[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228610-113":53,"doc-detail-228610-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","resolution-of-serious-traffic-accident-cases-based-on-restorative-justice-normative-and-empirical-legal-approach","Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menimbulkan Luka Berat Berdasarkan Keadilan Restoratif - Yuridis Normatif dan Empiris","","Penanganan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan luka berat dikaji melalui penerapan keadilan restoratif pada wilayah hukum Polres Padang Panjang. Penelitian bersifat deskriptif-analitis untuk menggambarkan penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif, dengan metode pendekatan yuridis normatif yang didukung pendekatan yuridis empiris. Data sekunder dari studi kepustakaan dipadukan dengan data primer dari wawancara, lalu dianalisis kualitatif secara deskriptif kualitatif. Kesimpulan menyoroti hambatan non-yuridis berupa belum utuhnya kondisi korban terkait uang ganti rugi yang diberikan pelaku.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/resolution-of-serious-traffic-accident-cases-based-on-restorative-justice-normative-and-empirical-legal-approach/228610/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/resolution-of-serious-traffic-accident-cases-based-on-restorative-justice-normative-and-empirical-legal-approach/228610.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Hazel","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-09","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas dalam kajian ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Kecelakaan Lalu Lintas adalah peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja, melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain, serta mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Bagaimana kecelakaan lalu lintas diklasifikasikan menurut ketentuan yang dirujuk?",{"text":115,"@type":111},"Kecelakaan lalu lintas digolongkan menjadi tiga: ringan (kerusakan kendaraan/atau barang), sedang (luka ringan dan kerusakan kendaraan/atau barang), serta berat (korban meninggal dunia atau luka berat).",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa hambatan non-yuridis yang muncul dalam penerapan keadilan restoratif?",{"text":119,"@type":111},"Belum tercapainya keutuhan kondisi korban atas uang ganti rugi yang diberikan oleh pelaku.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},228610,1789027476,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},137441390410,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/2000252f4ab5702993?_k=1776741390130283984","Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menimbulkan Luka Berat Berdasarkan Keadilan Restoratif  \nIrvan 1*, Susi Delmiati 2, Amiruddin 3  \n1,2,3 Universitas Ekasakti, Padang, Indonesia  \n*Corresponding Author: [irvandamri40@gmail.com](irvandamri40@gmail.com)  \n\n| Info Artikel | Abstrak |\n| --- | --- |\n| Direvisi, 29/10/2024 | Penanganan kecelakaan Lalu Lintas diatur dalam UULLAJ dan. Peraturan Kepala |\n| Diterima, 10/12/2024 | Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara |\n| Dipublikasi, 14/10/2024 | Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas. Pasal 236 UULLAJ menyebutkan bahwa Pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib mengganti |\n|  |  |\n| Kata Kunci: | kerugian dan Pasal 61 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia |\n| Kecelakaan Lalu | Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas. |\n| Lintas; Keadilan Restoratif | Ketentuan tersebut diterapkan dalam peristiwa kecelakaan di wilayah hukum Polres Padang Panjang yang menerapkan penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas berbasis keadilan restoratif. Meskipun tergolong kecelakaan berat, namun peristiwakecelakaan tersebut berhasil diselesaikan secara damai dengan melibatkan peran penyidik Satlantas Polres Padang Panjang. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptifanalitis yaitu menggambarkan tentang penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas berdasarkan keadilan restoratif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan data primer diperoleh dari wawancara. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil pembahasan dan analisis disimpulkan sebagai berikut: perkara kecelakaan lalu lintas berdasarkankeadilan restoratif. Hambatan non yuridis yaitu belum tercapainya keutuhan  keadaan korban atas uang ganti rugi yang diberikan oleh pelaku. \u003Cbr>Abstract |\n|  |  |\n| Keywords: | Traffic accident handling is regulated in the UULLAJand. Regulation of the Chief of the Indonesian National Police Number 15 of 2013 concerning Procedures for |\n| Traffic Accidents; | Handling Traffic Accidents. Article 236 of the UULLAJ states that the Party |\n| Restorative Justice | causing the traffic accident is obliged to compensate for the losses and Article 61 of the Regulation of the Chief of the Indonesian National Police Number 15 of 2013 concerning Procedures for Handling Traffic Accidents. These provisions are applied in accidents in the jurisdiction of the Padang Panjang Police which implements the settlement of traffic accident cases based on restorative justice. Although classified as a serious accident, the accident was successfully resolved peacefully by involving the role of investigators from the Padang Panjang Police Traffic Unit. The research specifications are descriptive analytical, namely describing the settlement of traffic accident cases based on restorative justice. The approach method used is a normative legal approach supported by an empirical legal approach. The data used are secondary data obtained from library research and primary data obtained from interviews. Furthermore, the data is analyzed qualitatively and presented descriptively qualitatively. Based on the results of the discussion and analysis, it is concluded as follows: traffic accident cases based on restorative justice. Non-legal obstacles are the incompleteness of the victim's condition for the compensation money given by the perpetrator. |\n\nPENDAHULUAN  \nPenerapan disiplin berlalu lintas yang ada di Indonesia masih sangat rendah dan kurang. Pelanggaran-pelanggaran pada lalu lintas masih cukup banyak. Ini tentu saja sangat memprihatinkan. Kebanyakan orang menjalankan tertib lalu lintas bukan karena kesadaran, tetapi karena takut kena denda.1 Salah satu bentuk pelanggaran yang sering terjadi adalahkecelakaan lalu lintas yang dapat meru","cbCairbNIJSgyfzZ","https://ap.wps.com/l/cbCairbNIJSgyfzZ","pdf",244474,14,"Indonesian","# Pendahuluan\n## Latar belakang pelanggaran disiplin berlalu lintas\n## Definisi kecelakaan lalu lintas dan faktor penyebab\n## Klasifikasi kecelakaan lalu lintas\n## Penyelesaian perkara melalui pengadilan dan perdamaian","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas dalam kajian ini?\",\"answer\":\"Kecelakaan Lalu Lintas adalah peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja, melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain, serta mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.\"},{\"question\":\"Bagaimana kecelakaan lalu lintas diklasifikasikan menurut ketentuan yang dirujuk?\",\"answer\":\"Kecelakaan lalu lintas digolongkan menjadi tiga: ringan (kerusakan kendaraan/atau barang), sedang (luka ringan dan kerusakan kendaraan/atau barang), serta berat (korban meninggal dunia atau luka berat).\"},{\"question\":\"Apa hambatan non-yuridis yang muncul dalam penerapan keadilan restoratif?\",\"answer\":\"Belum tercapainya keutuhan kondisi korban atas uang ganti rugi yang diberikan oleh pelaku.\"}]","Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menimbulkan Luka Berat Berdasarkan Keadilan Restoratif - Yuridis Normatif dan Empiris | PDF",22]