.imbang@polban.ac.id](r.imbang@polban.ac.id3)[3](r.imbang@polban.ac.id3))  \nABSTRAK  \nBerdasarkan Pasal 13 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2008 tentang SPIP, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko. Penilaian risiko dilakukan melalui manajemen risiko. Penelitian ini dilakukan di Polban karena Polban sebagai institusi pemerintah yang melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi Negeri belum menyusun peta risiko sebagaibagian dari SPIP. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Penelitian dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama, studi literatur sebagai studi pendahuluan, yaitu mempelajari peta risiko yang dilakukan oleh instansi lain. Tahap kedua penyebaran kuesioner ke jurusan dan unit yang ada di lingkungan Polban, untuk mengetahui pemahaman tentang manajemen risiko. Langkah berikutnya adalah sosialisasi manajemen risiko pada setiap jurusan dan unit di lingkungan Polban. Sosialisasi ini bertujuan agar pihak yang terlibat dalam pencapaian tujuan organisasi Polban mempunyai persepsi yang sama dalam menentukan tingkat risiko. Sosialisasi diikuti dengan pembuatan peta risiko setiap jurusan dan unit, hingga menghasilkan dokumen peta risiko yang terintegrasi di lingkungan Polban. Tahap ketiga pemantauan pembuatan peta risiko di jurusan dan unit sesuai dengan aturan dan arahan. Hasilnya menunjukkan pimpinan unit sebagai penanggung jawab yang berada di lingkungan Polban memahami arti penting risiko dan risiko yang akan muncul pada setiap aktivitas. Hal ini terlihat dari jawaban kuesioner sebelum dan sesudah kegiatan sosialisasi SPIP yang diselenggarakan oleh manajemen Polban.  \nKata Kunci: Organisasi, Risiko, Penilaian Risiko, Manajemen Risiko, Peta Risiko  \n1. PENDAHULUAN  \nPemerintah mengharuskan instansi di bawahbinaannya menyelenggarakan manajemen risiko sebagaibagian dari penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP); SPIP terdiri atas lima unsur lingkungan pengendalian, yaitu penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi, komunikasi, dan pemantauan. Unsur penilaian risiko meliputi aktivitas identifikasirisiko dan analisis risiko (Peraturan Pemerintah, 2008) .  \nRisiko adalah sesuatu yang mengarah padaketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa selama selang waktu tertentu yang mana peristiwa tersebut menyebabkan suatu kerugian baik kerugian kecil yang tidak begitu berarti maupun kerugian besar yang berpengaruh terhadap kelangsungan hidup dari suatu organisasi (Lokobal, 2014)  \nDengan demikian, pengelolaan risiko (manajemen risiko) menjadi hal penting bagi suatu organisasi, termasuk institusi pendidikan karena kegiatan pendidikan tidak terlepas dari adanya risiko yang dapat mengganggu pencapaian tujuan pendidikan. Dalam mengelola risiko langkah pertama harus dilakukan  \nadalah identifikasi risiko dengan metodologi yang sesuaidengan tujuan Instansi Pemerintah dan tujuan padatingkatan kegiatan secara komprehensif serta mekanisme yang memadai untuk mengenali risiko dari faktoreksternal dan faktor internal. Selanjutnya analisis risikountuk menentukan dampak dari risiko yang telahdiidentifikasi terhadap pencapaian tujuan Instansi Pemerintah. Pimpinan Instansi Pemerintah perlumenerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukantingkat risiko yang dapat diterima (Kamal, 2019) .  \n","cbCaitjc4ynDxTaU","https://ap.wps.com/l/cbCaitjc4ynDxTaU","pdf",310013,8,"Indonesian","# Pendahuluan\n## Konsep SPIP dan unsur penilaian risiko\n## Risiko dan kebutuhan manajemen risiko\n## Penelitian terdahulu pada perguruan tinggi negeri\n## Perbedaan dan fokus penelitian","[{\"question\":\"Mengapa penilaian risiko wajib dilakukan di instansi pemerintah dalam SPIP?\",\"answer\":\"Penilaian risiko wajib dilakukan karena PP No. 60 Tahun 2008 tentang SPIP mewajibkan pimpinan instansi pemerintah melakukan penilaian risiko melalui manajemen risiko sebagai bagian dari penyelenggaraan SPIP.\"},{\"question\":\"Bagaimana metode penelitian ini diterapkan di Polban?\",\"answer\":\"Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Prosesnya dilakukan melalui tiga tahap: studi literatur, penyebaran kuesioner dan sosialisasi manajemen risiko, lalu pemantauan pembuatan peta risiko di jurusan dan unit.\"},{\"question\":\"Apa hasil utama penelitian terkait pemahaman risiko setelah sosialisasi?\",\"answer\":\"Jawaban kuesioner sebelum dan sesudah sosialisasi SPIP menunjukkan bahwa pimpinan unit sebagai penanggung jawab memahami arti penting risiko serta risiko yang akan muncul pada setiap aktivitas.\"}]","TINJAUAN PEMETAAN RISIKO PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI SATUAN KERJA BERDASARKAN PP NO 60 TAHUN 2008 TENTANG SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH - STUDI KASUS DI POLITEKNIK NEGERI BANDUNG | PDF",12]