[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-227733-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-227733-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","results-of-basic-competency-selection-skd-and-implementation-of-field-competency-selection-skb-for-bpk-cpns-admission-2018-announcement-no-03spengx122018","Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Penerimaan CPNS BPK Tahun Anggaran 2018 - Pengumuman Nomor 03/S.Peng/X/12/2018","","Pengumuman Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menyampaikan hasil seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Tahun Anggaran 2018. Dokumen memuat jumlah pelamar lulus administrasi, rincian pemenuhan nilai ambang batas SKD per formasi, serta peserta SKB Kelompok Pertama dan Kelompok Kedua. Pengumuman juga menetapkan kewajiban peserta, termasuk pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU), syarat dokumen identitas, ketentuan pakaian, serta jadwal dan lokasi ujian SKB di beberapa kota.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/","Ujian",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/results-of-basic-competency-selection-skd-and-implementation-of-field-competency-selection-skb-for-bpk-cpns-admission-2018-announcement-no-03spengx122018/227733/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/results-of-basic-competency-selection-skd-and-implementation-of-field-competency-selection-skb-for-bpk-cpns-admission-2018-announcement-no-03spengx122018/227733.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Emma Mercer","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-28","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",5,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Berapa jumlah pelamar yang lulus seleksi administrasi dan mengikuti SKD pada BPK Tahun 2018?","Question",{"text":63,"@type":64},"Tercatat 13.778 pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi. Dari jumlah tersebut, 12.554 pelamar hadir mengikuti SKD, sedangkan 1.224 pelamar tidak hadir.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Bagaimana aturan peserta yang berhak mengikuti SKB berdasarkan peringkat nilai SKD?",{"text":68,"@type":64},"Pelamar yang berhak mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Apa saja kewajiban peserta terkait KTPU dan pelaksanaan SKB?",{"text":72,"@type":64},"Peserta harus mencetak KTPU melalui akun masing-masing pada laman cpns.bpk.go.id. Peserta wajib membawa dan menunjukkan KTPU serta bukti identitas diri asli; peserta yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan tidak lulus.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},227733,1789013801,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,109,113,117,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":107,"show_sort_weight":87,"slug":108},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":110,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":111,"show_sort_weight":87,"slug":112},49,"Sastra","literature",{"id":114,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":115,"show_sort_weight":87,"slug":116},52,"Teknologi","technology",{"id":118,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":118,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},962084925502,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIAT JENDERAL  \nPENGUMUMANNomor:03/S.Peng/X/12/2018  \nTENTANG  \n# HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR(SKD)DANPELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB)PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPILPADA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2018\n\nBerdasarkan:  \n1.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;  \n2.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik IndonesiaNomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan PelaksanaanSeleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018;  \n3.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik IndonesiaNomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CalonPegawai Negeri Sipil Tahun 2018;  \n4.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik IndonesiaNomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipildalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018;  \n5.Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/D40081X1/18.01 tanggal 28 November2018 tentang Penyampaian Hasil SKD CPNS Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2018.  \nDisampaikan hal-hal sebagai berikut:  \n## I.Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)\n\n1.Jumlah pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi 13.778 pelamar dan hadir pada saatmengikuti SKD sebanyak 12.554 pelamar dan yang tidak hadir sebanyak 1.224 pelamar.  \n2.Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/D4008/XI/18.01 tanggal28 November 2018 tentang Penyampaian Hasil SKD CPNS Badan Pemeriksa Keuangan Tahun2018,yang memenuhi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Nomor 37 Tahun 2018 hasil SKD melalui CAT(dengan kode \"P1 dan P1/L\"),adalahsebagai berikut:  \n1  \na.Pelamar formasi Umum yang dinyatakan Memenuhi Nilai Ambang Batas Seleksi KompetensiDasar(SKD)adalah 619 pelamar.  \nb.Pelamar formasi Cumlaude sebanyak 261 pelamar.  \nc.Pelamar formasi Disabilitas sebanyak 10 pelamar.  \nd.Pelamar formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat sebanyak 9 pelamar.  \n3.Pelamar yang berhak mengikuti SKB sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 paling banyak 3(tiga)kali jumlahkebutuhan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.  \n4.Pelamar yang berhak mengikuti SKB sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018 sebagai peserta SKB KelompokPertama sebanyak 788 peserta dengan kode “P1/L”pada rincian terlampir pada Lampiran.  \n5.Peserta SKB Kelompok Pertama yang masih berada dibawah jumlah alokasi formasi mendapattambahan Peserta SKB sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018 sebagai peserta SKB Kelompok Kedua sebanyak35 peserta dengan kode “P2/L”pada rincian terlampir pada Lampiran.  \n6.Pelamar yang dinyatakan sebagai peserta SKB Kelompok Pertama dan Kedua diharapkanmengikuti SKB dan mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian(KTPU)melalui akun masing-masingpelamar pada laman https://cpns.bpk.go.id.  \n## II.Hal-Hal yang wajib diperhatikan oleh Peserta Ujian\n\n### 1.Kartu Tanda Peserta Ujian(KTPU)\n\nSetiap pelamar yang dinyatakan berhak mengikuti SKB agar mencetak Kartu Tanda PesertaUjian(KTPU)sesuai dengan format yang disediakan oleh Panitia dengan cara masuk ke dalamakun masing-masing pelamar pada laman https://cpns.bpk.go.id.  \n### 2.Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang(SKB)\n\na.Tanggal,waktu dan empat penyelenggaraan SKB akan diumumkan terpisah melaluipengumuman pada laman https://cpns.bpk.go.id.  \nb.Pelamar diharapkan berada di lokasi ujian selambat-lambatnya 1(satu)jam sebelum ujiandimulai.Pelamar yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan tidaklulus (tidak ada ujian susulan).  \nc.Pelamar wajib membawa dan menunjukan KTPU dan bukti identitas diri asli(se","cbCaibvKXDXZFnhS","https://ap.wps.com/l/cbCaibvKXDXZFnhS","pdf",9716798,22,"Indonesian","# Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)\n## Hal-Hal yang wajib diperhatikan oleh Peserta Ujian\n### Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU)\n### Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)\n### Rencana Jadwal dan lokasi pelaksanaan SKB","[{\"question\":\"Berapa jumlah pelamar yang lulus seleksi administrasi dan mengikuti SKD pada BPK Tahun 2018?\",\"answer\":\"Tercatat 13.778 pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi. Dari jumlah tersebut, 12.554 pelamar hadir mengikuti SKD, sedangkan 1.224 pelamar tidak hadir.\"},{\"question\":\"Bagaimana aturan peserta yang berhak mengikuti SKB berdasarkan peringkat nilai SKD?\",\"answer\":\"Pelamar yang berhak mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.\"},{\"question\":\"Apa saja kewajiban peserta terkait KTPU dan pelaksanaan SKB?\",\"answer\":\"Peserta harus mencetak KTPU melalui akun masing-masing pada laman cpns.bpk.go.id. Peserta wajib membawa dan menunjukkan KTPU serta bukti identitas diri asli; peserta yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan tidak lulus.\"}]","Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Penerimaan CPNS BPK Tahun Anggaran 2018 - Pengumuman Nomor 03/S.Peng/X/12/2018 | PDF",34]