[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-231646-113":53,"doc-detail-231646-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","restructuring-private-universities-as-an-effort-to-improve-institutional-health-and-quality","Restrukturisasi Perguruan Tinggi Swasta Sebagai Upaya Penyehatan Dan Peningkatan Kualitas Institusi","","Kuantitas perguruan tinggi swasta di Indonesia yang tidak sebanding dengan standar kualitas pendidikan tinggi dan rendahnya mutu lulusan menjadi isu utama. Upaya merampingkan jumlah perguruan tinggi swasta dapat ditempuh melalui restrukturisasi badan hukum melalui merger, konsolidasi, akuisisi, dan pemisahan, yang disesuaikan dengan karakter yayasan dan perguruan tinggi swasta. Penelitian yuridis normatif ini menganalisis pengaturan perlindungan hukum restrukturisasi serta merumuskan metode restrukturisasi yang tepat. Hasilnya menegaskan perlunya kejelasan kewajiban restrukturisasi serta pengalihan hak dan kewajiban, dan metode yang sesuai adalah merger serta konsolidasi dengan dukungan regulasi baru dan indikator tertentu.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/restructuring-private-universities-as-an-effort-to-improve-institutional-health-and-quality/231646/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/restructuring-private-universities-as-an-effort-to-improve-institutional-health-and-quality/231646.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Graffin","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa tujuan utama restrukturisasi perguruan tinggi swasta dalam penelitian ini?","Question",{"text":109,"@type":110},"Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan perlindungan hukum restrukturisasi perguruan tinggi swasta serta merumuskan metode restrukturisasi yang tepat untuk penyehatan institusi.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Restrukturisasi apa saja yang dapat ditempuh untuk merampingkan perguruan tinggi swasta?",{"text":114,"@type":110},"Restrukturisasi dapat dilakukan melalui merger, konsolidasi, akuisisi, dan pemisahan perusahaan, dengan penyesuaian karakter yayasan dan perguruan tinggi swasta.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Kesimpulan penelitian menyatakan metode restrukturisasi yang tepat adalah apa?",{"text":118,"@type":110},"Metode restrukturisasi yang tepat untuk diterapkan adalah merger dan konsolidasi, yang harus didukung seperangkat regulasi baru serta peluang dan kewajiban restrukturisasi berdasarkan indikator tertentu.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},231646,1789066275,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},3573418547284,"https://eur-avatar.wpscdn.com/davatar_994ba38a5ba835b3df7d355c54d3ed8d","410Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM NO 2 VOL 27 MEI 2020 : 410 433  \nRestrukturisasi Perguruan Tinggi Swasta Sebagai Upaya Penyehatan Dan Peningkatan Kualitas Institusi  \nCita Yustisia Serfiyani  \nFakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya  \nJln. Dukuh Kupang XXV-54 Surabaya  \n[citayustisiaserfiyani@gmail.com](citayustisiaserfiyani@gmail.com)  \nReceived: 5 Februari 2020; Accepted: 15 Juni 2020; Published: 25 Agustus 2020 DOI: [10.20885/iustum.vol27.iss2.art10](10.20885/iustum.vol27.iss2.art10)  \nAbstract  \nThe quantity of private universities in Indonesia that is not comparable with the fulfillment of higher education quality standards and the low quality of graduates is an important issue. Efforts to streamline the number of private universities can be pursued by restructuring legal entities, by means of mergers, consolidations, acquisitions and company separation which are of course adjusted to the character of foundations and private universities. Restructurisation is still experiencing problems that it is necessary to analyse the inhibiting and the supporting factors. This research aims to first, analyse the arrangements of legal protection for the restructurisation of private tertiary institutions, both between foundations and private tertiary institutions; second, formulating