[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228585-113":53,"doc-detail-228585-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","regulation-of-the-national-police-of-the-republic-of-indonesia-no-23-of-2011-procedure-for-handling-terrorism-suspects","Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia - Nomor 23 Tahun 2011 - Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme","","Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 menetapkan prosedur penindakan tersangka tindak pidana terorisme. Dokumen ini menegaskan urgensi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme secara terencana serta berkesinambungan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kehidupan bermasyarakat yang aman, damai, dan sejahtera. Pedoman disusun untuk mewujudkan profesionalisme penindakan dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk ketentuan umum dan definisi operasional terkait pihak, istilah, dan tahapan penindakan.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/regulation-of-the-national-police-of-the-republic-of-indonesia-no-23-of-2011-procedure-for-handling-terrorism-suspects/228585/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regulation-of-the-national-police-of-the-republic-of-indonesia-no-23-of-2011-procedure-for-handling-terrorism-suspects/228585.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Grenda","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-05","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",8,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 23 Tahun 2011?","Question",{"text":110,"@type":111},"Peraturan ini bertujuan menyediakan pedoman prosedur penindakan tersangka tindak pidana terorisme agar pencegahan dan pemberantasan dilakukan secara terencana, berkesinambungan, dan profesional dengan tetap menjunjung hak asasi manusia.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa yang dimaksud dengan Tindak Pidana Terorisme dalam peraturan ini?",{"text":115,"@type":111},"Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme beserta perubahannya.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa definisi Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme?",{"text":119,"@type":111},"Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme adalah serangkaian upaya paksa meliputi penetrasi, pelumpuhan, penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti yang dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup terhadap tersangka tindak pidana terorisme.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},228585,1789027333,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},7971474921005,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 23 TAHUN 2011  \nTENTANG  \nPROSEDUR PENINDAKAN  \nTERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nKEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa tindak pidana terorisme merupakan kejahatanyang luar biasa dan ancaman paling serius dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegarayang selama ini telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga pencegahan dan pemberantasan tindak pidana teorisme perlu dilakukansecara terencana dan berkesinambungan gunamemelihara kehidupan yang aman, damai dan sejahtera;  \nb. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaialat negara penegak hukum yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, memiliki peran strategis dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme di Indonesia dengan tetap menjunjung tinggi hak asasimanusia;  \nc. bahwa guna mewujudkan profesionalisme dalampenindakan terhadap tersangka tindak pidana terorisme, diperlukan pedoman yang melandasi setiap kegiatan yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan unsur pendukung lainya agardapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan;  \nd. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlumenetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme;  \n[www.djpp.depkumham.go.id](www.djpp.depkumham.go.id)  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum  \nAcara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia  \nTahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara  \nRepublik Indonesia Nomor 3209);  \n2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara  \nRepublik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2 , Tambahan  \nLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);  \n3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor  \n1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4232);  \n4. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PROSEDUR PENINDAKANTERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:  \n1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polriadalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.  \n2. Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme beserta perubahannya.  \n3. Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.  \n4. Tersangka Tindak Pidana Terorisme adalah seseorang yang karenaperbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana terorisme.  \n5. Fasilitas Umum adalah sarana dan prasarana untuk kepentingan masyarakat secara umum.  \n6. Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme adalah serangkaiantindakan upaya paksa yang meliputi penetrasi, pelumpuhan, penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang  \n[www.djpp.depkumham.go.id](www.djpp.depkumham.go.id)  \ndilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup terhadap  \nTersangka Tindak Pidana Terorisme.  \n7. Korbrimob Polri adalah unsur pelaksana tugas pokok di bidang brigade mobil yang berada di bawah Kapolri yang bertugas menyelenggarakan pembinaan kea","cbCaimP6IG7KLUJx","https://ap.wps.com/l/cbCaimP6IG7KLUJx","pdf",83834,16,"Indonesian","# BAB I\n## Ketentuan Umum\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 23 Tahun 2011?\",\"answer\":\"Peraturan ini bertujuan menyediakan pedoman prosedur penindakan tersangka tindak pidana terorisme agar pencegahan dan pemberantasan dilakukan secara terencana, berkesinambungan, dan profesional dengan tetap menjunjung hak asasi manusia.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Tindak Pidana Terorisme dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme beserta perubahannya.\"},{\"question\":\"Apa definisi Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme?\",\"answer\":\"Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme adalah serangkaian upaya paksa meliputi penetrasi, pelumpuhan, penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti yang dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup terhadap tersangka tindak pidana terorisme.\"}]","Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia - Nomor 23 Tahun 2011 - Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme | PDF",25]