[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-158179-113":53,"doc-detail-158179-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","regulation-of-the-snpmb-executive-team-standard-operating-procedures-for-national-university-entrance-selection-based-on-achievement-and-test-2024","PERATURAN TIM PELAKSANA SELEKSI NASIONAL PENERIMAAN MAHASISWA BARU (SNPMB) - PROSEDUR OPERASIONAL BAKU SELEKSI NASIONAL BERDASARKAN PRESTASI DAN SELEKSI NASIONAL BERDASARKAN TES TAHUN 2024","","Peraturan Tim Pelaksana Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) menetapkan Prosedur Operasional Baku (POB) untuk pelaksanaan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Tahun 2024. Pedoman ini disusun untuk menjamin mutu dan kelancaran proses seleksi masuk perguruan tinggi, sekaligus menjadi acuan kerja dan penjaminan mutu bagi Tim Pelaksana SNPMB, PTN peserta, dan peserta seleksi. Dokumen mencakup definisi penyelenggaraan, ruang lingkup POB dalam tujuh buku, serta ketentuan penyimpangan yang hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis Ketua SNPMB.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/regulation-of-the-snpmb-executive-team-standard-operating-procedures-for-national-university-entrance-selection-based-on-achievement-and-test-2024/158179/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regulation-of-the-snpmb-executive-team-standard-operating-procedures-for-national-university-entrance-selection-based-on-achievement-and-test-2024/158179.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Anda","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-08-29",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan penyusunan Peraturan Tim Pelaksana SNPMB tahun 2024?","Question",{"text":110,"@type":111},"Untuk menjamin mutu dan kelancaran pelaksanaan SNBP dan SNBT serta menetapkan pedoman pelaksanaan kerja dan penjaminan mutu.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa saja komponen yang termasuk dalam POB SNBP dan SNBT Tahun 2024?",{"text":115,"@type":111},"POB terdiri atas 7 (tujuh) buku, meliputi PDSS dan pendaftaran SNBP; pengembangan materi tes serta portofolio seni dan olahraga; pengembangan sistem dan pelaksanaan UTBK; teknologi dan sistem informasi; penjaminan mutu serta kajian; kesekretariatan dan layanan bantuan; serta perencanaan, keuangan, dan pengawasan.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana ketentuan jika terjadi penyimpangan terhadap POB SNBP dan SNBT Tahun 2024?",{"text":119,"@type":111},"Penyimpangan hanya dapat dilakukan atas persetujuan tertulis Ketua SNPMB sepanjang masih sesuai dengan prinsip penerimaan mahasiswa baru.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},158179,1787996508,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},962075006959,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/e0002397efbe92a78e?_k=1776741047341049297","PERATURAN TIM PELAKSANA  \nSELEKSI NASIONAL PENERIMAAN MAHASISWA BARU (SNPMB)  \nNOMOR 1/Per.SNPMB/2024  \nTENTANG  \nPROSEDUR OPERASIONAL BAKU  \nSELEKSI NASIONAL BERDASARKAN PRESTASI  \nDAN  \nSELEKSI NASIONAL BERDASARKAN TES  \nTAHUN 2024  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nKETUA UMUM TIM PENANGGUNG JAWABSELEKSI NASIONAL PENERIMAAN MAHASISWA BARU,  \nMenimbang : a. bahwa untuk menjamin mutu dan kelancaran pelaksanaan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), perlu disusun danditetapkan pedoman pelaksanaan kerja proses seleksimasuk perguruan tinggi;  \nb. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Tim Pelaksana SNPMB tentang Prosedur Operasional Baku Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Tahun 2024;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);  \n2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan  \nPerguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);  \n3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri;  \n4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 964);  \n5. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 311/P/2023 tentang Tim Pelaksana Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru pada Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2024;  \nMEMUTUSKAN  \nMenetapkan : PERATURAN TIM PELAKSANA SELEKSI NASIONAL PENERIMAAN MAHASISWA BARU (SNPMB) TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL BAKU SELEKSI NASIONALBERDASARKAN PRESTASI DAN SELEKSI NASIONALBERDASARKAN TES TAHUN 2024.  \nPasal 1  \nDalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:  \n1. Perguruan Tinggi Negeri, yang selanjutnya disingkat PTN, adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.  \n2. Program Diploma adalah pendidikan vokasi yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat untuk mengembangkan keterampilan dan penalaran dalam penerapan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.  \n3. Program Sarjana adalah pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran ilmiah.  \n4. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.  \n5. Daya Tampung adalah kapasitas Program Studi untuk menampung jumlah mahasiswa dalam proses pendidikan berdasarkan ketersediaan sumber dayamanusia, infrastruktur pembelajaran, dan/atau laboratorium di PTN sesuaiketentuan peraturan perundang-undangan.  \n6. Rektor adalah pemimpin perguruan tinggi pada universitas dan institut.  \n7. Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru, yang selanjutnya disingkat SNPMB, adalah lembaga yang menyelenggarakan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes.  \n8. Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi, yang selanjutnya disingkat SNBP, adalah seleksi berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dan/atau portofolio calon mahasiswa yang dilakukan oleh masing-masing PTN yang dikoordinasikan Tim Pelaksana SNPMB.  \n9. Ujian Tulis Berbasis Komputer, yang selanjutnya disingkat UTBK, adalahujian tulis yang dilakukan dengan menggunakan sarana komputer.  \n10. Seleksi Nasional Berdasarkan Tes, yang selanjutnya disingka","cbCaijwSgRZzRlOM","https://ap.wps.com/l/cbCaijwSgRZzRlOM","pdf",1538358,64,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Definisi istilah\n# Ruang Lingkup POB SNBP dan SNBT Tahun 2024\n## Daftar tujuh buku POB\n## Lampiran buku POB\n## Ketentuan penyimpangan\n# Ketentuan Penutup\n## Mulai berlaku","[{\"question\":\"Apa tujuan penyusunan Peraturan Tim Pelaksana SNPMB tahun 2024?\",\"answer\":\"Untuk menjamin mutu dan kelancaran pelaksanaan SNBP dan SNBT serta menetapkan pedoman pelaksanaan kerja dan penjaminan mutu.\"},{\"question\":\"Apa saja komponen yang termasuk dalam POB SNBP dan SNBT Tahun 2024?\",\"answer\":\"POB terdiri atas 7 (tujuh) buku, meliputi PDSS dan pendaftaran SNBP; pengembangan materi tes serta portofolio seni dan olahraga; pengembangan sistem dan pelaksanaan UTBK; teknologi dan sistem informasi; penjaminan mutu serta kajian; kesekretariatan dan layanan bantuan; serta perencanaan, keuangan, dan pengawasan.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan jika terjadi penyimpangan terhadap POB SNBP dan SNBT Tahun 2024?\",\"answer\":\"Penyimpangan hanya dapat dilakukan atas persetujuan tertulis Ketua SNPMB sepanjang masih sesuai dengan prinsip penerimaan mahasiswa baru.\"}]","PERATURAN TIM PELAKSANA SELEKSI NASIONAL PENERIMAAN MAHASISWA BARU (SNPMB) - PROSEDUR OPERASIONAL BAKU SELEKSI NASIONAL BERDASARKAN PRESTASI DAN SELEKSI NASIONAL BERDASARKAN TES TAHUN 2024 | PDF",99]