[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-159261-113":53,"doc-detail-159261-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","rembang-regent-regulation-no-3-of-2026-technical-provisions-for-eid-al-fitr-allowance-and-thirteenth-salary-for-2026","Peraturan Bupati Rembang Nomor 3 Tahun 2026 - Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026","","Peraturan Bupati Rembang Nomor 3 Tahun 2026 menetapkan teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (Idul Fitri) dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026. Kebijakan ini mengatur subjek penerima, termasuk Bupati dan Wakil Bupati, pimpinan serta anggota DPRD, PNS dan CPNS, pimpinan BLUD, pegawai BLUD, serta PPPK, sekaligus lingkup komponen perhitungan seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tambahan penghasilan. Ketentuan juga menetapkan pengecualian bagi PNS yang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan dengan gaji dibayar instansi penugasan, serta rincian khusus untuk guru dan ketentuan akumulasi bagi pimpinan/anggota DPRD.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/rembang-regent-regulation-no-3-of-2026-technical-provisions-for-eid-al-fitr-allowance-and-thirteenth-salary-for-2026/159261/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/rembang-regent-regulation-no-3-of-2026-technical-provisions-for-eid-al-fitr-allowance-and-thirteenth-salary-for-2026/159261.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Aditya","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-17","2026-08-29",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Siapa saja penerima Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas berdasarkan Peraturan Bupati Rembang Nomor 3 Tahun 2026?","Question",{"text":110,"@type":111},"Penerima meliputi Bupati dan Wakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRD, PNS dan CPNS, pimpinan BLUD, pegawai BLUD non-PNS, serta PPPK.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa saja komponen yang membentuk Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas?",{"text":115,"@type":111},"Terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan sesuai pangkat, jabatan, peringkat, atau kelas jabatannya.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Kapan Tunjangan Hari Raya tidak diberikan kepada PNS?",{"text":119,"@type":111},"Tidak diberikan kepada PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara, atau yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},159261,1788015421,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":102,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":141},962085564549,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_085a072bc5b1113ac321206ff7593b45","BUPATI REMBANG PROVINSI JAWA TENGAH  \nPERATURAN BUPATI REMBANG  \nNOMOR 3 TAHUN 2026  \nTENTANG  \nTEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH  \nTAHUN 2026  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI REMBANG,  \nMenimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2)  \nPeraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belaskepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026;  \nMengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);  \n3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 20 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7162);  \nDokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) .  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2026.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:  \n1. Daerah adalah Kabupaten Rembang.  \n2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadikewenangan Daerah Otonom.  \n3. Bupati adalah Bupati Rembang.  \n4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.  \n5. Pejabat Negara adalah Bupati dan Wakil Bupati Rembang serta pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.  \n6. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnyadisebut Anggota DPRD adalah Anggota DPRD Kabupaten Rembang.  \n7. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNSadalah Pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama dan Calon Pegawai Negeri Sipil belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syaratsebagai Pegawai Negeri Sipil dengan gaji 100%(seratus persen) .  \n8. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangkamelaksanakan tugas pemerintahan dan/atau mendudukijabatan pemerintahan.  \n9. Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.  \nBAB II  \nPEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS  \nBagian Kesatu  \nUmum  \nPasal 2  \n(1) Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belasdiberikan kepada:  \na. Bupati dan Wakil Bupati;  \nb. Pimpinan dan Anggota DPRD;  \nc. PNS dan CPNS;  \nd. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah;  \nDokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan serti","cbCaiqN4wFFwnR8U","https://ap.wps.com/l/cbCaiqN4wFFwnR8U","pdf",203783,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Definisi dan ruang lingkup\n# Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas\n## Penerima tunjangan\n## Komponen perhitungan tunjangan\n## Pengecualian dan ketentuan khusus","[{\"question\":\"Siapa saja penerima Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas berdasarkan Peraturan Bupati Rembang Nomor 3 Tahun 2026?\",\"answer\":\"Penerima meliputi Bupati dan Wakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRD, PNS dan CPNS, pimpinan BLUD, pegawai BLUD non-PNS, serta PPPK.\"},{\"question\":\"Apa saja komponen yang membentuk Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas?\",\"answer\":\"Terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan sesuai pangkat, jabatan, peringkat, atau kelas jabatannya.\"},{\"question\":\"Kapan Tunjangan Hari Raya tidak diberikan kepada PNS?\",\"answer\":\"Tidak diberikan kepada PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara, atau yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan.\"}]","Peraturan Bupati Rembang Nomor 3 Tahun 2026 - Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 | PDF",8]