[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-298995-113":53,"doc-detail-298995-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","regulation-of-the-minister-of-state-administrative-reforms-and-bureaucratic-reform-of-the-republic-of-indonesia-number-6-of-2024-regarding-the-recruitment-of-civil-servants","Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia - Nomor 6 Tahun 2024 - tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara","","Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 mengatur pengadaan pegawai Aparatur Sipil Negara secara nasional dan berkelanjutan. Dokumen memuat pertimbangan kebutuhan penambahan pegawai, dasar hukum, serta menetapkan Peraturan Menteri tentang pengadaan ASN. Bab I memberikan ketentuan umum termasuk definisi berbagai jenis kompetensi (dasar, bidang, teknis, manajerial, sosial kultural) serta istilah seleksi seperti SKD, SKB, CAT BKN, SSCASN, dan nilai ambang batas.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/regulation-of-the-minister-of-state-administrative-reforms-and-bureaucratic-reform-of-the-republic-of-indonesia-number-6-of-2024-regarding-the-recruitment-of-civil-servants/298995/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regulation-of-the-minister-of-state-administrative-reforms-and-bureaucratic-reform-of-the-republic-of-indonesia-number-6-of-2024-regarding-the-recruitment-of-civil-servants/298995.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Himbo","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-24","2026-09-18",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":74},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 mengatur apa?","Question",{"text":109,"@type":110},"Mengatur pengadaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pengaturan yang bersifat nasional dan berkelanjutan.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa yang dimaksud dengan SKD dan SKB dalam peraturan ini?",{"text":114,"@type":110},"SKD adalah seleksi yang mengukur kompetensi dasar calon ASN, sedangkan SKB mengukur kompetensi bidang yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas jabatan tertentu.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa fungsi CAT BKN dan SSCASN dalam seleksi ASN?",{"text":118,"@type":110},"CAT BKN adalah sistem seleksi berbantuan komputer untuk memperoleh lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi, sedangkan SSCASN adalah portal pelamaran terintegrasi berbasis internet untuk pengadaan ASN.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},298995,1790283412,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":74,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":141,"read_time":142},687197100911,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/a000239b6f1da00475?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1785132997149421697","PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIANOMOR 6 TAHUN 2024  \nTENTANG  \nPENGADAAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA ,  \nMenimbang : a. bahwa untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepadamasyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara;  \nb. bahwa untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara yang dinamis perlu disusunpengaturan yang bersifat nasional dan berkelanjutan mengenai pelaksanaan pengadaan pegawai Aparatur Sipil Negara;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja , perlumenetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;  \nMengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);  \n3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);  \n6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);  \n7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 753);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PENGADAAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  \n1. Kompetensi Dasar adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia.  \n2. Kompetensi Bidang adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalampelaksanaa","cbCaioGasiJYGz40","https://ap.wps.com/l/cbCaioGasiJYGz40","pdf",569187,30,"Indonesian","# BAB I - KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1 - Definisi\n## MEMUTUSKAN - Menetapkan Peraturan Menteri","[{\"question\":\"Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 mengatur apa?\",\"answer\":\"Mengatur pengadaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pengaturan yang bersifat nasional dan berkelanjutan.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan SKD dan SKB dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"SKD adalah seleksi yang mengukur kompetensi dasar calon ASN, sedangkan SKB mengukur kompetensi bidang yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas jabatan tertentu.\"},{\"question\":\"Apa fungsi CAT BKN dan SSCASN dalam seleksi ASN?\",\"answer\":\"CAT BKN adalah sistem seleksi berbantuan komputer untuk memperoleh lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi, sedangkan SSCASN adalah portal pelamaran terintegrasi berbasis internet untuk pengadaan ASN.\"}]","Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia - Nomor 6 Tahun 2024 - tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara | PDF",1789766490,46]