[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229239-113":53,"doc-detail-229239-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","regulations-of-the-rector-of-institut-teknologi-sepuluh-nopember-no-22-of-2018-guidelines-for-study-leave-and-learning-authorization-for-non-civil-servants","Peraturan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember Nomor 22 Tahun 2018 - Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Non Pegawai Negeri Sipil","","Peraturan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember menetapkan pedoman pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi Non Pegawai Negeri Sipil (NonPNS) di lingkungan ITS. Aturan ini mengatur pengertian, ruang lingkup pelaksanaan (tugas belajar di dalam/luar negeri; izin belajar di dalam negeri), jenjang pendidikan akademik dan vokasi, serta jangka waktu berdasarkan program studi. Dokumen juga memuat perencanaan kebutuhan tugas belajar, termasuk bidang pekerjaan, kualifikasi, lembaga penyelenggara, jangka waktu, dan sumber biaya, serta ketentuan terkait pemberhentian sementara dari jabatan fungsional selama tugas belajar.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/regulations-of-the-rector-of-institut-teknologi-sepuluh-nopember-no-22-of-2018-guidelines-for-study-leave-and-learning-authorization-for-non-civil-servants/229239/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regulations-of-the-rector-of-institut-teknologi-sepuluh-nopember-no-22-of-2018-guidelines-for-study-leave-and-learning-authorization-for-non-civil-servants/229239.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Rizky","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-07","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa perbedaan tugas belajar dan izin belajar berdasarkan peraturan ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Tugas belajar dapat dilaksanakan di dalam atau di luar negeri mencakup pendidikan akademik dan vokasi. Izin belajar hanya dapat dilaksanakan di dalam negeri mencakup pendidikan akademik dan vokasi.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Jenjang pendidikan apa saja yang termasuk dalam aturan tugas belajar dan izin belajar?",{"text":115,"@type":111},"Pendidikan akademik meliputi program sarjana, magister, dan doktor. Pendidikan vokasi meliputi program diploma III, sarjana terapan, dan magister terapan.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Berapa lama masa tugas belajar untuk tiap jenjang pendidikan?",{"text":119,"@type":111},"Diploma II selama 6 semester; sarjana atau sarjana terapan selama 8 semester; magister atau yang setara selama 4 semester; dan doktor selama 6 semester.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},229239,1789036908,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":34},962085564807,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","# PERATURAN REKTOR INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBERNOMOR 22 TAHUN 2018\n\nTENTANG  \n# PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI NON PEGAWAINEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAREKTOR INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER,  \nMenimbang :a.bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi dan mengembangkanpotensi Non Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Institut TeknologiSepuluh Nopember perlu diatur pelaksanaan tugas belajar dan izinbelajar;  \nb.bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf  \na,perlu menetapkan Peraturan Rektor Institut Teknologi SepuluhNopember tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan IzinBelajar Bagi Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan InstitutTeknologi Sepuluh Nopember  \nMengingat :1.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);  \n2.Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang PemberianTugas Belajar,(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961Nomor 234,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 2278);  \n3.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentangPenyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan PerguruanTinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor  \n16,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);  \n4.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2015 tentang StatutaInstitut Teknologi Sepuluh Nopember (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 172,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5723);  \n5.Keputusan Menteri Pertama Nomor 224/MP/1961 tentangPeraturan Pelaksana tentang Pemberian Tugas Belajar Di Dalamdan Di Luar Negeri;  \n6.Keputusan Menteri Riset,Teknologi,dan Pendidikan Tinggi Nomor138/M/Kp/IV/2015 tentang Pengangkatan Rektor InstitutTeknologi Sepuluh Nopember Masa Jabatan 2015-2019;  \n7.Peraturan Majelis Wali Amanat Nomor 7 Tahun 2016 tentangKebijakan Umum;  \n8.Peraturan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember Nomor 10Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut TeknologiSepuluh Nopember;  \n9.Peraturan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember Nomor 2Tahun 2017 tentang Kepegawaian.  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan:PERATURAN REKTOR INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBERTENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZINBELAJAR BAGI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGANINSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER  \n## BAB IKETENTUAN UMUM\n\nPasal 1  \nDalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:  \n1.Institut Teknologi Sepuluh Nopember yang selanjutnya disebut ITS adalahperguruan tinggi negeri badan hukum.  \n2.Rektor adalah organ ITS yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan ITS.  \n3.Pegawai NonPegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat NonPNS adalah setiaporang yang terikat secara formal atau yang secara administratif terdaftar sebagaipegawai yang diangkat dan diberhentikan oleh ITS,yang ditempatkan di KampusITS,dan diserahi tugas baik sebagai dosen maupun tenaga kependidikan.  \n4.Gaji adalah kompensasi finansial yang diterima oleh pegawai pada setiap akhirbulan yang besarnya menurut golongan yang berlaku di ITS.  \n5.Tunjangan adalah kompensasi finansial yang diberikan kepada NonPNS berkaitandengan pelaksanaan tugas dan jabatan tertentu yang besarnya sesuai denganketentuan yang berlaku.  \n6.Pejabat yang berwenang adalah Rektor atau pejabat yang ditunjuk olehnya.  \n7.Tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenangkepada NonPNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atauyang setara baik di dalam maupun di luar negeri,bukan atas biaya sendiri,danmeninggalkan tugas sehari-hari sebagai NonPNS.  \n8.Pembebasan sementara dari tugas-tugas jabatan fungsional adalah pembebasansementara NonPNS dari tugas-tugas jabatan fungsionalnya karena melaksanakantugas belajar lebih dari 6(enam)bulan.  \n9.Ikatan dinas adalah masa wajib kerja pada Institut Teknologi Sepuluh Nopemberbagi NonPNS yang telah berakhir masa tugas belajarnya.","cbCaimx9H47gZH3j","https://ap.wps.com/l/cbCaimx9H47gZH3j","pdf",4195660,32,"Indonesian","# BAB I Ketentuan Umum\n## Pasal 1\n# BAB II Pelaksanaan Tugas Belajar dan Izin Belajar\n## Pasal 2\n## Pasal 3\n## Pasal 4\n# BAB III Perencanaan Tugas Belajar dan Izin Belajar\n## Pasal 5\n# BAB IV Tugas Belajar\n## Pasal 6\n## Bagian Kesatu Persyaratan Tugas Belajar\n## Pasal 7","[{\"question\":\"Apa perbedaan tugas belajar dan izin belajar berdasarkan peraturan ini?\",\"answer\":\"Tugas belajar dapat dilaksanakan di dalam atau di luar negeri mencakup pendidikan akademik dan vokasi. Izin belajar hanya dapat dilaksanakan di dalam negeri mencakup pendidikan akademik dan vokasi.\"},{\"question\":\"Jenjang pendidikan apa saja yang termasuk dalam aturan tugas belajar dan izin belajar?\",\"answer\":\"Pendidikan akademik meliputi program sarjana, magister, dan doktor. Pendidikan vokasi meliputi program diploma III, sarjana terapan, dan magister terapan.\"},{\"question\":\"Berapa lama masa tugas belajar untuk tiap jenjang pendidikan?\",\"answer\":\"Diploma II selama 6 semester; sarjana atau sarjana terapan selama 8 semester; magister atau yang setara selama 4 semester; dan doktor selama 6 semester.\"}]","Peraturan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember Nomor 22 Tahun 2018 - Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Non Pegawai Negeri Sipil | PDF"]