[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229764-113":53,"doc-detail-229764-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","request-to-appoint-portal-managers-for-one-data-indonesia-in-lebong-regency","Permintaan Penunjukan Pengelola Portal Satu Data Indonesia Kabupaten Lebong","","Surat permohonan dari Satu Data Indonesia Kabupaten Lebong meminta penunjukan dan penetapan petugas pengelola portal Satu Data Indonesia pada setiap Perangkat Daerah (OPD). Petugas yang ditunjuk berasal dari Kepala Sub Bagian Perencanaan atau pegawai berkompeten di bidang data dan informasi, dan penunjukan dituangkan dalam Surat Tugas yang ditandatangani oleh Kepala OPD. Dokumen tugas mengatur penginputan, pemutakhiran, serta validitas data, termasuk koordinasi verifikasi dengan Walidata (Dinas Kominfo-SP) dan tindak lanjut perbaikan. Batas penyampaian Surat Tugas 23 Juli 2026, agar dibuatkan akun akses portal.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/request-to-appoint-portal-managers-for-one-data-indonesia-in-lebong-regency/229764/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/request-to-appoint-portal-managers-for-one-data-indonesia-in-lebong-regency/229764.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Arica Lee","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-01","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":74},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Siapa yang perlu ditunjuk sebagai pengelola Portal Satu Data Indonesia di Kabupaten Lebong?","Question",{"text":109,"@type":110},"Setiap Perangkat Daerah perlu menunjuk petugas pengelola portal, yaitu Kepala Sub Bagian Perencanaan atau pegawai yang berkompeten di bidang pengelolaan data dan informasi pada OPD masing-masing.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Bagaimana mekanisme penunjukan pengelola portal dan siapa yang menandatangani Surat Tugas?",{"text":114,"@type":110},"Penunjukan dituangkan dalam Surat Tugas yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa saja tugas utama petugas pengelola portal?",{"text":118,"@type":110},"Petugas bertanggung jawab atas penginputan, pemutakhiran, dan kebenaran data sesuai kewenangan OPD, memastikan data benar, lengkap, dan mutakhir, melakukan koordinasi dengan Walidata untuk verifikasi dan validasi, serta menindaklanjuti hasil verifikasi dan validasi apabila diperlukan perbaikan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},229764,1790848649,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":74,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":141,"read_time":142},8796096645457,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/800003749518d68ffe3?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1779345340919836971","Tubei,22 Juli 2026  \nNomor : S/[000.9.6.2/34/BAPPEDA-II/2026](000.9.6.2/34/BAPPEDA-II/2026)  \nSifat : Biasa  \nLampiran : -  \nPerihal : Permintaan Penunjukan Pengelola Portal  \nSatu Data Indonesia Kabupaten Lebong Yth.  \n1. Kepala Organisasi Perangkat Daerah (Terlampir) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong  \n2. Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Lebong di –  \nTempat Dengan hormat,  \nSehubungan dengan pelaksanaan Satu Data Indonesia di Kabupaten Lebong sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Bupati Lebong Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Lebong, serta dalam rangka optimalisasi pemanfaatan Portal Satu Data Kabupaten Lebong ([https://data.lebongkab.go.id](https://data.lebongkab.go.id)), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:  \nDalam rangka mendukung kelancaran proses penginputan, pemutakhiran, dan pengelolaan data pada Portal Satu Data Kabupaten Lebong, setiap Perangkat Daerah selaku Produsen Data perlu menunjuk petugas pengelola data / operator portal yang bertanggung jawab atas pengelolaan data di lingkungan OPD masing-masing.  \nBerkenaan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara untuk menunjuk dan menetapkan petugas pengelola Portal Satu Data Indonesia Kabupaten Lebong di lingkungan Perangkat Daerah masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut:  \na. Petugas yang ditunjuk adalah Kepala Sub Bagian Perencanaan atau pegawai yang berkompeten di bidang pengelolaan data dan informasi pada OPD masing-masing;  \nb. Penunjukan petugas pengelola portal dituangkan dalam bentuk Surat Tugas yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah;  \nc. Surat Tugas dimaksud agar disampaikan kepada Sekretariat Forum Satu Data Indonesia Kabupaten Lebong di Bappeda Kabupaten Lebong paling lambat tanggal  \n23 Juli 2026, untuk selanjutnya dibuatkan akun akses Portal Satu Data Kabupaten Lebong;  \nd. Petugas pengelola portal yang ditunjuk bertanggung jawab atas penginputan, pemutakhiran, dan kebenaran data yang disampaikan melalui portal sesuai denganprinsip Satu Data Indonesia.  \nAdapun tugas dan tanggung jawab petugas pengelola portal antara lain:  \na. Melakukan penginputan dan pemutakhiran data sesuai dengan kewenangan OPDpada Portal Satu Data Kabupaten Lebong;  \nb. Menjamin kebenaran, kelengkapan, dan kemutakhiran data yang diinput;  \nDokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) .  \nc. Melakukan koordinasi dengan Walidata (Dinas Kominfo-SP) dalam proses verifikasi dan validasi data;  \nd. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan validasi data dari Walidata apabila diperlukan perbaikan.  \nApabila terdapat hal yang perlu dikonsultasikan terkait penunjukan pengelola portal maupun teknis akses portal, dapat menghubungi Contact Person Sekretariat Forum Satu Data Indonesia Kabupaten Lebong di nomor 0853-8032-4533 An. Rapinala  \nDemikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.  \nPj. Sekretaris Daerah  \nDr. H. SYARIFUDIN, S.Sos. , M.Si. Pembina Utama Muda/ IV.c  \nNIP. 198112252006041003  \nTembusan:  \n1. Bupati Lebong (sebagai laporan);  \n2. Arsip.  \nDokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) .  \nLampiran surat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong Nomor : S/[000.9.6.2/34/BAPPEDA-II/2026](000.9.6.2/34/BAPPEDA-II/2026)  \nTanggal : 22 Juli 2026  \nDAFTAR TUJUAN SURAT  \n1. SEKRETARIAT DAERAH  \n2. SEKRETARIS DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH  \n3. INSPEKTORAT DAERAH  \n4. BADAN KEUANGAN DAERAH  \n5. BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH  \n6. BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA  \n7. BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH  \n8. BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK  \n9. RUMAH SAKIT UMUM DAERAH  \n10. DINAS KE","cbCaiu6XB0TGZNZy","https://ap.wps.com/l/cbCaiu6XB0TGZNZy","pdf",222711,5,"Indonesian","# Permohonan Penunjukan Pengelola Portal\n## Dasar Pelaksanaan dan Tujuan Portal Satu Data Indonesia\n## Ketentuan Penunjukan Petugas\n## Tugas dan Tanggung Jawab Petugas Pengelola Portal\n## Batas Waktu Penyampaian Surat Tugas\n## Koordinasi Verifikasi dan Validasi Data\n## Kontak Person dan Tembusan","[{\"question\":\"Siapa yang perlu ditunjuk sebagai pengelola Portal Satu Data Indonesia di Kabupaten Lebong?\",\"answer\":\"Setiap Perangkat Daerah perlu menunjuk petugas pengelola portal, yaitu Kepala Sub Bagian Perencanaan atau pegawai yang berkompeten di bidang pengelolaan data dan informasi pada OPD masing-masing.\"},{\"question\":\"Bagaimana mekanisme penunjukan pengelola portal dan siapa yang menandatangani Surat Tugas?\",\"answer\":\"Penunjukan dituangkan dalam Surat Tugas yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah.\"},{\"question\":\"Apa saja tugas utama petugas pengelola portal?\",\"answer\":\"Petugas bertanggung jawab atas penginputan, pemutakhiran, dan kebenaran data sesuai kewenangan OPD, memastikan data benar, lengkap, dan mutakhir, melakukan koordinasi dengan Walidata untuk verifikasi dan validasi, serta menindaklanjuti hasil verifikasi dan validasi apabila diperlukan perbaikan.\"}]","Permintaan Penunjukan Pengelola Portal Satu Data Indonesia Kabupaten Lebong | PDF",1789043020,8]