[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229973-113":53,"doc-detail-229973-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","regulation-of-the-minister-of-marine-affairs-and-fisheries-number-27-of-2014-technical-guidelines-for-controlling-gratification-in-the-ministry-of-marine-affairs-and-fisheries","Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2014 - Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan","","Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan mengatur pedoman teknis pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi. Ketentuan ini menjadi dasar pelaksanaan kegiatan pengendalian penerimaan gratifikasi, termasuk rujukan terhadap landasan hukum yang menguatkan pencegahan korupsi. Peraturan juga menetapkan lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan serta mengatur pencabutan peraturan sebelumnya terkait pelaporan gratifikasi dan ketentuan sanksi atas pelanggaran.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/regulation-of-the-minister-of-marine-affairs-and-fisheries-number-27-of-2014-technical-guidelines-for-controlling-gratification-in-the-ministry-of-marine-affairs-and-fisheries/229973/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regulation-of-the-minister-of-marine-affairs-and-fisheries-number-27-of-2014-technical-guidelines-for-controlling-gratification-in-the-ministry-of-marine-affairs-and-fisheries/229973.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"River Wang","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa maksud Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi ini?","Question",{"text":109,"@type":110},"Pedoman teknis ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pelaksanaan kegiatan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi melalui gratifikasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apakah Lampiran merupakan bagian yang terpisahkan dari Peraturan Menteri ini?",{"text":114,"@type":110},"Ya. Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Peraturan apa yang dicabut saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku?",{"text":118,"@type":110},"Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/PERMEN-KP/2013 tentang Pelaporan Gratifikasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},229973,1789045646,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},1099514067438,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/100002539ee87300030?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1780474512215547542","PERATURAN  \nMENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 27/PERMEN-KP/2014  \nTENTANG  \nPEDOMAN TEKNIS PENGENDALIAN GRATIFIKASIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa dalam rangka pencegahan terjadinya tindak  \npidana korupsi melalui gratifikasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu dilakukan pengendalian terhadap penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;  \nb. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang  \nPenyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 1999 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);  \n2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);  \n3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);  \n4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);  \n5. Undang-Undang ...  \n5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490);  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);  \n7. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhirdengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 125);  \n8. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon IKementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 126);  \n9. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir, dengan Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2014;  \n10. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan;  \n11. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1);  \nMemperhatikan : a. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang  \nPercepatan Pemberantasan Korupsi;  \nb. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2014;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGENDALIAN GRATIFIKASIDI LINGKUNGAN KEMENT","cbCaisRa79F7y5ij","https://ap.wps.com/l/cbCaisRa79F7y5ij","pdf",472628,29,"Indonesian","# Menimbang\n## Dasar pertimbangan\n# Mengingat\n## Landasan peraturan perundang-undangan\n# Memutuskan\n## Menetapkan pedoman teknis\n# Pasal 1\n## Maksud pedoman\n# Pasal 2\n## Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan\n# Pasal 3\n## Sanksi\n# Pasal 4\n## Pencabutan peraturan sebelumnya\n# Pasal 5\n## Mulai berlaku\n# Lampiran\n## Bab I Pendahuluan\n## A. Latar Belakang","[{\"question\":\"Apa maksud Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi ini?\",\"answer\":\"Pedoman teknis ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pelaksanaan kegiatan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi melalui gratifikasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.\"},{\"question\":\"Apakah Lampiran merupakan bagian yang terpisahkan dari Peraturan Menteri ini?\",\"answer\":\"Ya. Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.\"},{\"question\":\"Peraturan apa yang dicabut saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku?\",\"answer\":\"Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/PERMEN-KP/2013 tentang Pelaporan Gratifikasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.\"}]","Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2014 - Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan | PDF",45]