[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230777-113":53,"doc-detail-230777-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","rembang-regent-regulation-no-25-of-2025-seventh-amendment-to-rembang-regent-regulation-no-64-of-2020-on-additional-income-for-civil-servants","Peraturan Bupati Rembang Nomor 25 Tahun 2025 - Perubahan Ketujuh atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang","","Peraturan Bupati Rembang Nomor 25 Tahun 2025 mengatur perubahan ketujuh atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 64 Tahun 2020 mengenai pemberian tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang. Penyusunan perubahan ini didasarkan pada pertimbangan penghargaan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN serta penyesuaian efisiensi belanja dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Regulasi menetapkan penyesuaian ketentuan, termasuk perubahan pada Pasal 9 terkait pihak yang tidak menerima TPP, melalui rujukan dasar hukum nasional dan peraturan bupati sebelumnya.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/rembang-regent-regulation-no-25-of-2025-seventh-amendment-to-rembang-regent-regulation-no-64-of-2020-on-additional-income-for-civil-servants/230777/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/rembang-regent-regulation-no-25-of-2025-seventh-amendment-to-rembang-regent-regulation-no-64-of-2020-on-additional-income-for-civil-servants/230777.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Aurelia","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-18","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":77},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa yang menjadi tujuan Peraturan Bupati Rembang Nomor 25 Tahun 2025?","Question",{"text":109,"@type":110},"Mengatur perubahan ketujuh atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 64 Tahun 2020 tentang pemberian tambahan penghasilan bagi ASN agar sesuai dengan pertimbangan peningkatan kesejahteraan dan efisiensi belanja berdasarkan kemampuan keuangan daerah.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Peraturan ini mengubah ketentuan apa dalam Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2020?",{"text":114,"@type":110},"Peraturan ini menetapkan perubahan pada beberapa ketentuan, termasuk perubahan pada Pasal 9 yang mengatur pihak yang tidak diberikan TPP.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Siapa yang tidak menerima TPP menurut perubahan Pasal 9?",{"text":118,"@type":110},"ASN yang ditempatkan di RSUD dan Puskesmas dengan nilai jasa pelayanan/jasa pelayanan setara atau lebih besar dari TPP pada kelas jabatan yang sama, ASN yang dipekerjakan pada instansi lain di luar Pemerintah Daerah, serta pejabat negara/anggota KPU/anggota Bawaslu (dan ketentuan yang dirinci selanjutnya pada naskah).","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},230777,1789054872,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":77,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},1099514068365,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/10000253d8d9f28188e?_k=1776742907772140068","BUPATI REMBANG PROVINSI JAWA TENGAH PERATURAN BUPATI REMBANG  \nNOMOR 25 TAHUN 2025  \nTENTANG  \nPERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN BUPATI REMBANG NOMOR 64 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH  \nKABUPATEN REMBANG  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESABUPATI REMBANG,  \nMenimbang : a. bahwa pemberian tambahan penghasilan bagi ASNmerupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup ASN secara umum;  \nb. bahwa dalam rangka efisiensi belanja dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, perlu menyesuaikan pemberian tambahan penghasilan pegawai;  \nc. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah mengamanatkan, Pemerintah Daerah menetapkan pemberian tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah dengan Peraturan Kepala Daerah;  \nd. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlumenetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang;  \nMengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara  \nRepublik Indonesia Tahun 1945 ;  \nDokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) .  \n2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);  \n3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerjamenjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ;  \n4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);  \n5. Peraturan Bupati Rembang Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2020 Nomor 64) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2025 Nomor 3);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KETUJUHATAS PERATURAN BUPATI REMBANG NOMOR 64 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG.  \nPasal I  \nBeberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2020 Nomor 64) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati Rembang:  \na. Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah  \nDokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan S","cbCaiuhKIoEwbHvv","https://ap.wps.com/l/cbCaiuhKIoEwbHvv","pdf",94810,9,"Indonesian","# Menimbang\n## Dasar pertimbangan pemberian dan penyesuaian TPP\n# Mengingat\n## Dasar hukum nasional dan peraturan bupati sebelumnya\n# Memutuskan\n## Penetapan peraturan perubahan ketujuh\n# Pasal I\n## Perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2020\n## Perubahan Pasal 9 tentang penerima TPP","[{\"question\":\"Apa yang menjadi tujuan Peraturan Bupati Rembang Nomor 25 Tahun 2025?\",\"answer\":\"Mengatur perubahan ketujuh atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 64 Tahun 2020 tentang pemberian tambahan penghasilan bagi ASN agar sesuai dengan pertimbangan peningkatan kesejahteraan dan efisiensi belanja berdasarkan kemampuan keuangan daerah.\"},{\"question\":\"Peraturan ini mengubah ketentuan apa dalam Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2020?\",\"answer\":\"Peraturan ini menetapkan perubahan pada beberapa ketentuan, termasuk perubahan pada Pasal 9 yang mengatur pihak yang tidak diberikan TPP.\"},{\"question\":\"Siapa yang tidak menerima TPP menurut perubahan Pasal 9?\",\"answer\":\"ASN yang ditempatkan di RSUD dan Puskesmas dengan nilai jasa pelayanan/jasa pelayanan setara atau lebih besar dari TPP pada kelas jabatan yang sama, ASN yang dipekerjakan pada instansi lain di luar Pemerintah Daerah, serta pejabat negara/anggota KPU/anggota Bawaslu (dan ketentuan yang dirinci selanjutnya pada naskah).\"}]","Peraturan Bupati Rembang Nomor 25 Tahun 2025 - Perubahan Ketujuh atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang | PDF",14]