[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228952-113":53,"doc-detail-228952-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","response-to-notice-on-evaluation-of-financial-accountability-and-development-tri-district-iii-2025-in-gianyar-regency","Tanggapan terhadap Notisi Evaluasi Akuntabilitas Keuangan dan Pembangunan Desatriwulan III Tahun 2025 pada Kabupaten Gianyar","","Tanggapan menyajikan respons atas notisi evaluasi akuntabilitas keuangan dan pembangunan Desatriwulan III Tahun 2025 pada Kabupaten Gianyar. Dokumen memuat persetujuan dan komitmen tindak lanjut terhadap temuan pelaporan pembentukan KDMP melalui pelaporan ke Gubernur Bali sesuai surat dinas terkait. Selain itu, tertuang instruksi peningkatan pembinaan tata kelola aset desa secara periodik guna memperkuat pemahaman tim pengelola aset desa, dengan perhatian pada keterbatasan anggaran pembinaan. Tanggapan juga mencakup rencana inventarisasi aset desa serta mekanisme penghapusan aset yang hilang atau rusak berat sesuai ketentuan peraturan menteri dan peraturan bupati.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/response-to-notice-on-evaluation-of-financial-accountability-and-development-tri-district-iii-2025-in-gianyar-regency/228952/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/response-to-notice-on-evaluation-of-financial-accountability-and-development-tri-district-iii-2025-in-gianyar-regency/228952.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Levi","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",7,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa inti tindak lanjut yang disampaikan kepada Bupati terkait temuan pelaporan KDMP?","Question",{"text":110,"@type":111},"Bupati diminta memerintahkan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Gianyar untuk melaksanakan pelaporan pembentukan KDMP kepada Gubernur Bali melalui Dinas Koperasi UKM Provinsi Bali. Tanggapan menyatakan pelaporan sudah dilakukan sesuai surat dinas yang tercantum.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Bagaimana rencana peningkatan pembinaan tata kelola aset desa dalam tanggapan ini?",{"text":115,"@type":111},"Tanggapan menyetujui hasil temuan dan akan meningkatkan pembinaan tata kelola aset desa secara periodik untuk memperkuat pemahaman tim pengelola aset desa. Dokumen juga menekankan bahwa anggaran pembinaan pengelolaan aset desa masih minim sebesar Rp. 3.552.000,-.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa yang harus dilakukan desa terkait inventarisasi dan penghapusan aset menurut dokumen?",{"text":119,"@type":111},"Desa diminta melakukan inventarisasi aset secara memadai melalui pencatatan pada buku inventaris desa, penyajian dalam CaLK, dan laporan aset desa. Selain itu, desa diminta melakukan penghapusan aset yang hilang, dalam penguasaan pihak lain, dan kondisi rusak berat melalui mekanisme sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati Gianyar Nomor 65 Tahun 2017.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},228952,1789031550,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":71,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":74},7971461740909,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","TANGGAPAN TERHADAP NOTISI EVALUASI KUNTABILITAS KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DESATRIWULAN III TAHUN 2025  \nPADA KABUPATEN GIANYAR  \n\n| No | Notice | Tanggapan |\n| --- | --- | --- |\n| Saran kepada Bupati : |  |  |\n| 1 | Memerintahkan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Gianyar agar melaksanakan pelaporan pembentukan KDMP melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali kepada Gubernur Bali | Terkait temuan pelaporan pembentukan KDMP kami sudah melaporkan sesuai Surat Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali Nomor : B.17.500.3/2127/KPK/ DISKOP. UKM tanggal 1 Agustus 2025 Perihal Permohonan Data (Surat Terlampir) . |\n| 2 | Memerintahkan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa agar meningkatkan pembinaan tata kelola aset desa secara periodik untuk meningkatkan pemahaman tim pengelola aset desa | Menyetujui terhadap hasil temuan tersebut dan akan meningkatkan pembinaan tatakelola aset desa secara periodik untuk meningkatkan pemahaman tim pengelolaaset desa.\u003Cbr>Mengingat untuk anggaran pembinaan Pengelolaan Aset Desa masih minim hanya sebesar Rp. 3.552.000,- |\n| Memerintahkan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk menginstruksikan Kepala Desa Tulikup, Desa Sumita, Desa Lebih, Desa Taro, Desa Kedisandan Desa Tegallang agar: |  |  |\n| 1 | Agar melakukan inventarisasi aset secaramemadai melalui pencatatan aset padabuku inventaris desa, penyajian dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) dan laporan aset desa | Menyetujui terhadap hasil temuan tersebut dakan akan menginstruksikan kepada\u003Cbr>Kepala Desa Tulikup, Desa Sumita, Desa Lebih, Desa Taro, Desa Kedisandan Desa Tegallang Agar melakukan inventarisasi aset secara memadai melalui pencatatan aset pada buku inventaris desa, penyajian dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) dan laporanaset desa |\n| 2 | Melakukan penghapusan atas aset desayang hilang, dalam penguasaan pihak lain dan kondisi rusat berat melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Peraturan Bupati Gianyar Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Desa | Menyetujui terhadap hasil temuan tersebut dakan akan menginstruksikan kepada\u003Cbr>Kepala Desa Tulikup, Desa Sumita, Desa Lebih, Desa Taro, Desa Kedisandan Desa Tegallang untuk Melakukan penghapusan atas aset desa yang hilang, dalam penguasaan pihak lain dan kondisi rusat berat melalui mekanisme yang diaturdalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahanatas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Peraturan Bupati Gianyar Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Desa |","cbCaihjAW3vrh5uU","https://ap.wps.com/l/cbCaihjAW3vrh5uU","pdf",119585,"Indonesian","# Saran kepada Bupati\n## Tindak lanjut pelaporan pembentukan KDMP\n## Pembinaan tata kelola aset desa secara periodik\n## Instruksi kepada Kepala Desa terkait inventarisasi aset\n## Instruksi penghapusan aset yang hilang dan rusak berat","[{\"question\":\"Apa inti tindak lanjut yang disampaikan kepada Bupati terkait temuan pelaporan KDMP?\",\"answer\":\"Bupati diminta memerintahkan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Gianyar untuk melaksanakan pelaporan pembentukan KDMP kepada Gubernur Bali melalui Dinas Koperasi UKM Provinsi Bali. Tanggapan menyatakan pelaporan sudah dilakukan sesuai surat dinas yang tercantum.\"},{\"question\":\"Bagaimana rencana peningkatan pembinaan tata kelola aset desa dalam tanggapan ini?\",\"answer\":\"Tanggapan menyetujui hasil temuan dan akan meningkatkan pembinaan tata kelola aset desa secara periodik untuk memperkuat pemahaman tim pengelola aset desa. Dokumen juga menekankan bahwa anggaran pembinaan pengelolaan aset desa masih minim sebesar Rp. 3.552.000,-.\"},{\"question\":\"Apa yang harus dilakukan desa terkait inventarisasi dan penghapusan aset menurut dokumen?\",\"answer\":\"Desa diminta melakukan inventarisasi aset secara memadai melalui pencatatan pada buku inventaris desa, penyajian dalam CaLK, dan laporan aset desa. Selain itu, desa diminta melakukan penghapusan aset yang hilang, dalam penguasaan pihak lain, dan kondisi rusak berat melalui mekanisme sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati Gianyar Nomor 65 Tahun 2017.\"}]","Tanggapan terhadap Notisi Evaluasi Akuntabilitas Keuangan dan Pembangunan Desatriwulan III Tahun 2025 pada Kabupaten Gianyar | PDF"]