[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-229539-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-229539-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","regulation-of-the-state-civil-service-agency-no-9-of-2021-guidelines-for-preparing-technical-considerations-for-civil-apparatus-staffing-requirements","Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2021 - Pedoman Penyusunan Pertimbangan Teknis Kebutuhan Aparatur Sipil Negara","","Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2021 mengatur pedoman penyusunan pertimbangan teknis kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dokumen menetapkan dasar pertimbangan, ruang lingkup penyusunan kebutuhan ASN secara nasional dan tiap instansi pemerintah, termasuk kebutuhan PNS dari lulusan sekolah kedinasan. Ketentuan umum memuat definisi ASN, PNS, PPPK, jenis jabatan, pejabat pembina kepegawaian, serta konsep penyusunan pertimbangan teknis kebutuhan ASN. Selanjutnya diatur aspek yang harus diperhatikan, seperti susunan organisasi, jenis urusan pemerintahan, ketersediaan PNS tiap jenjang jabatan, komposisi menjelang pensiun, rasio jabatan, dan rasio anggaran belanja pegawai.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/regulation-of-the-state-civil-service-agency-no-9-of-2021-guidelines-for-preparing-technical-considerations-for-civil-apparatus-staffing-requirements/229539/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regulation-of-the-state-civil-service-agency-no-9-of-2021-guidelines-for-preparing-technical-considerations-for-civil-apparatus-staffing-requirements/229539.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Arica Lee","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-09","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":33},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa yang dimaksud dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam peraturan ini?","Question",{"text":62,"@type":63},"ASN didefinisikan sebagai profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Bagaimana ruang lingkup penyusunan pertimbangan teknis kebutuhan ASN?",{"text":67,"@type":63},"Penyusunan pertimbangan teknis kebutuhan ASN mencakup: kebutuhan ASN secara nasional, kebutuhan ASN setiap instansi pemerintah, serta kebutuhan PNS dari lulusan sekolah kedinasan.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Aspek apa saja yang harus diperhatikan saat menyusun pertimbangan teknis kebutuhan ASN untuk instansi pusat?",{"text":71,"@type":63},"Instansi pusat harus memperhatikan susunan organisasi dan tata kerja, jenis serta sifat urusan pemerintahan, jumlah dan komposisi PNS tiap jenjang jabatan, jumlah PNS yang akan memasuki batas usia pensiun, rasio antar jabatan, serta rasio anggaran belanja pegawai terhadap total anggaran.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},229539,1789040627,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,104,107,111,115,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":86,"slug":103},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":106},54,"research-report",{"id":108,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":109,"show_sort_weight":86,"slug":110},49,"Sastra","literature",{"id":112,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":113,"show_sort_weight":86,"slug":114},52,"Teknologi","technology",{"id":116,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":117,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"Ujian","exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":105,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":33,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":136,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":120},8796096645457,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/800003749518d68ffe3?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1779345340919836971","BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA  \nPEDOMAN PENYUSUNAN PERTIMBANGAN TEKNIS KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA  \nPERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA  \nNOMOR : 9 TAHUN 2021  \nDIUNDANGKAN : 26 JULI 2021  \nBADAN KEPEGAWAIAN NEGARA  \nPERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 9 TAHUN 2021  \nTENTANG  \nPEDOMAN PENYUSUNAN PERTIMBANGAN TEKNIS  \nKEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nKEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pegawaiberdasarkan prioritas kebutuhan dalam rangkamendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah dan penyusunan pertimbangan teknis Kepala BKN, perlupetunjuk teknis penyusunan pertimbangan teknis kebutuhan aparatur sipil negara;  \nb. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Penyusunan Pertimbangan Teknis Kebutuhan Aparatur Sipil Negara;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);  \n2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan  \nLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);  \n3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);  \n4. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);  \n5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1728);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PERTIMBANGAN TEKNIS  \nKEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:  \n1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASNadalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawaipemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja padainstansi pemerintah.  \n2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh  \npejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.  \n3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktutertentu dalam rangka melaksanakan tugaspemerintahan.  \n4. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.  \n5. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.  \n6. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.  \n7. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.  \n8. Jabatan Struktural adalah jabatan manajerial yang terdiri atas Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas.  \n9. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenanganmenetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai d","cbCaisu5rwxEFDAQ","https://ap.wps.com/l/cbCaisu5rwxEFDAQ","pdf",764598,37,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Pasal 1 (Definisi)\n# Ruang Lingkup\n## Pasal 2 (Ruang lingkup penyusunan)\n## Pasal 3 (Hal yang harus diperhatikan)","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"ASN didefinisikan sebagai profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.\"},{\"question\":\"Bagaimana ruang lingkup penyusunan pertimbangan teknis kebutuhan ASN?\",\"answer\":\"Penyusunan pertimbangan teknis kebutuhan ASN mencakup: kebutuhan ASN secara nasional, kebutuhan ASN setiap instansi pemerintah, serta kebutuhan PNS dari lulusan sekolah kedinasan.\"},{\"question\":\"Aspek apa saja yang harus diperhatikan saat menyusun pertimbangan teknis kebutuhan ASN untuk instansi pusat?\",\"answer\":\"Instansi pusat harus memperhatikan susunan organisasi dan tata kerja, jenis serta sifat urusan pemerintahan, jumlah dan komposisi PNS tiap jenjang jabatan, jumlah PNS yang akan memasuki batas usia pensiun, rasio antar jabatan, serta rasio anggaran belanja pegawai terhadap total anggaran.\"}]","Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2021 - Pedoman Penyusunan Pertimbangan Teknis Kebutuhan Aparatur Sipil Negara | PDF"]