[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-329120-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-329120-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","regulation-of-the-minister-of-home-affairs-of-the-republic-of-indonesia-no-11-of-2020-official-attire-for-civil-servants-in-the-ministry-of-home-affairs-and-regional-governments","PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA - Nomor 11 Tahun 2020 - PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH","","Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 mengatur jenis, penggunaan, dan ketentuan pakaian dinas serta atribut Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Peraturan ini menetapkan kewajiban ASN untuk memakai pakaian dinas dan atribut pada hari kerja guna meningkatkan disiplin, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan, serta mewujudkan keseragaman dan identitas. Ketentuan rincinya mencakup definisi PDH, PSL, PDL, dan PDU, termasuk jenis PDH PNS serta komposisi warna dan model, serta berlakunya bahan hasil uji laboratorium paling lambat Tahun 2021.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/regulation-of-the-minister-of-home-affairs-of-the-republic-of-indonesia-no-11-of-2020-official-attire-for-civil-servants-in-the-ministry-of-home-affairs-and-regional-governments/329120/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regulation-of-the-minister-of-home-affairs-of-the-republic-of-indonesia-no-11-of-2020-official-attire-for-civil-servants-in-the-ministry-of-home-affairs-and-regional-governments/329120.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Sage","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-27","2026-09-21",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":22},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Siapa yang wajib memakai pakaian dinas dan atribut dalam peraturan ini?","Question",{"text":62,"@type":63},"ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah wajib memakai pakaian dinas dan atribut pada hari kerja berdasarkan peraturan ini.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Apa tujuan penggunaan pakaian dinas menurut Pasal 2?",{"text":67,"@type":63},"Untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan, serta mewujudkan keseragaman dan identitas ASN.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Apa saja jenis pakaian dinas untuk PNS di lingkungan Kementerian Dalam Negeri?",{"text":71,"@type":63},"Meliputi PDH, PSL, dan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},329120,1790490913,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,104,107,111,115,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":86,"slug":103},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":106},54,"research-report",{"id":108,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":109,"show_sort_weight":86,"slug":110},49,"Sastra","literature",{"id":112,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":113,"show_sort_weight":86,"slug":114},52,"Teknologi","technology",{"id":116,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":117,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"Ujian","exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":105,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":22,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":136,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":141,"read_time":142},687197207057,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","# MENTERI DALAM NEGERIREPUBLIK INDONESIA\n\nPERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIANOMOR 11 TAHUN 2020  \n## TENTANG\n\nPAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARADI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang :a.bahwa untuk meningkatkan disiplin motivasi kerja danidentitas serta wibawa Aparatur Sipil Negara,perlupedoman tentang perubahan pakaian dinas dan atributbagi aparatur sipil negara di Lingkungan KementerianDalam Negeri dan Pemerintah Daerah;  \nb.bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Departemen Dalam Negeri dan PerzerintahDaerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang PakaianDinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan DepartemenDalam Negeri dan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuaidengan perkembangan dan kebutuhan organisasi,sehinggaperlu diganti;  \nc.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b,perlu menetapkan PeraturanMenteri Dalam Negeri tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil  \nNegara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri danPemerintah Daerah;  \nMengingat:1.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentangKementerian Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2008 Nomor 166,Tambahan Lembarar NegaraRepublik Indonesia Nomor 4916);  \n2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telahbeberapa kali diubah,terakhir dengan Undang-UndangNomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kecua atasUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5679);  \n3.Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentangKementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 12);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PAKAIANDINAS APARATURSIPIL NEGARADI LINGKUNGANKEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH  \n## BAB IKETENTUAN UMUM\n\n### Pasal 1\n\nDalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  \n1.Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakaiuntuk menunjukkan identitas Aparatur Sipil Negara dalammelaksanakan tugas kedinasan.  \n2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsurpenyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin  \npelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadikewenangan Daerah otonom.  \n3.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASNadalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawaipemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja padainstansi pemerintah.  \n4.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNSadalah pegawai yang bekerja di Kementerian Dalam Negeri,Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerahkabupaten/kota.  \n5.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yangselanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesiayang memenuhisyarat tertentu,  yangdiangkatberdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentudalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.  \n6.Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDHadalah PakaianDinas yang digunakan untukmelaksanakan tugas sehari-hari termasuk digunakanpada saat Dinas Luar,kecuali ditentukan lain sesuaidengan pelaksanaan kegiatan yang berlangsung.  \n7.Pakaian Sipil Lengkap yang selanjutnya disingkat PSLadalah Pakaian Dinas bagi PNS yang dipakai pada upacarakenegaraan atau resmi,bepergian resmi keluar negeri,acara tertentu pada kegiatan pendidikan dan pelatihan,pelantikan jabatanstrukturaldan penerimaanpenghargaan Satya Lencana Karya Satya.  \n8.Pakaian Dinas Lapangan yang selanjutnya disingkat PDLadalah Pakaian Dinas yang dipakai dalam menjalankantugas operasional di lapangan.  \n9.Pakaian Dinas Upacara yang selanjutnya dising","cbCaidTzmSiD20u0","https://ap.wps.com/l/cbCaidTzmSiD20u0","pdf",4358075,73,"Indonesian","# BAB I Ketentuan Umum\n## Pasal 1\n## Pasal 2\n# BAB II Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil\n## Pasal 3\n## Pasal 4\n## Pasal 5","[{\"question\":\"Siapa yang wajib memakai pakaian dinas dan atribut dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah wajib memakai pakaian dinas dan atribut pada hari kerja berdasarkan peraturan ini.\"},{\"question\":\"Apa tujuan penggunaan pakaian dinas menurut Pasal 2?\",\"answer\":\"Untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan, serta mewujudkan keseragaman dan identitas ASN.\"},{\"question\":\"Apa saja jenis pakaian dinas untuk PNS di lingkungan Kementerian Dalam Negeri?\",\"answer\":\"Meliputi PDH, PSL, dan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.\"}]","PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA - Nomor 11 Tahun 2020 - PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH | PDF",1789982610,112]