[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-detail-231062-id":53,"doc-seo-231062-113":77},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":5,"data":54},{"doc_id":55,"user_id":56,"nickname":57,"user_avatar":58,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":60,"doc_content":61,"file_id":62,"file_url":63,"file_type":64,"file_size":65,"view_count":66,"is_deleted":4,"is_public":67,"is_downloadable":67,"audit_status":67,"page_count":68,"language":69,"language_code":70,"site_id":71,"html_lang":70,"table_of_contents":72,"faqs":73,"seo_title":74,"seo_description":60,"update_tm":75,"read_time":76},231062,1374404730887,"Pentious","https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","Peraturan Bupati Bangka Selatan - Pedoman Tata Cara Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan - Nomor 38 Tahun 2024","Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 38 Tahun 2024 menetapkan pedoman tata cara pemberian cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Aturan ini disusun untuk menciptakan keseragaman dan tertib administrasi kepegawaian dalam pemberian cuti. Peraturan memuat ketentuan umum, ruang lingkup jenis cuti bagi PNS, calon PNS, dan PPPK, serta uraian rinci jenis cuti PNS seperti cuti tahunan, besar, sakit, melahirkan, alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.","BUPATI BANGKA SELATAN PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG  \nPERATURAN BUPATI BANGKA SELATANNOMOR 38 TAHUN 2024 TENTANG  \nPEDOMAN TATA CARA CUTI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAHKABUPATEN BANGKA SELATAN  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMenimbang  \nMengingat  \nBUPATI BANGKA SELATAN ,  \n: a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan administrasikepegawaian guna terciptanya keseragaman dan tertib administrasidalam pemberian cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara diperlukanpedoman;  \nb. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pengaturan tata cara cuti aparatur Sipil Negara di Daerah perludisesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Cara Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan;  \n: 1. Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);  \n2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);  \n3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);  \n6. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri SIpil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 842);  \n7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 406);  \n8. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2016 Nomor 17), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 5 Tahun 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2021 Nomor 5);  \nMEMUTUSKAN :  \nMenetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN TATA CARA CUTIPEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA SELATAN  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nBagian Kesatu  \nUmum  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:  \n1. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkandalam jangka waktu tertentu.  \n2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASNadalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawaipemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja padainstansi pemerintah.  \n3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tert","cbCaijRvAw9Zbmw7","https://ap.wps.com/l/cbCaijRvAw9Zbmw7","pdf",434923,4,1,26,"Indonesian","id",113,"# Menimbang\n# Mengingat\n# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Bagian Kesatu Umum\n## Bagian Kedua Ruang Lingkup\n# BAB II CUTI PNS\n## Bagian Kesatu Jenis Cuti PNS\n## Bagian Kedua Cuti Tahunan","[{\"question\":\"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 38 Tahun 2024?\",\"answer\":\"Untuk meningkatkan pelayanan administrasi kepegawaian agar pemberian cuti ASN berjalan seragam dan tertib di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.\"},{\"question\":\"Jenis cuti apa saja yang termasuk dalam ruang lingkup peraturan ini?\",\"answer\":\"Ruang lingkup meliputi cuti PNS, cuti calon PNS, dan cuti PPPK.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan jenis cuti bagi PNS dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Jenis cuti PNS mencakup cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.\"}]","Peraturan Bupati Bangka Selatan - Pedoman Tata Cara Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan - Nomor 38 Tahun 2024 | PDF",1789059090,40,{"code":4,"msg":78,"data":79},"ok",{"site_id":71,"language":70,"slug":80,"title":59,"keywords":81,"description":60,"schema_data":82,"social_meta":137,"head_meta":139,"extra_data":141,"updated_unix":75},"regulation-of-the-regent-of-south-bangka-guidelines-for-leave-procedures-for-civil-servants-number-38-of-2024","",{"@graph":83,"@context":136},[84,99,119],{"@type":85,"itemListElement":86},"BreadcrumbList",[87,91,94,97],{"item":88,"name":89,"@type":90,"position":67},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":92,"name":9,"@type":90,"position":93},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":95,"name":31,"@type":90,"position":96},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":98,"name":59,"@type":90,"position":66},"https://docshare.wps.com/id/document/regulation-of-the-regent-of-south-bangka-guidelines-for-leave-procedures-for-civil-servants-number-38-of-2024/231062/",{"url":98,"name":59,"@type":100,"image":101,"author":106,"headline":59,"publisher":108,"fileFormat":111,"inLanguage":70,"description":60,"dateModified":112,"datePublished":113,"encodingFormat":111,"isAccessibleForFree":114,"interactionStatistic":115},"DigitalDocument",{"url":102,"@type":103,"width":104,"height":105},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regulation-of-the-regent-of-south-bangka-guidelines-for-leave-procedures-for-civil-servants-number-38-of-2024/231062.png","ImageObject",300,407,{"name":57,"@type":107},"Person",{"url":88,"name":109,"@type":110},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-04","2026-09-10",true,{"@type":116,"interactionType":117,"userInteractionCount":66},"InteractionCounter",{"@type":118},"ViewAction",{"@type":120,"mainEntity":121},"FAQPage",[122,128,132],{"name":123,"@type":124,"acceptedAnswer":125},"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 38 Tahun 2024?","Question",{"text":126,"@type":127},"Untuk meningkatkan pelayanan administrasi kepegawaian agar pemberian cuti ASN berjalan seragam dan tertib di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.","Answer",{"name":129,"@type":124,"acceptedAnswer":130},"Jenis cuti apa saja yang termasuk dalam ruang lingkup peraturan ini?",{"text":131,"@type":127},"Ruang lingkup meliputi cuti PNS, cuti calon PNS, dan cuti PPPK.",{"name":133,"@type":124,"acceptedAnswer":134},"Bagaimana ketentuan jenis cuti bagi PNS dalam peraturan ini?",{"text":135,"@type":127},"Jenis cuti PNS mencakup cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.","https://schema.org",{"og:url":98,"og:type":138,"og:title":59,"og:site_name":109,"og:description":60},"article",{"robots":140,"canonical":98},"index,follow",{"doc_id":55,"site_id":71}]