[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228835-113":53,"doc-detail-228835-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","regulation-of-the-minister-of-law-of-the-republic-of-indonesia-no-13-of-2025-concerning-the-approval-of-cooperatives","Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 - Tentang Pengesahan Koperasi","","Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 mengatur pengesahan koperasi secara lebih akuntabel, adaptif, dan efektif melalui perbaikan tata kelola. Regulasi ini menetapkan ketentuan umum mengenai definisi koperasi, perangkat organisasi, jenis simpanan, hibah, akta pendirian, anggaran dasar, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pendirian dan perubahan. Pengesahan koperasi mencakup pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran, termasuk mekanisme permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/regulation-of-the-minister-of-law-of-the-republic-of-indonesia-no-13-of-2025-concerning-the-approval-of-cooperatives/228835/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regulation-of-the-minister-of-law-of-the-republic-of-indonesia-no-13-of-2025-concerning-the-approval-of-cooperatives/228835.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Asher","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-08","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan utama Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025?","Question",{"text":110,"@type":111},"Untuk meningkatkan pelayanan pengesahan badan hukum koperasi agar lebih akuntabel, adaptif, dan efektif melalui perbaikan tata kelola, serta menyediakan pengaturan kemudahan dan fasilitasi pengesahan pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi yang ditargetkan.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa saja lingkup pengesahan koperasi dalam peraturan ini?",{"text":115,"@type":111},"Pengesahan koperasi meliputi pengesahan Akta Pendirian Koperasi, perubahan Anggaran Dasar Koperasi, dan pembubaran Koperasi.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana pengajuan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan?",{"text":119,"@type":111},"Permohonan diajukan oleh pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, sesuai ketentuan pada Pasal 3 ayat (1).","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},228835,1789029459,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},687197207639,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_a8503ba1806abce46bf441b54a3ca4cd","PERATURAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIANOMOR 13 TAHUN 2025  \nTENTANG  \nPENGESAHAN KOPERASI  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan pengesahan badan hukum koperasi secara akuntabel, adaptif, dan efektif, perlu melakukan perbaikan tata kelola pengesahan badan hukum koperasi;  \nb. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, perlu diatur mengenai pemberian kemudahan dan fasilitasi dalampengesahan pendirian dan perubahan anggaran dasar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;  \nc. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi belum mengakomodir kebutuhan hukum mengenai perubahan nomenklatur Kementerian Hukum dankebutuhan masyarakat mengenai pengesahan pendirian dan perubahan anggaran dasar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sertajenis koperasi lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan atau program pemerintah, sehingga perlu diganti;  \nd. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Pengesahan Koperasi;  \nMengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara  \nRepublik Indonesia Nomor 3502) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor  \n41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);  \n4. Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 351);  \n5. Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 832);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI HUKUM TENTANG PENGESAHANKOPERASI.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  \n1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orangseorang atau badan hukum Koperasi denganmelandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasisekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasaratas asas kekeluargaan.  \n2. Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.  \n3. Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan kepada Koperasi padasaat masuk menjadi anggota, yang tidak dapat diambilkembali selama yang bersangkutan masih menjadianggota.  \n4. Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutanmasih menjadi anggota.  \n5. Hibah adalah pemberian dengan sukarela dengan mengalihkan hak atas uang dan/atau barang kepada Koperasi.  \n6. Akta Pendirian Koperasi adalah akta perjanjian yang dibuat oleh para pendiri dalam rangka pembentukan Koperasi dan memuat Anggaran Dasar Koperasi.  \n7. Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan dasar tertulissebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan di bidang perkoperasian.  \n8. Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi adalah aktaperjanjian y","cbCaivuxIGDjcHDN","https://ap.wps.com/l/cbCaivuxIGDjcHDN","pdf",426799,13,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n## Pasal 2\n# BAB II PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI\n## Bagian Kesatu Umum\n## Pasal 3","[{\"question\":\"Apa tujuan utama Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025?\",\"answer\":\"Untuk meningkatkan pelayanan pengesahan badan hukum koperasi agar lebih akuntabel, adaptif, dan efektif melalui perbaikan tata kelola, serta menyediakan pengaturan kemudahan dan fasilitasi pengesahan pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi yang ditargetkan.\"},{\"question\":\"Apa saja lingkup pengesahan koperasi dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Pengesahan koperasi meliputi pengesahan Akta Pendirian Koperasi, perubahan Anggaran Dasar Koperasi, dan pembubaran Koperasi.\"},{\"question\":\"Bagaimana pengajuan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan?\",\"answer\":\"Permohonan diajukan oleh pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, sesuai ketentuan pada Pasal 3 ayat (1).\"}]","Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 - Tentang Pengesahan Koperasi | PDF",20]