[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229467-113":53,"doc-detail-229467-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","rembang-regent-regulation-on-higher-education-achievement-scholarship-under-the-one-village-one-graduate-program","Peraturan Bupati Rembang tentang Beasiswa Prestasi Pendidikan Tinggi Pemerintah Kabupaten Rembang Program Satu Desa Satu Sarjana","","Peraturan Bupati Rembang menetapkan dasar hukum dan pedoman pemberian Beasiswa Prestasi Pendidikan Tinggi bagi mahasiswa berprestasi dan mahasiswa tidak mampu di Kabupaten Rembang melalui Program Satu Desa Satu Sarjana. Naskah ini disusun untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia, memperluas akses serta kesempatan melanjutkan pendidikan tinggi, dan mendorong pemerataan peluang pendidikan. Ketentuan umum memuat definisi daerah, pemerintah daerah, bupati, dinas terkait, serta kriteria program, mahasiswa, prestasi, kemampuan ekonomi, dan indikator akademik seperti indeks prestasi.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/rembang-regent-regulation-on-higher-education-achievement-scholarship-under-the-one-village-one-graduate-program/229467/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/rembang-regent-regulation-on-higher-education-achievement-scholarship-under-the-one-village-one-graduate-program/229467.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Rizky","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan utama Beasiswa Prestasi Pendidikan Tinggi Program Satu Desa Satu Sarjana?","Question",{"text":110,"@type":111},"Tujuannya mencakup peningkatan kualitas SDM daerah yang unggul dan berdaya saing, peningkatan akses pendidikan tinggi, serta peningkatan pemerataan indikator pendidikan dan pembangunan manusia daerah.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Siapa yang berhak menerima beasiswa dalam program ini?",{"text":115,"@type":111},"Program ditujukan bagi mahasiswa berprestasi dan mahasiswa tidak mampu yang berdomisili di Kabupaten Rembang dan menempuh pendidikan pada perguruan tinggi negeri maupun swasta sesuai ketentuan.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa yang dimaksud dengan Beasiswa Prestasi Pendidikan Tinggi dalam dokumen ini?",{"text":119,"@type":111},"Beasiswa Prestasi Pendidikan Tinggi disebut Program Satu Desa Satu Sarjana, yaitu program beasiswa pendidikan tinggi dengan kriteria dan prasyarat khusus untuk mahasiswa berprestasi dan mahasiswa tidak mampu.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},229467,1789039317,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},962085564807,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","BUPATI REMBANG  \nPROVINSI JAWA TENGAH  \nRANCANGAN  \nPERATURAN BUPATI REMBANG  \nNOMOR   TAHUN    \nTENTANG  \nBEASISWA PRESTASI PENDIDIKAN TINGGI PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG PROGRAM SATU DESA SATU SARJANA  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI REMBANG,  \nMenimbang : a. bahwa sesuai dengan tujuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2025-2029 yaitu terwujudnya kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing dan produktif, Pemerintah Kabupaten Rembang menetapkan strategi kebijakan peningkatankualitas pelayanan pendidikan yang sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  \nb. bahwa masih terdapat kesenjangan akses dan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan tinggi bagi peserta didik berprestasi yang berasal dari keluarga kurang mampu di setiap desa di Kabupaten Rembang, sehingga perlupemberian Beasiswa Prestasi Pendidikan Tinggi melalui Program Satu Desa Satu Sarjana guna mewujudkanpemerataan kesempatan memperoleh pendidikan tinggi;  \nc. bahwa untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum perlu mengatur pemberian Beasiswa Prestasi Pendidikan Tinggi Pemerintah Kabupaten Rembang Program Satu Desa Satu Sarjana;  \nd. bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, huruf b , dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Beasiswa Prestasi Pendidikan Tinggi Pemerintah Kabupaten Rembang Program Satu Desa Satu Sarjana;  \nMengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);  \n3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);  \n4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6793);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG BEASISWA PRESTASI PENDIDIKAN TINGGI PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG PROGRAM SATU DESA SATU SARJANA.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:  \n1. Daerah adalah Kabupaten Rembang.  \n2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah otonom.  \n3. Bupati adalah Bupati Rembang.  \n4. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga adalah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rembang.  \n5. Beasiswa Prestasi Pendidikan Tinggi disebut Program Satu Desa Satu Sarjana adalah program beasiswa Pendidikan Tinggi yang ditentukan dengan kriteria dan prasyarat khusus yang diberikan kepada mahasiswa berprestasi dan mahasiswa tidak mampu.  \n6. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi pada perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  \n7. Mahasiswa Berprestasi adalah mahasiswa yang berdomisili di Wilayah Kabupaten Rembang, memiliki prestasi di bidang akademik dan non akademik yang seda","cbCaiu0oNbVBhMT4","https://ap.wps.com/l/cbCaiu0oNbVBhMT4","pdf",295914,13,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Definisi dalam Peraturan\n# Tujuan dan Prinsip Penyelenggaraan Beasiswa\n## Tujuan Beasiswa Prestasi Pendidikan Tinggi Program Satu Desa Satu Sarjana","[{\"question\":\"Apa tujuan utama Beasiswa Prestasi Pendidikan Tinggi Program Satu Desa Satu Sarjana?\",\"answer\":\"Tujuannya mencakup peningkatan kualitas SDM daerah yang unggul dan berdaya saing, peningkatan akses pendidikan tinggi, serta peningkatan pemerataan indikator pendidikan dan pembangunan manusia daerah.\"},{\"question\":\"Siapa yang berhak menerima beasiswa dalam program ini?\",\"answer\":\"Program ditujukan bagi mahasiswa berprestasi dan mahasiswa tidak mampu yang berdomisili di Kabupaten Rembang dan menempuh pendidikan pada perguruan tinggi negeri maupun swasta sesuai ketentuan.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Beasiswa Prestasi Pendidikan Tinggi dalam dokumen ini?\",\"answer\":\"Beasiswa Prestasi Pendidikan Tinggi disebut Program Satu Desa Satu Sarjana, yaitu program beasiswa pendidikan tinggi dengan kriteria dan prasyarat khusus untuk mahasiswa berprestasi dan mahasiswa tidak mampu.\"}]","Peraturan Bupati Rembang tentang Beasiswa Prestasi Pendidikan Tinggi Pemerintah Kabupaten Rembang Program Satu Desa Satu Sarjana | PDF",20]