[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-231999-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-231999-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","regulation-of-the-minister-of-research-technology-and-higher-education-of-the-republic-of-indonesia-no-19-of-2017-appointment-and-dismissal-of-leaders-of-public-higher-education-institutions","Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 - Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri","","Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 mengatur pengangkatan dan pemberhentian pemimpin pada perguruan tinggi negeri. Dokumen ini menetapkan ketentuan umum mengenai definisi PTN dan pemimpin PTN, serta menegaskan bahwa pemimpin PTN merupakan dosen pegawai negeri sipil. Peraturan memuat mekanisme pengangkatan berbasis lowongan jabatan, penyebab terjadinya lowongan, persyaratan calon, dan tahapan proses mulai dari penjaringan, penyaringan, pemilihan hingga penetapan dan pelantikan, termasuk pengawasan oleh instansi terkait.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/regulation-of-the-minister-of-research-technology-and-higher-education-of-the-republic-of-indonesia-no-19-of-2017-appointment-and-dismissal-of-leaders-of-public-higher-education-institutions/231999/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regulation-of-the-minister-of-research-technology-and-higher-education-of-the-republic-of-indonesia-no-19-of-2017-appointment-and-dismissal-of-leaders-of-public-higher-education-institutions/231999.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Anda","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",7,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa yang dimaksud dengan PTN dan pemimpin PTN dalam peraturan ini?","Question",{"text":63,"@type":64},"PTN adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Kementerian. Pemimpin PTN meliputi Rektor, Ketua, dan Direktur sesuai jenis perguruan tinggi negeri.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Kapan pengangkatan pemimpin PTN dapat dilakukan?",{"text":68,"@type":64},"Pengangkatan dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan pemimpin PTN, yang terjadi karena pendirian PTN baru, perubahan PTN, atau pemimpin berhenti dari jabatan.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Apa saja tahapan pengangkatan pemimpin PTN?",{"text":72,"@type":64},"Tahapan terdiri dari penjaringan bakal calon, penyaringan calon, pemilihan calon, serta penetapan dan pelantikan. Pelaksanaannya diawasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},231999,1789068197,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},962075006959,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/e0002397efbe92a78e?_k=1776741047341049297","SALINAN  \nPERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI  \nREPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 19 TAHUN 2017  \nTENTANG  \nPENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEMIMPIN  \nPERGURUAN TINGGI NEGERI  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi , perlu mengatur pengangkatan dan pemberhentian pemimpin perguruan tinggi negeri;  \nb. bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi Negeri , sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian pemimpin perguruan tinggi negeri, sehingga perlu diganti;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);  \n2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);  \n3. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 14);  \n4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 889);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN  \nPENDIDIKAN TINGGI TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEMIMPIN PERGURUAN TINGGI NEGERI.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  \n1. Perguruan Tinggi Negeri, yang selanjutnya disingkat PTN adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Kementerian.  \n2. Pemimpin PTN adalah Rektor pada universitas/ institut, Ketua pada sekolah tinggi, dan Direktur pada politeknik/akademi yang diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.  \n3. Senat PTN , yang selanjutnya disebut Senat adalahunsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan, pengawasan, dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan di bidang akademik.  \n4. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwandengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.  \n5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangriset, teknologi, dan pendidikan tinggi.  \n6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, pendidikan tinggi.  \nPasal 2  \nPemimpin PTN merupakan Dosen pegawai negeri sipil yang diberi tugas tambahan.  \nPasal 3  \n(1) Pengangkatan Pemimpin PTN dilakukan apabilaterdapat lowongan jabatan Pemimpin PTN.  \n(2) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat  \n(1) terjadi karena:  \na. pendirian PTN baru;  \nb. perubahan PTN; atau  \nc. Pemimpin PTN berhenti dari jabatan.  \nPasal 4  \nPersyaratan calon Pemimpin PTN:  \na. Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatansebagai Dosen dengan jenjang akademik:  \n1. bagi calon rektor un","cbCaivUXG3wZXyFH","https://ap.wps.com/l/cbCaivUXG3wZXyFH","pdf",162341,12,"Indonesian","# Bab I Ketentuan Umum\n## Pasal 1\n## Pasal 2\n## Pasal 3\n## Pasal 4\n## Pasal 5\n## Pasal 6","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan PTN dan pemimpin PTN dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"PTN adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Kementerian. Pemimpin PTN meliputi Rektor, Ketua, dan Direktur sesuai jenis perguruan tinggi negeri.\"},{\"question\":\"Kapan pengangkatan pemimpin PTN dapat dilakukan?\",\"answer\":\"Pengangkatan dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan pemimpin PTN, yang terjadi karena pendirian PTN baru, perubahan PTN, atau pemimpin berhenti dari jabatan.\"},{\"question\":\"Apa saja tahapan pengangkatan pemimpin PTN?\",\"answer\":\"Tahapan terdiri dari penjaringan bakal calon, penyaringan calon, pemilihan calon, serta penetapan dan pelantikan. Pelaksanaannya diawasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.\"}]","Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 - Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri | PDF",18]