[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-231556-113":53,"doc-detail-231556-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","regulation-of-the-minister-of-research-technology-and-higher-education-of-the-republic-of-indonesia-guidelines-for-drafting-the-statute-of-private-higher-education-institutions-16-years-2018-guidelines","Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia - Pedoman Tata Cara Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi Swasta - 16 Tahun 2018 - Pedoman","","Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia menetapkan pedoman tata cara penyusunan statuta perguruan tinggi swasta. Dokumen ini menegaskan kewajiban setiap perguruan tinggi swasta memiliki statuta sebagai peraturan dasar pengelolaan. Statuta memuat pengaturan tridharma (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), pengelolaan perguruan tinggi swasta, serta ketentuan lain termasuk ketentuan peralihan dan penutup. Statuta yang telah ditetapkan diunggah ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dan peraturan berlaku setelah diundangkan.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/regulation-of-the-minister-of-research-technology-and-higher-education-of-the-republic-of-indonesia-guidelines-for-drafting-the-statute-of-private-higher-education-institutions-16-years-2018-guidelines/231556/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regulation-of-the-minister-of-research-technology-and-higher-education-of-the-republic-of-indonesia-guidelines-for-drafting-the-statute-of-private-higher-education-institutions-16-years-2018-guidelines/231556.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Violet","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa kewajiban perguruan tinggi swasta terkait statuta?","Question",{"text":110,"@type":111},"Setiap perguruan tinggi swasta wajib memiliki statuta. Statuta menjadi peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi swasta yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Bagaimana tata cara penyusunan statuta perguruan tinggi swasta?",{"text":115,"@type":111},"Tata cara penyusunan statuta dapat menggunakan pedoman yang tercantum dalam Lampiran. Lampiran tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa saja muatan yang harus ada dalam statuta perguruan tinggi swasta?",{"text":119,"@type":111},"Statuta memuat pengaturan mengenai tridharma perguruan tinggi swasta, pengelolaan perguruan tinggi swasta, dan hal lain. Tridharma meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},231556,1789065891,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},4398048950312,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/400002538284de19e3c?_k=1778320343897328908","# PERATURAN MENTERI RISET,TEKNOLOGI,DAN PENDIDIKAN TINGGIREPUBLIK INDONESIANOMOR 16 TAHUN 2018TENTANG\n\nPEDOMAN TATA CARA PENYUSUNAN STATUTAPERGURUAN TINGGI SWASTA  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI RISET,TEKNOLOGI,DAN PENDIDIKAN TINGGIREPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang :a.  bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 60 ayat (5)Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentangPendidikan Tinggi,perguruan tinggi wajib memilikistatuta;  \nb.  bahwa untuk memfasilitasi perguruan tinggi swastadalam menyusun statuta,perlu menerbitkan pedomantata cara penyusunan statuta perguruan tinggi swasta;  \nc.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b,perlu menetapkanPeraturan Menteri Riset,Teknologi,dan PendidikanTinggi tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan StatutaPerguruan Tinggi Swasta;  \nMengingat :  1.  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentangPendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2012 Nomor 158,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5336);  \n2.  Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentangPenyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan PengelolaanPerguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesiatahun 2014 Nomor 16,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5500);  \n3.  Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentangKementerian Riset,Teknologi,dan Pendidikan Tinggi(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 14);  \n4.  