[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-159180-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-159180-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","regulation-of-the-minister-of-marine-affairs-and-fisheries-no-42permen-kp2018-on-guidelines-for-the-recruitment-of-civil-servants-in-the-ministry-of-marine-affairs-and-fisheries","Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan","","Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 42/PERMEN-KP/2018 menetapkan pedoman pelaksanaan pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Peraturan ini menekankan kebutuhan PNS yang cerdas, akuntabel, berintegritas, netral, profesional, berkinerja tinggi, serta mendorong proses pengadaan yang baik dan bebas korupsi, kolusi, serta nepotisme. Ketentuan disusun sebagai tindak lanjut regulasi kebutuhan PNS dan dasar hukum manajemen kepegawaian nasional.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/regulation-of-the-minister-of-marine-affairs-and-fisheries-no-42permen-kp2018-on-guidelines-for-the-recruitment-of-civil-servants-in-the-ministry-of-marine-affairs-and-fisheries/159180/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regulation-of-the-minister-of-marine-affairs-and-fisheries-no-42permen-kp2018-on-guidelines-for-the-recruitment-of-civil-servants-in-the-ministry-of-marine-affairs-and-fisheries/159180.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Jiven","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-19","2026-08-29",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":33},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam peraturan ini?","Question",{"text":62,"@type":63},"PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Bagaimana proses pengadaan PNS menurut peraturan ini?",{"text":67,"@type":63},"Pengadaan PNS merupakan proses pengisian kebutuhan yang mencakup perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan calon PNS dan masa percobaan, lalu pengangkatan menjadi PNS.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Apa perbedaan SKD dan SKB dalam pengadaan PNS?",{"text":71,"@type":63},"SKD adalah tes kompetensi dasar yang memuat Tes Intelegensi Umum, Tes Karakteristik Pribadi, dan Tes Wawasan Kebangsaan melalui CAT. SKB adalah tes untuk mengukur kemampuan dan/atau keterampilan yang berkaitan dengan kompetensi jabatan atau pekerjaan, dapat dilakukan melalui CAT, wawancara, serta uji persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},159180,1788013963,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,104,107,111,115,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":86,"slug":103},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":106},54,"research-report",{"id":108,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":109,"show_sort_weight":86,"slug":110},49,"Sastra","literature",{"id":112,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":113,"show_sort_weight":86,"slug":114},52,"Teknologi","technology",{"id":116,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":117,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"Ujian","exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":105,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":33,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":136,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":112},1099513958607,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/100002390cf8733938c?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1778829742770036399","PERATURAN  \nMENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 42/PERMEN-KP/2018 TENTANG  \nPEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil  \nyang cerdas, akuntabel, integritas, netral, profesional, berkinerja tinggi, dan bertanggung jawab, diperlukan pegawai negeri sipil yang kompeten melalui sistem pengadaan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;  \nb. bahwa dalam rangka optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan pengadaan pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018 tentang Kebutuhan PNS di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2018, perlu disusun pedoman pelaksanaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlumenetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang  \nAparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);  \n2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);  \n3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);  \n4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor  \n111) , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);  \n5. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 781);  \n6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita  \nNegara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1521);  \n7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 220), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/ PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 317);  \n8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1185);  \n9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1186);  \n10. Peraturan Badan","cbCaimIbpMFM7w9A","https://ap.wps.com/l/cbCaimIbpMFM7w9A","pdf",241226,34,"Indonesian","# Pasal 1\n## Pengertian dalam Peraturan Menteri\n## Istilah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pengadaan PNS\n## Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)\n## Passing Grade serta Panitia Seleksi (Panselnas dan Panitia Seleksi Kementerian)","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.\"},{\"question\":\"Bagaimana proses pengadaan PNS menurut peraturan ini?\",\"answer\":\"Pengadaan PNS merupakan proses pengisian kebutuhan yang mencakup perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan calon PNS dan masa percobaan, lalu pengangkatan menjadi PNS.\"},{\"question\":\"Apa perbedaan SKD dan SKB dalam pengadaan PNS?\",\"answer\":\"SKD adalah tes kompetensi dasar yang memuat Tes Intelegensi Umum, Tes Karakteristik Pribadi, dan Tes Wawasan Kebangsaan melalui CAT. SKB adalah tes untuk mengukur kemampuan dan/atau keterampilan yang berkaitan dengan kompetensi jabatan atau pekerjaan, dapat dilakukan melalui CAT, wawancara, serta uji persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa.\"}]","Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan | PDF"]