a method of restructuring private tertiary institutions that is appropriate for institutional restructurisation. This normative juridical research concludes that arrangements regarding obligation of restructurisation and the transfer of rights and obligations of the parties, first, both in restructurisation among foundations and restructurisation among private universities, need to be clarified in order to provide legal protection for the parties and the successful management of post-restructurised entities. Second, the appropriate restructurisation method to be applied is mergers and consolidations which must be supported by a new set of regulations that provide opportunities and obligation of restructurisation for private universities with certain indicators.  \nKey Words : Restructurisation; foundation; higher education; corpany law  \nAbstrak  \nKuantitas perguruan tinggi swasta di Indonesia yang tidak sebanding dengan pemenuhan standar kualitas perguruan tinggi serta rendahnya kualitas lulusan menjadi isu penting. Upaya merampingkan jumlah perguruan tinggi swasta dapat ditempuh dengan restrukturisasi badan hukum, dengan cara merger, konsolidasi, akuisisi dan pemisahan perusahaan yang tentunya disesuaikan dengan karakter badan hukum yayasan dan perguruan tinggi swasta. Restrukturisasi masih mengalami kendala sehingga perlu dilakukananalisa mengenai faktor penghambat dan faktor pendukung. Penelitian ini bertujuan untuk pertama, menganalisa pengaturan pelindungan hukum terhadap restrukturisasi perguruan tinggi swasta baik yang dilakukan antar badan hukum yayasan maupun antar lembaga perguruan tinggi swasta; kedua, merumuskan metode restrukturisasi perguruan tinggi swasta yang tepat diterapkan dalam upayapenyehatan institusi. Penelitian dengan metode yuridis normatif ini menyimpulkan, pertama, pengaturan mengenai kewajiban restrukturisasi serta pengalihan hak dan kewajiban para pihak, baik dalam restrukturisasi antara yayasan maupun restrukturisasi antara perguruan tinggi swasta perlu diperjelas demi memberikan pelindungan hukum bagi para pihak dan kesuksesan pengelolaan badan pascarestrukturisasi. Kedua, metode restrukturisasi yang tepat untuk diterapkan adalah merger dan konsolidasi yang harus didukung dengan seperangkat regulasi baru yang memberikan peluang dan kewajiban restrukturisasi bagi perguruan tinggi swasta dengan indikator tertentu.  \nKata-kata Kunci : Restrukturisasi; yayasan; perguruan tinggi; hukum perusahaan  \nPendahuluan  \nPerguruan tinggi swasta memiliki peran yang sama pentingnya dengan perguruan tinggi negeri walaupun memiliki kelebihan dan kekurangan masingmasing.1 Status kepemilikan perguruan tinggi baik dimiliki oleh pemerint","cbCairT1veXfaUdi","https://ap.wps.com/l/cbCairT1veXfaUdi","pdf",222018,24,"Indonesian","# Pendahuluan\n## Latar belakang kualitas perguruan tinggi swasta\n## Peran yayasan dalam pengelolaan perguruan tinggi\n# Abstrak dan tujuan penelitian\n## Rumusan masalah dan fokus perlindungan hukum\n## Metode restrukturisasi yang tepat","[{\"question\":\"Apa tujuan utama restrukturisasi perguruan tinggi swasta dalam penelitian ini?\",\"answer\":\"Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan perlindungan hukum restrukturisasi perguruan tinggi swasta serta merumuskan metode restrukturisasi yang tepat untuk penyehatan institusi.\"},{\"question\":\"Restrukturisasi apa saja yang dapat ditempuh untuk merampingkan perguruan tinggi swasta?\",\"answer\":\"Restrukturisasi dapat dilakukan melalui merger, konsolidasi, akuisisi, dan pemisahan perusahaan, dengan penyesuaian karakter yayasan dan perguruan tinggi swasta.\"},{\"question\":\"Kesimpulan penelitian menyatakan metode restrukturisasi yang tepat adalah apa?\",\"answer\":\"Metode restrukturisasi yang tepat untuk diterapkan adalah merger dan konsolidasi, yang harus didukung seperangkat regulasi baru serta peluang dan kewajiban restrukturisasi berdasarkan indikator tertentu.\"}]","Restrukturisasi Perguruan Tinggi Swasta Sebagai Upaya Penyehatan Dan Peningkatan Kualitas Institusi | PDF",37]