[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230636-113":53,"doc-detail-230636-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","regulation-of-the-minister-of-social-affairs-of-the-republic-of-indonesia-no-22-of-2014-on-social-rehabilitation-standards-with-a-social-work-profession-approach","Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Standar Rehabilitasi Sosial dengan Pendekatan Profesi Pekerjaan Sosial","","Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014 menetapkan standar rehabilitasi sosial dengan pendekatan profesi pekerjaan sosial. Regulasi ini disusun untuk melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Dokumen memuat pertimbangan hukum dan menetapkan definisi ketentuan umum, termasuk standar, rehabilitasi sosial, profesi pekerjaan sosial, kesejahteraan sosial, serta penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagai acuan program kegiatan.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":27,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/layanan-kesehatan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/regulation-of-the-minister-of-social-affairs-of-the-republic-of-indonesia-no-22-of-2014-on-social-rehabilitation-standards-with-a-social-work-profession-approach/230636/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regulation-of-the-minister-of-social-affairs-of-the-republic-of-indonesia-no-22-of-2014-on-social-rehabilitation-standards-with-a-social-work-profession-approach/230636.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Ava Thompson","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-04","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2014?","Question",{"text":110,"@type":111},"Peraturan ini menetapkan standar rehabilitasi sosial dengan pendekatan profesi pekerjaan sosial untuk melaksanakan ketentuan terkait penyelenggaraan kesejahteraan sosial.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa yang dimaksud dengan standar dalam peraturan ini?",{"text":115,"@type":111},"Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan sebagai acuan dalam melakukan suatu program kegiatan.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa definisi rehabilitasi sosial dan profesi pekerjaan sosial?",{"text":119,"@type":111},"Rehabilitasi sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan agar seseorang mampu melaksanakan fungsi sosial secara wajar. Profesi pekerjaan sosial adalah aktivitas profesional untuk membantu individu, kelompok, atau masyarakat meningkatkan keberfungsian sosial dengan teori tingkah laku manusia dan sistem sosial.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},230636,1789052725,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":26,"category_name":27,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},1649267921044,"https://us-avatar.wpscdn.com/avatar/1800007509477c92dfb?_k=1786009248482753345","SALINAN  \nPERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 22 TAHUN 2014  \nTENTANG  \nSTANDAR REHABILITASI SOSIAL DENGAN  \nPENDEKATAN PROFESI PEKERJAAN SOSIAL  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2)  \nPeraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Standar Rehabilitasi Sosial dengan Pendekatan Profesi Pekerjaan Sosial;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang  \nPenyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3670);  \n2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);  \n3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);  \n4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);  \n[bphn.go.id](bphn.go.id)  \nSALINAN  \n5. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);  \n6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights Of Person With Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5251);  \n7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332);  \n8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);  \n9. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3177);  \n10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);  \n11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);  \n2  \n[bphn.go.id](bphn.go.id)  \nSALINAN  \n12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);  \n13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);  \n14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;  \n15. Peraturan Mente","cbCaieERKajIzZ4h","https://ap.wps.com/l/cbCaieERKajIzZ4h","pdf",769018,20,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa tujuan Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2014?\",\"answer\":\"Peraturan ini menetapkan standar rehabilitasi sosial dengan pendekatan profesi pekerjaan sosial untuk melaksanakan ketentuan terkait penyelenggaraan kesejahteraan sosial.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan standar dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan sebagai acuan dalam melakukan suatu program kegiatan.\"},{\"question\":\"Apa definisi rehabilitasi sosial dan profesi pekerjaan sosial?\",\"answer\":\"Rehabilitasi sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan agar seseorang mampu melaksanakan fungsi sosial secara wajar. Profesi pekerjaan sosial adalah aktivitas profesional untuk membantu individu, kelompok, atau masyarakat meningkatkan keberfungsian sosial dengan teori tingkah laku manusia dan sistem sosial.\"}]","Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Standar Rehabilitasi Sosial dengan Pendekatan Profesi Pekerjaan Sosial | PDF",31]