[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228965-113":53,"doc-detail-228965-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","report-on-monitoring-and-evaluation-of-public-information-disclosure-q4-2025-ministry-of-marine-affairs-and-fisheries","Laporan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Triwulan IV 2025 - Kementerian Kelautan dan Perikanan","","Laporan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Triwulan IV 2025 menyajikan gambaran pelaksanaan keterbukaan informasi oleh Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang dalam rangka memenuhi kewajiban badan publik. Dokumen menegaskan tujuan sebagai bahan evaluasi, masukan, dan rekomendasi tindak lanjut bila terdapat hambatan, serta memuat manfaat seperti tersedianya sistem penyampaian informasi, pemenuhan hak publik, dukungan perbaikan pengendalian intern, dan peningkatan reputasi organisasi. Landasan hukum dirujuk dari UU dan peraturan terkait KIP, pelayanan publik, serta ketentuan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/report-on-monitoring-and-evaluation-of-public-information-disclosure-q4-2025-ministry-of-marine-affairs-and-fisheries/228965/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/report-on-monitoring-and-evaluation-of-public-information-disclosure-q4-2025-ministry-of-marine-affairs-and-fisheries/228965.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Theodora","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-28","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan penyusunan Laporan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Triwulan IV 2025?","Question",{"text":110,"@type":111},"Laporan disusun sebagai bahan evaluasi pengelolaan informasi dan dokumentasi BKKPN Kupang serta sebagai masukan dan rekomendasi tindak lanjut apabila pelaksanaannya mengalami hambatan.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Bagaimana BKKPN Kupang menyampaikan informasi kepada publik?",{"text":115,"@type":111},"Penyampaian informasi dibagi menjadi empat jenis: informasi yang diumumkan secara berkala, disediakan setiap saat, diberikan secara serta merta, dan informasi yang dikecualikan. Informasi disediakan melalui laman PPID dan media sosial yang dimiliki BKKPN Kupang.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa dasar hukum yang digunakan dalam laporan ini?",{"text":119,"@type":111},"Laporan merujuk pada beberapa regulasi utama, termasuk UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PP Nomor 61 Tahun 2010, PP Nomor 96 Tahun 2012, serta peraturan terkait layanan informasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},228965,1789031998,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},687197207919,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/a000253d6f5f7c60be?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1779446848396160552","S  \nLAPORAN  \nMONITORING  \n& EVALUASI  \nKETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK  \nTAHUN 2025  \nLAPORAN MONITORING DAN EVALUASI  \nKETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TRIWULAN IV 2025  \nKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN KELAUTANBALAI KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL  \n(BKKPN) KUPANG  \nKATA PENGANTAR  \nPuji syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena rahmat dan hidayahNyasehingga penyusunan Laporan Monitoring Evaluasi terhadap Keterbukaan Informasi Publikoleh Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang dapat disusun dengan lancar dan baik. Adapun tujuan yang dimaksud dalam penyusunan laporan ini adalah untuk memberikan gambaran informasi dan pelaksanaan terkait dengan program Keterbukaaan Informasi Publik oleh BKKPN Kupang sehingga mampu menjadi manfaat dan sebagai bahanevaluasi serta masukan dalam rangka mendukung pelaksanaan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) I Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang.  \nLebih jauh kami sadar bahwa laporan ini belum sempurna adanya. Oleh karenanyadiperlukan masukan maupun saran yang bijak, konstruktif dan dapat mendorong untuk berbuat yang terbaik guna penyempurnaan dalam rangka efektivitas pelaksanaan pemanfaatan teknologi informasi dan peningkatan pemberian layanan publik di Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kupang dan Wilker BKKPN Kupang.  \nKupang, 5 Januari 2026 Kepala Balai KKPN Kupang  \nImam Fauzi  \nBAB I  \nPENDAHULUAN  \nA. Latar Belakang  \nIndonesia telah memasuki era keterbukaan informasi, badan publik dituntutuntuk berbenah diri melakukan perubahan sejalan dengan tuntutan masyarakat dan pesatnya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Hal ini juga sejalan dengantelah diberlakukannya secara efektif undang-undang keterbukaan informasi publik (UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP), dimana badan-badan publik memiliki kewajiban menyampaikan informasi yang dikuasainya.  \nMekanisme pelayanan dan pelaksanaan prinsip keterbukaan tersebut diharapkan akan mencipatakan pemerintahan yang baik dibantu dengan peran sertamasyarakat sehingga ada transparan dan akuntabilitas, dengan membuka akses publik terhadap informasi publik, badan publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya, guna terciptanya good governance (pemerintahan yang baik) .  \nBalai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan yang memberikan pelayanan publik, berkewajiban untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untukmendapatkan informasi publik secara cepat, tepat waktu, proporsional dansederhana, terkecuali beberapa informasi tertentu yang bersifat ketat dan terbatas, sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 terkait Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.  \nB. Tujuan  \n1. Sebagai bahan evaluasi dalam pelaksanaan pengelolaan informasi dandokumentasi BKKPN Kupang dalam rangkan pelaksanaan keterbukaan informasi  \n2. Sebagai bahan masukan dan rekomendasi tindak lanjut apabila dalampelaksanaannya mengalami hambatan  \nC. Manfaat  \n1. Tersedianya sistem penyampaian informasi yang dilaksanakan sesuai denganmekanisme yang diatur dalam kebijakan BKKPN Kupang.  \n2. Masyarakat mendapat hak atas informasi publik yang diinginkan.  \n3. Memberikan masukan kepada organisasi terkait perbaikan sistem pengendalian intern pemerintah.  \n4. Meningkatkan reputasi organisasi.  \nD. Dasar Hukum  \n1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pelaksanaannya  \n2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik  \n3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara  \n4. Peraturan ","cbCaik9PUbZdUYYC","https://ap.wps.com/l/cbCaik9PUbZdUYYC","pdf",2001094,27,"Indonesian","# Kata Pengantar\n# Bab I - Pendahuluan\n## Latar Belakang\n## Tujuan\n## Manfaat\n## Dasar Hukum\n# Bab II - Pelaksanaan Kegiatan\n## Pelaksanaan Penyampaian Informasi BKKPN Kupang","[{\"question\":\"Apa tujuan penyusunan Laporan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Triwulan IV 2025?\",\"answer\":\"Laporan disusun sebagai bahan evaluasi pengelolaan informasi dan dokumentasi BKKPN Kupang serta sebagai masukan dan rekomendasi tindak lanjut apabila pelaksanaannya mengalami hambatan.\"},{\"question\":\"Bagaimana BKKPN Kupang menyampaikan informasi kepada publik?\",\"answer\":\"Penyampaian informasi dibagi menjadi empat jenis: informasi yang diumumkan secara berkala, disediakan setiap saat, diberikan secara serta merta, dan informasi yang dikecualikan. Informasi disediakan melalui laman PPID dan media sosial yang dimiliki BKKPN Kupang.\"},{\"question\":\"Apa dasar hukum yang digunakan dalam laporan ini?\",\"answer\":\"Laporan merujuk pada beberapa regulasi utama, termasuk UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PP Nomor 61 Tahun 2010, PP Nomor 96 Tahun 2012, serta peraturan terkait layanan informasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.\"}]","Laporan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Triwulan IV 2025 - Kementerian Kelautan dan Perikanan | PDF",42]