[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-detail-40042-id":3,"doc-seo-40042-113":30,"detail-sidebar-cat-0-id-113":92},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",{"doc_id":7,"user_id":8,"nickname":9,"user_avatar":10,"doc_module":4,"category_id":11,"category_name":12,"doc_title":13,"doc_description":14,"doc_content":15,"file_id":16,"file_url":17,"file_type":18,"file_size":19,"view_count":20,"is_deleted":4,"is_public":21,"is_downloadable":21,"audit_status":21,"page_count":22,"language":23,"language_code":24,"site_id":25,"html_lang":24,"table_of_contents":26,"faqs":27,"seo_title":13,"seo_description":14,"update_tm":28,"read_time":29},40042,1099514067415,"Rowan","https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/100002539d78ffe74a7?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1779092875211072502",53,"Layanan Kesehatan","Undang-undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman","Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 mengatur kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila serta UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dokumen menetapkan asas penyelenggaraan peradilan yang dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan prinsip sederhana, cepat, dan biaya ringan. Pengadilan menegaskan kemandirian hakim, larangan campur tangan, serta kewajiban menggali nilai hukum di masyarakat, termasuk ketentuan persamaan di hadapan hukum dan perlindungan hak tersangka/terdakwa.","UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 48 TAHUN 2009  \nTENTANG  \nKEKUASAAN KEHAKIMAN  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukanoleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilanyang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilanumum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan;  \nb. bahwa untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan peradilan yang bersih serta berwibawa perlu dilakukan penataan sistem peradilan yang terpadu;  \nc. bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  \nd. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman;  \nMengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  \nDengan . . .  \n-2-  \nDengan Persetujuan Bersama  \nDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA  \ndan  \nPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:  \n1. Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan gunamenegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.  \n2. Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan kehakimansebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  \n3. Mahkamah Konstitusi adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  \n4. Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  \n5. Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilanagama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilankhusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.  \n6. Hakim    \n-3-  \n6. Hakim Agung adalah hakim pada Mahkamah Agung.  \n7. Hakim Konstitusi adalah hakim pada Mahkamah Konstitusi.  \n8. Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyaikewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang.  \n9. Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undangundang.  \nBAB II  \nASAS PENYELENGGARAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN  \nPasal 2  \n(1) Peradilan dilakukan \"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA\" .  \n(2) Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.  \n(3) Semua peradilan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia adalah peradilan negara yang diatur dengan undang-undang.  \n(4) Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.  \nPasal 3  \n(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan.  \n(2) Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  \n(3) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuansebagaimana dimaksud pada","cbCaigIVPiBjwQSP","https://ap.wps.com/l/cbCaigIVPiBjwQSP","pdf",130195,5,1,34,"Indonesian","id",113,"# Ketentuan Umum\n## Pasal 1\n# Asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman\n## Pasal 2\n## Pasal 3\n## Pasal 4\n## Pasal 5\n## Pasal 6\n## Pasal 7\n## Pasal 8\n## Pasal 9","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Kekuasaan Kehakiman dalam Undang-Undang ini?\",\"answer\":\"Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.\"},{\"question\":\"Bagaimana asas penyelenggaraan peradilan menurut Pasal 2?\",\"answer\":\"Peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, serta dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.\"},{\"question\":\"Apa kewajiban hakim untuk menjaga kemandirian peradilan?\",\"answer\":\"Hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan. Segala campur tangan oleh pihak di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal yang diatur oleh UUD 1945.\"}]",1783089564,52,{"code":4,"msg":31,"data":32},"ok",{"site_id":25,"language":24,"slug":33,"title":13,"keywords":34,"description":14,"schema_data":35,"social_meta":87,"head_meta":89,"extra_data":91,"updated_unix":28},"republic-of-indonesia-law-no-48-of-2009-on-judicial-power","",{"@graph":36,"@context":86},[37,54,69],{"@type":38,"itemListElement":39},"BreadcrumbList",[40,44,48,51],{"item":41,"name":42,"@type":43,"position":21},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":45,"name":46,"@type":43,"position":47},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":49,"name":12,"@type":43,"position":50},"https://docshare.wps.com/id/document/layanan-kesehatan/",3,{"item":52,"name":13,"@type":43,"position":53},"https://docshare.wps.com/id/document/republic-of-indonesia-law-no-48-of-2009-on-judicial-power/40042/",4,{"url":52,"name":13,"@type":55,"author":56,"headline":13,"publisher":58,"fileFormat":61,"inLanguage":24,"description":14,"dateModified":62,"datePublished":63,"encodingFormat":61,"isAccessibleForFree":64,"interactionStatistic":65},"DigitalDocument",{"name":9,"@type":57},"Person",{"url":41,"name":59,"@type":60},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-07-20","2026-07-03",true,{"@type":66,"interactionType":67,"userInteractionCount":20},"InteractionCounter",{"@type":68},"ViewAction",{"@type":70,"mainEntity":71},"FAQPage",[72,78,82],{"name":73,"@type":74,"acceptedAnswer":75},"Apa yang dimaksud dengan Kekuasaan Kehakiman dalam Undang-Undang ini?","Question",{"text":76,"@type":77},"Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.","Answer",{"name":79,"@type":74,"acceptedAnswer":80},"Bagaimana asas penyelenggaraan peradilan menurut Pasal 2?",{"text":81,"@type":77},"Peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, serta dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.",{"name":83,"@type":74,"acceptedAnswer":84},"Apa kewajiban hakim untuk menjaga kemandirian peradilan?",{"text":85,"@type":77},"Hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan. Segala campur tangan oleh pihak di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal yang diatur oleh UUD 1945.","https://schema.org",{"og:url":52,"og:type":88,"og:title":13,"og:site_name":59,"og:description":14},"article",{"robots":90,"canonical":52},"index,follow",{"doc_id":7,"site_id":25},{"code":4,"msg":5,"data":93},[94,99,103,107,111,113,117,121,124,128],{"id":95,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":96,"show_sort_weight":97,"slug":98},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":100,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":101,"show_sort_weight":97,"slug":102},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":104,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":105,"show_sort_weight":97,"slug":106},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":108,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":109,"show_sort_weight":97,"slug":110},51,"Komik","comic",{"id":11,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":12,"show_sort_weight":97,"slug":112},"healthcare",{"id":114,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":115,"show_sort_weight":97,"slug":116},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":118,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":119,"show_sort_weight":97,"slug":120},49,"Sastra","literature",{"id":29,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":122,"show_sort_weight":97,"slug":123},"Teknologi","technology",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":126,"show_sort_weight":97,"slug":127},50,"Ujian","exam",{"id":129,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":130,"show_sort_weight":97,"slug":131},57,"Umum","general"]