[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228871-113":53,"doc-detail-228871-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","regulation-of-the-minister-of-villages-and-disadvantaged-regions-no-10-of-2025-approval-mechanism-by-the-village-head-for-financing-merah-putih-village-cooperatives","Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 10 Tahun 2025 - Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih","","Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 10 Tahun 2025 mengatur mekanisme persetujuan dari kepala desa dalam rangka pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih. Regulasi ini ditetapkan untuk mendukung program pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melalui dukungan pemerintah desa berupa pembiayaan modal pinjaman dari bank serta fasilitas pemenuhan kewajiban pengembalian pinjaman. Pengaturan mencakup ketentuan umum, definisi desa, dana desa, musyawarah desa, hingga pihak dan istilah terkait koperasi, pinjaman, dan penyaluran fasilitas pengembalian.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/regulation-of-the-minister-of-villages-and-disadvantaged-regions-no-10-of-2025-approval-mechanism-by-the-village-head-for-financing-merah-putih-village-cooperatives/228871/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regulation-of-the-minister-of-villages-and-disadvantaged-regions-no-10-of-2025-approval-mechanism-by-the-village-head-for-financing-merah-putih-village-cooperatives/228871.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Riley West","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-03","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",8,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan pengaturan mekanisme persetujuan kepala desa dalam pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih?","Question",{"text":110,"@type":111},"Untuk mendukung program nasional pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melalui dukungan pemerintah desa berupa pembiayaan modal pinjaman bank dan fasilitas pemenuhan kewajiban pengembalian pinjaman.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa yang dimaksud dengan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dalam peraturan ini?",{"text":115,"@type":111},"KDMP adalah koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa yang sama, dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana peran Dana Desa terkait penyaluran dukungan pengembalian pinjaman?",{"text":119,"@type":111},"Dana Desa dapat ditempatkan sebagai dukungan pengembalian pinjaman ketika jumlah dana pada rekening pembayaran pinjaman tidak mencukupi untuk angsuran pokok dan bunga.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},228871,1789029636,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},1099523885074,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_9964176cb1d06d4a9deccf72a44ae3dc","PERATURAN MENTERI  \nDESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL  \nREPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 10 TAHUN 2025  \nTENTANG  \nMEKANISME PERSETUJUAN DARI KEPALA DESA DALAM RANGKAPEMBIAYAAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL  \nREPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa untuk mendukung program nasional pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagaimana diamanatkandalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, perlu dukungan pemerintah desa melalui pemberian pembiayaan untuk modal berupa pinjaman yang bersumber dari bank dan dukungan pemberian fasilitasuntuk pemenuhan kewajiban pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih;  \nb. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih;  \nMengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6694);  \n3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor  \n7, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia  \n-2-  \nTahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);  \n4. Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024 tentang Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 367);  \n5. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 892);  \n6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 530);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL TENTANG MEKANISME PERSETUJUAN DARIKEPALA DESA DALAM RANGKA PEMBIAYAAN KOPERASIDESA MERAH PUTIH.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  \n1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengannama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempatberdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  \n2. Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.  \n3. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Musyawarah Desa adalah musyawarah antara badan permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh badan permusyawaratan Desauntuk menyepakati hal yang bersifat strategis.  \n4. Musyawarah Desa Insidental atau yang disebut dengannama lain yang selanjutnya disebut Musyawarah Desa Khusus adalah merupakan Musyawarah Desa yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa dan kejadian yang mendesak.  \n","cbCaidPTdZpOTnDC","https://ap.wps.com/l/cbCaidPTdZpOTnDC","pdf",98675,7,"Indonesian","# Bab I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa tujuan pengaturan mekanisme persetujuan kepala desa dalam pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih?\",\"answer\":\"Untuk mendukung program nasional pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melalui dukungan pemerintah desa berupa pembiayaan modal pinjaman bank dan fasilitas pemenuhan kewajiban pengembalian pinjaman.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"KDMP adalah koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa yang sama, dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.\"},{\"question\":\"Bagaimana peran Dana Desa terkait penyaluran dukungan pengembalian pinjaman?\",\"answer\":\"Dana Desa dapat ditempatkan sebagai dukungan pengembalian pinjaman ketika jumlah dana pada rekening pembayaran pinjaman tidak mencukupi untuk angsuran pokok dan bunga.\"}]","Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 10 Tahun 2025 - Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih | PDF",11]