[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-229864-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-229864-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","regulation-of-the-minister-of-marine-affairs-and-fisheries-number-per-20men2006-concerning-the-statute-of-the-college-of-fisheries","PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN - NOMOR PER. 20/MEN/2006 - TENTANG STATUTA SEKOLAH TINGGI PERIKANAN -","","Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 20/MEN/2006 menetapkan Statuta Sekolah Tinggi Perikanan sebagai pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan. Statuta digunakan sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program, dan menyelenggarakan kegiatan fungsional sesuai tujuan STP. Dokumen ini merinci ketentuan umum, termasuk definisi STP, statuta, unsur akademik, serta istilah pendidikan dan pengajaran. Aturan ini disusun dengan dasar peraturan perundang-undangan terkait pendidikan tinggi dan perikanan.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/regulation-of-the-minister-of-marine-affairs-and-fisheries-number-per-20men2006-concerning-the-statute-of-the-college-of-fisheries/229864/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regulation-of-the-minister-of-marine-affairs-and-fisheries-number-per-20men2006-concerning-the-statute-of-the-college-of-fisheries/229864.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Eden","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",5,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa yang dimaksud dengan Statuta Sekolah Tinggi Perikanan dalam peraturan ini?","Question",{"text":63,"@type":64},"Statuta Sekolah Tinggi Perikanan adalah pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang digunakan sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program, dan menyelenggarakan kegiatan fungsional sesuai tujuan STP.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Apa dasar pertimbangan ditetapkannya peraturan menteri ini?",{"text":68,"@type":64},"Peraturan ditetapkan untuk memberikan pedoman perencanaan, pengembangan program, dan penyelenggaraan kegiatan fungsional pada Sekolah Tinggi Perikanan, serta untuk menetapkannya melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Apa saja unsur yang disebut dalam ketentuan umum pada Pasal 1?",{"text":72,"@type":64},"Pasal 1 memuat definisi antara lain STP, Statuta STP, Pendidikan, Pengajaran, Lembaga Penyelenggara STP, Menteri, Sekretaris Jenderal, Ketua, Senat STP, dan sejumlah istilah lain seperti taruna dan tridarma.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},229864,1789044701,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},1374391974468,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","PERATURAN  \nMENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN  \nNOMOR PER. 20/MEN/2006  \nTENTANG  \nSTATUTA SEKOLAH TINGGI PERIKANAN  \nMENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN,  \nMenimbang : a. bahwa dalam rangka memberi pedoman untuk perencanaan, pengembangan program, dan penyelenggaraan kegiatan fungsional pada Sekolah Tinggi Perikanan dipandang perlumenetapkan Statuta Sekolah Tinggi Perikanan;  \nb. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan;  \nMengingat : 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);  \n2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4433);  \n3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 1999 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);  \n4. Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1993  \ntentang Pendirian Sekolah Tinggi Perikanan;  \n5. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004;  \n6. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimanatelah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;  \n7. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;  \n8. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana diubah terakhirdengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2006;  \n9. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.24/MEN/2002 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan;  \n10. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 19/MEN/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Perikanan;  \n11. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.07/MEN/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2006;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG STATUTA SEKOLAH TINGGI PERIKANAN .  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:  \n1. Sekolah Tinggi Perikanan, yang selanjutnya disingkat STP, adalah Perguruan Tinggi di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan, yang menyelenggarakan pendidikan tinggi profesional yang bertaraf internasionaldi bidang kelautan dan perikanan.  \n2. Statuta Sekolah Tinggi Perikanan, yang selanjutnya disebut Statuta STP, adalah pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang dipakai sebagaiacuan untuk merencanakan, mengembangkan program, dan menyelenggarakan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan STP, berisidasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik, dan prosedur operasional.  \n3. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, sertaketerampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.  \n4. Pengajaran adalah pengembangan penalaran peserta didik untuk mendalami kaidah-kaidah keilmuan sebagai pelaksanaan tugas fungsionaldosen yang terdiri dari pemilihan dan pengorganisasian materi, pelaksanaan kegiatan pembelajaran, dan penilaian proses serta hasil pembelajaransesuai dengan sasaran kurikulum yang telah ditentukan.  \n5. Lembaga Penyelenggara STP adalah Departemen Kelautan dan Perikanan.  \n6. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikan","cbCaijJlXcw6d522","https://ap.wps.com/l/cbCaijJlXcw6d522","pdf",168266,27,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Statuta Sekolah Tinggi Perikanan dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Statuta Sekolah Tinggi Perikanan adalah pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang digunakan sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program, dan menyelenggarakan kegiatan fungsional sesuai tujuan STP.\"},{\"question\":\"Apa dasar pertimbangan ditetapkannya peraturan menteri ini?\",\"answer\":\"Peraturan ditetapkan untuk memberikan pedoman perencanaan, pengembangan program, dan penyelenggaraan kegiatan fungsional pada Sekolah Tinggi Perikanan, serta untuk menetapkannya melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.\"},{\"question\":\"Apa saja unsur yang disebut dalam ketentuan umum pada Pasal 1?\",\"answer\":\"Pasal 1 memuat definisi antara lain STP, Statuta STP, Pendidikan, Pengajaran, Lembaga Penyelenggara STP, Menteri, Sekretaris Jenderal, Ketua, Senat STP, dan sejumlah istilah lain seperti taruna dan tridarma.\"}]","PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN - NOMOR PER. 20/MEN/2006 - TENTANG STATUTA SEKOLAH TINGGI PERIKANAN - | PDF",42]