[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229775-113":53,"doc-detail-229775-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","regulation-of-the-minister-of-marine-affairs-and-fisheries-of-the-republic-of-indonesia-number-9-of-2025-regarding-management-of-study-assignments-for-civil-servants","PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA - NOMOR 9 TAHUN 2025 - TENTANG PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL","","Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 mengatur pengelolaan tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Regulasi ini bertujuan mengoptimalkan pengembangan kompetensi melalui peningkatan kualitas, perbaikan mekanisme, serta kepastian pemberian kesempatan tugas belajar. Pengaturan menggantikan ketentuan sebelumnya yang dinilai tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi. Dokumen menetapkan ketentuan umum, definisi PNS, tugas belajar, skema pembiayaan, serta pihak terkait dalam pengelolaan tugas belajar.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/regulation-of-the-minister-of-marine-affairs-and-fisheries-of-the-republic-of-indonesia-number-9-of-2025-regarding-management-of-study-assignments-for-civil-servants/229775/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regulation-of-the-minister-of-marine-affairs-and-fisheries-of-the-republic-of-indonesia-number-9-of-2025-regarding-management-of-study-assignments-for-civil-servants/229775.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Chloe Bennett","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-09","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan pengaturan tugas belajar dalam Peraturan Menteri ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Untuk optimalisasi pengembangan kompetensi PNS melalui jalur pendidikan dengan memperbaiki mekanisme, meningkatkan kualitas, dan memastikan kepastian pemberian kesempatan tugas belajar di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa yang dimaksud dengan Tugas Belajar dalam peraturan ini?",{"text":115,"@type":111},"Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan kepada PNS untuk meningkatkan kompetensi dan/atau mengembangkan karier melalui pendidikan formal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana skema pembiayaan Tugas Belajar dibedakan?",{"text":119,"@type":111},"Tugas Belajar Dibiayai adalah yang dibiayai oleh Kementerian atau pembiayaan lain yang sah, sedangkan Tugas Belajar Mandiri dibiayai secara mandiri oleh PNS yang menjalankan tugas belajar.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},229775,1789043316,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},962084925782,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_9964176cb1d06d4a9deccf72a44ae3dc","PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 9 TAHUN 2025  \nTENTANG  \nPENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa untuk optimalisasi pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil melalui jalur pendidikan berupapemberian tugas belajar, perlu mengatur peningkatankualitas, perbaikan mekanisme, dan kepastian pemberian kesempatan tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;  \nb. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13/PERMEN-KP/2018 tentang Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2011 tentang Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanansebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22/PERMEN-KP/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 10/MEN/2011 tentang Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, sehingga perlu diganti;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlumenetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;  \nMengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara  \nRepublik Indonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);  \n3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);  \n4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 234, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2278);  \n5. Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 390);  \n6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 96);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  \n1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk mendudukijabatan pemerintahan.  \n2. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian dan/atau pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, kepada PNS untuk meningkatkan  \nkompetensi dan/atau mengembangkan karier melalui pendidikan formal.  \n3. Tugas Belajar Dibiayai adal","cbCailP8dqqj5pPh","https://ap.wps.com/l/cbCailP8dqqj5pPh","pdf",2551292,70,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n## Definisi dalam Peraturan Menteri ini","[{\"question\":\"Apa tujuan pengaturan tugas belajar dalam Peraturan Menteri ini?\",\"answer\":\"Untuk optimalisasi pengembangan kompetensi PNS melalui jalur pendidikan dengan memperbaiki mekanisme, meningkatkan kualitas, dan memastikan kepastian pemberian kesempatan tugas belajar di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Tugas Belajar dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan kepada PNS untuk meningkatkan kompetensi dan/atau mengembangkan karier melalui pendidikan formal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.\"},{\"question\":\"Bagaimana skema pembiayaan Tugas Belajar dibedakan?\",\"answer\":\"Tugas Belajar Dibiayai adalah yang dibiayai oleh Kementerian atau pembiayaan lain yang sah, sedangkan Tugas Belajar Mandiri dibiayai secara mandiri oleh PNS yang menjalankan tugas belajar.\"}]","PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA - NOMOR 9 TAHUN 2025 - TENTANG PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL | PDF",108]