[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228493-113":53,"doc-detail-228493-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","regulation-of-the-minister-of-state-apparatus-empowerment-and-bureaucratic-reform-of-the-republic-of-indonesia-no-23-of-2019-distribusi-ii-criteria-for-determining-civil-servant-staffing-requirements-and-implementation-of-civil-servant-candidate-selection-","Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 - DISTRIBUSI II - Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019","","Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 menetapkan kriteria penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil serta pelaksanaan seleksi calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2019. Aturan ini mengatur pertimbangan program kerja pemerintah, arah kebijakan reformasi birokrasi dan sistem merit, prioritas kebutuhan pada jabatan fungsional serta jabatan pelaksana, termasuk pendidikan dan kesehatan. Penetapan kebutuhan nasional mengikuti skema positive growth dan zero growth sesuai kategori tenaga, dengan dasar analisis jabatan dan analisis beban kerja yang juga mendukung redistribusi internal maupun lintas instansi.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/regulation-of-the-minister-of-state-apparatus-empowerment-and-bureaucratic-reform-of-the-republic-of-indonesia-no-23-of-2019-distribusi-ii-criteria-for-determining-civil-servant-staffing-requirements-and-implementation-of-civil-servant-candidate-selection-/228493/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regulation-of-the-minister-of-state-apparatus-empowerment-and-bureaucratic-reform-of-the-republic-of-indonesia-no-23-of-2019-distribusi-ii-criteria-for-determining-civil-servant-staffing-requirements-and-implementation-of-civil-servant-candidate-selection-/228493.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Emma Wilson","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-18","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa tujuan utama Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2019?","Question",{"text":109,"@type":110},"Mengatur kriteria penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan pelaksanaan seleksi calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2019, untuk mendukung program kerja pemerintah dan reformasi birokrasi berbasis sistem merit.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Bagaimana pola penetapan kebutuhan PNS nasional tahun 2019?",{"text":114,"@type":110},"Menetapkan positive growth untuk tenaga guru dan kesehatan, serta zero growth untuk tenaga teknis lainnya.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa dasar penentuan kebutuhan PNS menurut analisis instansi?",{"text":118,"@type":110},"Kebutuhan ditetapkan berdasarkan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja yang menghasilkan uraian jabatan, peta jabatan, perhitungan kebutuhan per jabatan, redistribusi, serta proyeksi kebutuhan untuk jangka waktu 5 tahun.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},228493,1789026747,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},3848291630094,"https://eur-avatar.wpscdn.com/davatar_085a072bc5b1113ac321206ff7593b45","DISTRIBUSI II  \nPERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 23 TAHUN 2019  \nTENTANG  \nKRITERIA PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2019  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA  \nDAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa untuk mewujudkan program kerja Pemerintahdalam rangka mendukung pencapaian visi dan misi Indonesia maju, diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang berkualitas dengan jumlah yang proporsional padainstansi pusat dan instansi daerah yang efisien dandiprioritaskan pada bidang pendidikan, kesehatan, sumber daya manusia, infrastruktur, investasi, reformasibirokrasi, dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;  \nb. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai  \nNegeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);  \n2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan: PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG KRITERIA PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPILTAHUN 2019.  \nPasal 1  \n(1) Penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil secaranasional tahun 2019 yaitu positive growth bagi tenaga guru dan kesehatan serta zero growth bagi tenaga teknislainnya.  \n(2) Total alokasi penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil untuk instansi pusat dan instansi daerah berjumlah  \n197.111 (seratus sembilan puluh tujuh ribu seratus sebelas) dengan rincian:  \na. instansi pusat sejumlah 37.854 (tiga puluh tujuh ribudelapan ratus lima puluh empat); dan  \nb. instansi daerah sejumlah 159.257 (seratus lima puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh tujuh) .  \n(3) Kriteria penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 serta Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan  \nsebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.  \nPasal 2  \nPrioritas penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 untuk Jabatan fungsional dan Jabatan Pelaksanameliputi bidang:  \na. pendidikan;  \nb. kesehatan;  \nc. infrastruktur; dan  \nd. yang mendukung pembangunan sumber daya manusia, investasi, reformasi birokrasi, dan efisiensi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.  \nPasal 3  \nPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  \nAgar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannyadalam Berita Negara Republik Indonesia.  \nDitetapkan di Jakarta  \npada tanggal 30 Oktober 2019  \nMENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR  \nNEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI  \nREPUBLIK INDONESIA,  \nttd  \nTJAHJO KUMOLO  \nDiundangkan di Jakarta  \npada tanggal 30 Oktober 2019  \nDIREKTUR JENDERAL  \nPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,  \nttd  \nWIDODO EKATJAHJANA  \nBERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1403  \nLAMPIRAN I  \nPERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAANAPARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 23 TAHUN 2019  \nTENTANG  \nKRITERIA PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PELAKSANAAN SELEKSICALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2019  \nKRITERIA PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN ","cbCaioiOOae5d5AS","https://ap.wps.com/l/cbCaioiOOae5d5AS","pdf",537122,40,"Indonesian","# Menimbang\n## Dasar pertimbangan\n# Memutuskan\n## Menetapkan\n# Pasal 1\n## Penetapan kebutuhan PNS tahun 2019\n## Total alokasi kebutuhan PNS\n## Kriteria, pelaksanaan seleksi, dan lampiran\n# Pasal 2\n## Prioritas penetapan kebutuhan PNS tahun 2019\n# Pasal 3\n## Mulai berlaku dan pengundangan\n# Lampiran I\n## Pendahuluan\n## Kebijakan moratorium CPNS dan redistribusi internal/lintas instansi\n## Dasar analisis jabatan dan analisis beban kerja","[{\"question\":\"Apa tujuan utama Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2019?\",\"answer\":\"Mengatur kriteria penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan pelaksanaan seleksi calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2019, untuk mendukung program kerja pemerintah dan reformasi birokrasi berbasis sistem merit.\"},{\"question\":\"Bagaimana pola penetapan kebutuhan PNS nasional tahun 2019?\",\"answer\":\"Menetapkan positive growth untuk tenaga guru dan kesehatan, serta zero growth untuk tenaga teknis lainnya.\"},{\"question\":\"Apa dasar penentuan kebutuhan PNS menurut analisis instansi?\",\"answer\":\"Kebutuhan ditetapkan berdasarkan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja yang menghasilkan uraian jabatan, peta jabatan, perhitungan kebutuhan per jabatan, redistribusi, serta proyeksi kebutuhan untuk jangka waktu 5 tahun.\"}]","Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 - DISTRIBUSI II - Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 | PDF",62]