[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229372-113":53,"doc-detail-229372-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","republic-of-indonesia-law-number-20-year-2003-on-the-national-education-system","Undang-Undang Republik Indonesia - Nomor 20 Tahun 2003 - tentang Sistem Pendidikan Nasional","","Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 mengatur Sistem Pendidikan Nasional sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan proses pembelajaran guna mengembangkan potensi peserta didik. Dokumen ini menetapkan dasar, tujuan, serta definisi pokok seperti pendidikan, pendidikan nasional, sistem pendidikan nasional, peserta didik, tenaga kependidikan, pendidik, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Selain itu diatur pula konsep pendidikan formal, nonformal, informal, pendidikan anak usia dini, pendidikan jarak jauh, dan pembelajaran berbasis masyarakat, sebagai landasan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan relevan.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/republic-of-indonesia-law-number-20-year-2003-on-the-national-education-system/229372/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/republic-of-indonesia-law-number-20-year-2003-on-the-national-education-system/229372.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Mabel","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-08","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",13,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang dimaksud dengan pendidikan dalam Undang-Undang ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa definisi pendidikan nasional dan sistem pendidikan nasional?",{"text":115,"@type":111},"Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa saja jalur dan jenis pendidikan yang disebutkan pada bagian ketentuan umum?",{"text":119,"@type":111},"Jalur pendidikan mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Jenis pendidikan dikelompokkan berdasarkan kekhususan tujuan pendidikan pada suatu satuan pendidikan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},229372,1789038257,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":46,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":141},7971474920318,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/74000ee537e6b0ca360?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1788430171632181674","PRESIDEN  \nREPUBLIK INDONESIA  \nUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 20 TAHUN 2003  \nTENTANG  \nSISTEM PENDIDIKAN NASIONAL  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA  \nMenimbang : a. bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yangmelindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;  \nb. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaankepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangkamencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang;  \nc. bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensimanajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengantuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perludilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;  \nd. bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak memadai lagi dan perlu diganti serta perlu disempurnakanagar sesuai dengan amanat perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  \ne. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.  \nMengingat ...  \nPRESIDEN  \nREPUBLIK INDONESIA  \n-2-  \nMengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  \nDENGAN PERSETUJUAN BERSAMA  \nDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA  \nDAN  \nPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA  \nMEMUTUSKAN :  \nMenetapkan : Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :  \n1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, sertaketerampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.  \n2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.  \n3. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikanyang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikannasional.  \n4. Peserta    \nPRESIDEN  \nREPUBLIK INDONESIA  \n-3-  \n4. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.  \n5. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diridan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.  \n6. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasidalam menyelenggarakan pendidikan.  \n7. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuaidengan tujuan pendidikan.  \n8. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkanberdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.  \n9. Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.  \n10. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pad","cbCaikU1NRVhYjMq","https://ap.wps.com/l/cbCaikU1NRVhYjMq","pdf",146955,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n## Definisi pendidikan dan pendidikan nasional\n## Definisi sistem pendidikan nasional dan komponen pendidikan","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan pendidikan dalam Undang-Undang ini?\",\"answer\":\"Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya.\"},{\"question\":\"Apa definisi pendidikan nasional dan sistem pendidikan nasional?\",\"answer\":\"Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.\"},{\"question\":\"Apa saja jalur dan jenis pendidikan yang disebutkan pada bagian ketentuan umum?\",\"answer\":\"Jalur pendidikan mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Jenis pendidikan dikelompokkan berdasarkan kekhususan tujuan pendidikan pada suatu satuan pendidikan.\"}]","Undang-Undang Republik Indonesia - Nomor 20 Tahun 2003 - tentang Sistem Pendidikan Nasional | PDF",88]