[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-204297-113":53,"doc-detail-204297-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","request-for-assistance-in-mapping-facilities-for-national-competency-test-sites-in-the-health-sector-standardization-of-cbt-center-locations","Permohonan Bantuan Pemetaan Sarana Tempat Uji Kompetensi Nasional Bidang Kesehatan - Standarisasi Tempat CBT Center","","Surat permohonan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk meminta bantuan pemetaan Tempat Uji Kompetensi Nasional bidang Kesehatan bagi periode Oktober 2020. Dokumen menetapkan kebutuhan sarana, termasuk kewajiban kepemilikan sertifikat kelayakan CBT Center/TUK dari PUSDATIN. Pengisian formulir daring dipersyaratkan paling lambat 28 Agustus 2020, dan hasil pemetaan akan dipertimbangkan sebagai lokasi pelaksanaan ujian. Lampiran berisi ketentuan umum serta standar komponen pelaksana CBT, rasio pengawas, workstation, dan perangkat pendukung listrik alternatif.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":27,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/layanan-kesehatan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/request-for-assistance-in-mapping-facilities-for-national-competency-test-sites-in-the-health-sector-standardization-of-cbt-center-locations/204297/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/request-for-assistance-in-mapping-facilities-for-national-competency-test-sites-in-the-health-sector-standardization-of-cbt-center-locations/204297.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Emma Wilson","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-30","2026-09-05",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Untuk apa permohonan bantuan pemetaan sarana Tempat Uji Kompetensi Nasional bidang Kesehatan ini dibuat?","Question",{"text":110,"@type":111},"Permohonan ini dibuat agar perguruan tinggi dapat melakukan pemetaan Tempat Uji Kompetensi Nasional bidang Kesehatan untuk periode Oktober 2020, sehingga lokasi yang digunakan sesuai kebutuhan sarana yang ditetapkan.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa syarat utama CBT Center atau TUK yang akan digunakan untuk pelaksanaan CBT online?",{"text":115,"@type":111},"CBT Center atau TUK wajib memiliki sertifikat layak digunakan untuk Uji Kompetensi Nasional yang diterbitkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Berapa rasio pengawas lokal terhadap peserta ujian dan rasio operator TI lokal terhadap workstation?",{"text":119,"@type":111},"Rasio pengawas lokal terhadap peserta adalah 1:25, sedangkan rasio operator TI lokal terhadap jumlah komputer/laptop (workstation) adalah 1:50.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},204297,1788572339,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":26,"category_name":27,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},3848291630094,"https://eur-avatar.wpscdn.com/davatar_085a072bc5b1113ac321206ff7593b45","KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI  \nJalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270  \nTelepon (021) 57946104, Pusat Panggilan ULT DIKTI 126 [Laman www.dikti.kemdikbud.go.id](Laman www.dikti.kemdikbud.go.id)  \nNomor : 1981/E2/PJ/2020 26 Agustus 2020  \nLampiran : -  \nHal : Permohonan Bantuan Pemetaan Sarana Tempat Uji  \n\n| Yth.\u003Cbr>Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi I-XIV | . |\n| --- | --- |\n\nKompetensi Nasional Bidang Kesehatan  \nSehubungan dengan akan dilaksanakannya Uji Kompetensi Nasional bidang Kesehatan periode Oktober 2020, kami mohon bantuan saudara untuk dapat melakukan pemetaan tempat Uji Kompetensi Nasional Bidang Kesehatan. Perlu kami sampaikan bahwa dalampelaksanaan ujian tersebut memerlukan sarana laboratorium komputer yang memenuhistandar sebagaimana terlampir.  \nUntuk melakukan pemetaan sarana Tempat Uji Kompetensi Nasional Bidang Kesehatan Perguruan tinggi dimohon dapat mengisi data pada formulir daring berikut [http://ringkas.kemdikbud.go.id/PemetaanCBTCenter](http://ringkas.kemdikbud.go.id/PemetaanCBTCenter. Pengisian)[.](http://ringkas.kemdikbud.go.id/PemetaanCBTCenter. Pengisian)[ Pengisian](http://ringkas.kemdikbud.go.id/PemetaanCBTCenter. Pengisian) paling lambat dapat disampaikan tanggal 28 Agustus 2020. Hasil pemetaan tersebut akan dipertimbangkanuntuk digunakan sebagai Tempat Uji Kompetensi Nasional Bidang Kesehatan Periode Oktober 2020.  \nAtas perhatian dan kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih.  \nDirdanekturKemPaembhasisaarnan  \nAris Junaidi  \nTembusan NIP 196306041989031022  \n1. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi  \n2. Komite Nasional Uji Kompetensi  \nLampiran  \nNomor Surat : 1981/E2/PJ/2020  \nTanggal : 26 Agustus 2020  \nLampiran  \nNomor Surat : 1981/E2/PJ/2020  \nTanggal : 26 Agustus 2020  \nSTANDARISASI TEMPAT CBT CENTER  \n1. Ketentuan Umum  \n1.1 Dalam pelaksanaan Computer Based Test CBT – Uji Kompetensi terdapat komponen pelaksana ujian yang meliputi pengawas pusat, pengawas lokal, operator teknologi informasi dan penanggung jawab lokasi (koordinator CBT Center) .  \n1.2 CBT Center atau TUK (Tempat Uji Kompetensi) yang akan digunakan dalampelaksanaan CBT Online Uji Kompetensi nasional diwajibkan memiliki sertifikat layak digunakan untuk Uji Kompetensi Nasional yang diterbitkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.  \n1.3 Pengawas pusat merupakan perpanjangan tangan Komite Nasional Uji Kompetensiselama ujian.  \n1.4 Pengawas lokal merupakan perwakilan institusi-institusi pendidikan kedokteran (institusi) di daerah CBT – Uji Kompetensi berlangsung.  \n1.5 Operator Teknologi Informasi (Operator TI) Pusat merupakan asisten pengawaspusat dalam hal pengembangan dan implementasi teknologi informasi padapelaksanaan CBT – Uji Kompetensi.  \n1.6 Operator TI Lokal merupakan perwakilan institusi di ruang ujian, dalam hal innilaboratorium komputer, yang merupakan tempat pelaksanaan CBT – Uji Kompetensi.  \n1.7 Penanggung jawab lokasi (selanjutnya disebut Koordinator CBT) merupakan perwakilan institusi di tempat pelaksanaan Uji Kompetensi.  \n1.8 Rasio antara pengawas lokal dan peserta ujian adalah 1:25, yang berarti satu orang pengawas lokal mempunyai kewajiban untuk mengawasi maksimal 25 orang peserta ujian.  \n1.9 Rasio antara operator TI lokal dan jumlah komputer/laptop (Workstation) adalah  \n1:50, yang berarti satu orang operator IT lokal mempunyai kewajiban untukmengawasi maksimal 50 Workstation.  \n1.10 Workstation adalah perangkat keras berupa komputer (Personal Computer), terdiridari Central Processing Unit (CPU), layar monitor, keyboard dan mouse, sertaterhubung dengan intranet, yang memenuhi persyaratan minimal dalam menunjang pelaksanaan CBT – Uji Kompetensi yang telah ditetapkan oleh Komite Nasional  \nUji Kompetensi.  \n1.11 Maksimal Usia Workstation adalah 7 tahun dari tahun pembelian atau masih dalam masa garansi fabrikasi yang dapat di buktikan dari service tag online masa garansi workstation tersebut.  ","cbCaitRx4sRwrT1x","https://ap.wps.com/l/cbCaitRx4sRwrT1x","pdf",1592234,13,"Indonesian","# Permohonan Bantuan Pemetaan Sarana Tempat Uji Kompetensi Nasional Bidang Kesehatan\n## Ketentuan Umum\n### Komponen pelaksana CBT dan peran terkait\n### Sertifikasi kelayakan CBT Center/TUK\n### Rasio pengawas lokal dan peserta\n### Rasio operator TI lokal dan workstation\n### Definisi workstation serta batas usia\n### Ruang karantina dan perangkat listrik alternatif\n## Persyaratan Komponen Pelaksana Ujian","[{\"question\":\"Untuk apa permohonan bantuan pemetaan sarana Tempat Uji Kompetensi Nasional bidang Kesehatan ini dibuat?\",\"answer\":\"Permohonan ini dibuat agar perguruan tinggi dapat melakukan pemetaan Tempat Uji Kompetensi Nasional bidang Kesehatan untuk periode Oktober 2020, sehingga lokasi yang digunakan sesuai kebutuhan sarana yang ditetapkan.\"},{\"question\":\"Apa syarat utama CBT Center atau TUK yang akan digunakan untuk pelaksanaan CBT online?\",\"answer\":\"CBT Center atau TUK wajib memiliki sertifikat layak digunakan untuk Uji Kompetensi Nasional yang diterbitkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.\"},{\"question\":\"Berapa rasio pengawas lokal terhadap peserta ujian dan rasio operator TI lokal terhadap workstation?\",\"answer\":\"Rasio pengawas lokal terhadap peserta adalah 1:25, sedangkan rasio operator TI lokal terhadap jumlah komputer/laptop (workstation) adalah 1:50.\"}]","Permohonan Bantuan Pemetaan Sarana Tempat Uji Kompetensi Nasional Bidang Kesehatan - Standarisasi Tempat CBT Center | PDF",20]