[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-228785-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-228785-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","regulation-of-the-minister-of-national-development-planninghead-of-the-national-development-planning-agency-number-4-of-2026-on-the-draft-government-work-plan-for-2027","Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional - Nomor 4 Tahun 2026 - tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2027","","Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menetapkan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2027 sebagai dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 tahun. Rancangan RKP disusun melalui sinkronisasi rancangan awal RKP serta melibatkan rapat koordinasi pembangunan pusat, pertemuan para pihak, musyawarah perencanaan pembangunan provinsi dan nasional, serta pertemuan tiga pihak. Dokumen memuat program kerja prioritas nasional, arah pembangunan pusat dan daerah, serta arah pembangunan kewilayahan.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/regulation-of-the-minister-of-national-development-planninghead-of-the-national-development-planning-agency-number-4-of-2026-on-the-draft-government-work-plan-for-2027/228785/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regulation-of-the-minister-of-national-development-planninghead-of-the-national-development-planning-agency-number-4-of-2026-on-the-draft-government-work-plan-for-2027/228785.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Dozel","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-07","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",8,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa dasar pertimbangan penerbitan Peraturan Menteri ini?","Question",{"text":63,"@type":64},"Peraturan ini ditetapkan untuk mengoptimalkan perencanaan pembangunan nasional jangka tahunan dan menetapkan dokumen perencanaan RKP Tahun 2027 sesuai ketentuan sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Bagaimana penyusunan rancangan RKP Tahun 2027 dilakukan?",{"text":68,"@type":64},"Penyusunan dilakukan melalui rapat koordinasi pembangunan pusat, pertemuan para pihak, musyawarah perencanaan pembangunan provinsi, musyawarah perencanaan pembangunan nasional, dan pertemuan tiga pihak, serta melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, instansi terkait, dan pemangku kepentingan lain.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Apa saja muatan utama Rancangan RKP Tahun 2027?",{"text":72,"@type":64},"Rancangan RKP Tahun 2027 memuat program kerja prioritas nasional, arah pembangunan pusat dan daerah, serta arah pembangunan kewilayahan.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},228785,1789029136,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},962085662650,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL  \nREPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 4 TAHUN 2026  \nTENTANG  \nRANCANGAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2027 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL  \nREPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa sistem perencanaan pembangunan nasionalmerupakan sarana untuk menerjemahkan cita-cita dan tujuan negara ke dalam pembangunan negara yanglebih konkret yang dilaksanakan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan jangka tahunan;  \nb. bahwa untuk optimalisasi perencanaan pembangunannasional jangka tahunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dokumen perencanaan pembangunannasional untuk periode 1 (satu) tahun yang disusundalam rencana kerja pemerintah;  \nc. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, rencana kerja pemerintah disusun danditetapkan dalam rancangan rencana kerja pemerintah yang digunakan sebagai bahan pembicaraan pendahuluan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara oleh pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat pada setiap tahun anggaran;  \nd. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlumenetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2027;  \nMengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara  \nRepublik Indonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);  \n3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);  \n4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056);  \n6. Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2024 tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 391);  \n7. Peraturan Presiden Nomor 195 Tahun 2024 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 392);  \n8. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 408);  \n9. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 239);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNANNASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN  \nPEMBANGUNAN NASIONAL TENTANG RANCANGAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2027.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  \n1. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah ataudisingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari","cbCaighYOtFTvi4J","https://ap.wps.com/l/cbCaighYOtFTvi4J","pdf",23839726,456,"Indonesian","# Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional\n## Menimbang dan Memutuskan\n## Bab I Ketentuan Umum\n## Bab II Pembahasan Rancangan RKP Tahun 2027\n### Pasal 1\n### Pasal 2\n### Pasal 3","[{\"question\":\"Apa dasar pertimbangan penerbitan Peraturan Menteri ini?\",\"answer\":\"Peraturan ini ditetapkan untuk mengoptimalkan perencanaan pembangunan nasional jangka tahunan dan menetapkan dokumen perencanaan RKP Tahun 2027 sesuai ketentuan sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional.\"},{\"question\":\"Bagaimana penyusunan rancangan RKP Tahun 2027 dilakukan?\",\"answer\":\"Penyusunan dilakukan melalui rapat koordinasi pembangunan pusat, pertemuan para pihak, musyawarah perencanaan pembangunan provinsi, musyawarah perencanaan pembangunan nasional, dan pertemuan tiga pihak, serta melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, instansi terkait, dan pemangku kepentingan lain.\"},{\"question\":\"Apa saja muatan utama Rancangan RKP Tahun 2027?\",\"answer\":\"Rancangan RKP Tahun 2027 memuat program kerja prioritas nasional, arah pembangunan pusat dan daerah, serta arah pembangunan kewilayahan.\"}]","Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional - Nomor 4 Tahun 2026 - tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2027 | PDF",702]