Peraturan Menteri Riset,Teknologi dan PendidikanTinggi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi danTata Kerja Kementerian Riset,Teknologi dan PendidikanTinggi(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 889);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :PERATURANMENTERI RISET,  TEKNOLOGI,   DANPENDIDIKANTINGGI REPUBLIK INDONESIA TENTANGPEDOMANTATACARAPENYUSUNANSTATUTAPERGURUAN TINGGI SWASTA.  \n## Pasal 1\n\n(1)Setiap perguruan tinggi swasta wajib memiliki statuta.  \n(2)Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)merupakan peraturan dasar pengelolaan perguruantinggi swasta yang digunakan sebagai landasanpenyusunan peraturan dan prosedur operasional diperguruan tinggi swasta yang bersangkutan.  \n(3)Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditetapkanoleh badan penyelenggara dalam peraturan badanpenyelenggara.  \n## Pasal 2\n\n(1)Tata cara penyusunan statuta perguruan tinggi swastasebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat(1)dapat menggunakan pedoman tercantum dalamLampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkandari Peraturan Menteri ini.  \n(2)Statuta perguruan tinggi swasta sebagaimana dimaksudpada ayat (1)memuat pengaturan mengenai:  \na.tridharma perguruan tinggi di perguruan tinggiswasta;  \nb.pengelolaan perguruan tinggi swasta;dan  \nc.hal lain.  \n## Pasal 3\n\nTridharma perguruan tinggi di perguruan tinggi swastasebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(2)huruf ameliputi pengaturan:  \na.penyelenggaraan pendidikan;  \nb.penyelenggaraan penelitian;dan  \nC.penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat,  \nsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  \n## Pasal 4\n\nPengelolaan perguruan tinggi swasta sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 ayat(2)huruf b paling sedikit memuatpengaturan mengenai:  \na.otonomi perguruan tinggi swasta;  \nb.pola pengelolaan perguruan tinggi swasta;  \nC.tata kelola perguruan tinggi swasta;dan  \nd.akuntabilitas publik perguruan tinggi swasta,  \nyang ditetapkan oleh badan penyelenggara sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.  \n—4—  \nPasal 5  \nHal lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)hurufc paling sedikit memuat:  \na.ketentuan lain;  \nb.ketentuan peralihan;dan  \nc.ketentuan penutup.  \nPasal 6  \nStatuta perguruan tinggi swasta yang telah ditetapkan olehBadan Penyelenggara diunggah ke dalam Pangkalan DataPendidikan Tinggi Kementerian Riset,Teknologi,danPendidikan Tinggi.  \nPasal 7  \nPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggaldiundangkan.  \nAgar setiap orang mengetahuinya,  memerintahkanpengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannyadalam Berita Negara Republik Indonesia.  \nDitetapkan di Jakartapada tanggal 11 April 2018  \nMENTE","cbCaiuCVIed1RtV6","https://ap.wps.com/l/cbCaiuCVIed1RtV6","pdf",7866374,22,"Indonesian","# Pasal 1\n## Kewajiban memiliki statuta dan fungsi statuta\n# Pasal 2\n## Tata cara penyusunan dan muatan statuta\n# Pasal 3\n## Tridharma perguruan tinggi swasta\n# Pasal 4\n## Pengelolaan perguruan tinggi swasta minimal memuat\n# Pasal 5\n## Ketentuan lain, peralihan, dan penutup\n# Pasal 6\n## Pengunggahan statuta ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi\n# Pasal 7\n## Mulai berlaku dan pengundangan","[{\"question\":\"Apa kewajiban perguruan tinggi swasta terkait statuta?\",\"answer\":\"Setiap perguruan tinggi swasta wajib memiliki statuta. Statuta menjadi peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi swasta yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional.\"},{\"question\":\"Bagaimana tata cara penyusunan statuta perguruan tinggi swasta?\",\"answer\":\"Tata cara penyusunan statuta dapat menggunakan pedoman yang tercantum dalam Lampiran. Lampiran tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.\"},{\"question\":\"Apa saja muatan yang harus ada dalam statuta perguruan tinggi swasta?\",\"answer\":\"Statuta memuat pengaturan mengenai tridharma perguruan tinggi swasta, pengelolaan perguruan tinggi swasta, dan hal lain. Tridharma meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.\"}]","Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia - Pedoman Tata Cara Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi Swasta - 16 Tahun 2018 - Pedoman | PDF",34]