[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230268-113":53,"doc-detail-230268-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","regulation-of-the-minister-of-home-affairs-of-the-republic-of-indonesia-number-6-of-2021-technical-guidelines-for-salary-and-allowance-for-government-employees-with-work-agreements","Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia - Nomor 6 Tahun 2021 - Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja","","Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 mengatur teknis pemberian gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi daerah. Peraturan ini menetapkan dasar pertimbangan dan rujukan peraturan perundang-undangan, serta memuat ketentuan umum mengenai definisi PPPK, PNS, belanja pegawai, mekanisme penganggaran, dan istilah terkait pembayaran seperti Gaji Induk, Gaji Susulan, serta Kekurangan Gaji. Pengaturan pembayaran belanja pegawai meliputi gaji dan tunjangan yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/regulation-of-the-minister-of-home-affairs-of-the-republic-of-indonesia-number-6-of-2021-technical-guidelines-for-salary-and-allowance-for-government-employees-with-work-agreements/230268/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regulation-of-the-minister-of-home-affairs-of-the-republic-of-indonesia-number-6-of-2021-technical-guidelines-for-salary-and-allowance-for-government-employees-with-work-agreements/230268.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Stanley","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-03","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021?","Question",{"text":110,"@type":111},"Peraturan ini menetapkan teknis pemberian gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi daerah.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa saja yang termasuk dalam pembayaran belanja pegawai bagi PPPK pada instansi daerah?",{"text":115,"@type":111},"Pembayaran belanja pegawai meliputi gaji dan tunjangan.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana pembebanan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK diatur?",{"text":119,"@type":111},"Pembayaran belanja pegawai PPPK dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},230268,1789048702,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},2336477405376,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA  \nNo.53 , 2021 KEMENDAGRI. Pegawai Pemerintah Perjanjian  \nKerja. Instansi Daerah. Pemberian Gaji Tunjangan.  \nPERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 6 TAHUN 2021  \nTENTANG  \nTEKNIS PEMBERIAN GAJI DAN TUNJANGAN  \nPEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA  \nYANG BEKERJA PADA INSTANSI DAERAH  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlumenetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Bekerja pada Instansi Daerah;  \nMengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);  \n3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Nergara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);  \n2021 , No.53 -2-  \n4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);  \n7. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);  \n8. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218);  \n9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 564) sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  \n8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor  \n2021 , No.53  \n-3-  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG TEKNISPEMBERIAN GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA YANG BEKERJA PADAINSTANSI DAERAH.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  \n1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktutertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.  \n2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk mendudukijabatan pemerintahan.  \n3. Gaji PPPK yang selanjutnya disebut Gaji adalah imbalandalam bentuk uang yang wajib dibayarkan olehpemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuaidengan beban kerja, tanggung jawab, dan risikopekerjaan.  \n4. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kab","cbCaiuW1aIy0jx1g","https://ap.wps.com/l/cbCaiuW1aIy0jx1g","pdf",116050,20,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Definisi dan Ruang Lingkup\n## Pembayaran Belanja Pegawai","[{\"question\":\"Apa tujuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021?\",\"answer\":\"Peraturan ini menetapkan teknis pemberian gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi daerah.\"},{\"question\":\"Apa saja yang termasuk dalam pembayaran belanja pegawai bagi PPPK pada instansi daerah?\",\"answer\":\"Pembayaran belanja pegawai meliputi gaji dan tunjangan.\"},{\"question\":\"Bagaimana pembebanan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK diatur?\",\"answer\":\"Pembayaran belanja pegawai PPPK dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.\"}]","Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia - Nomor 6 Tahun 2021 - Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja | PDF",31]