[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229181-113":53,"doc-detail-229181-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","regulation-of-the-minister-of-home-affairs-no-54-of-2020-procedures-for-selecting-prospective-cadets-of-the-home-affairs-institute-of-governance","Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2020 - Prosedur Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri","","Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2020 menetapkan prosedur seleksi penerimaan calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Regulasi ini bertujuan mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas melalui penyempurnaan tahapan seleksi agar menghasilkan calon praja yang kompeten, berkarakter, dan berkepribadian. Dokumen mengatur ketentuan umum, definisi istilah, serta rangkaian tahapan seleksi mulai dari persiapan, pelaksanaan, penanganan pengaduan masyarakat, evaluasi, hingga berakhirnya seleksi, termasuk rujukan skema pada lampiran.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/regulation-of-the-minister-of-home-affairs-no-54-of-2020-procedures-for-selecting-prospective-cadets-of-the-home-affairs-institute-of-governance/229181/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regulation-of-the-minister-of-home-affairs-no-54-of-2020-procedures-for-selecting-prospective-cadets-of-the-home-affairs-institute-of-governance/229181.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Rowan","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",10,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan utama Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2020?","Question",{"text":110,"@type":111},"Untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas dalam penerimaan calon praja IPDN melalui penyempurnaan prosedur seleksi agar meningkatkan kualitas calon praja yang kompeten, berkarakter, dan berkepribadian.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa saja tahapan SPCP IPDN menurut peraturan ini?",{"text":115,"@type":111},"Tahapan SPCP IPDN meliputi persiapan, pelaksanaan, penanganan pengaduan masyarakat, evaluasi pelaksanaan, dan berakhirnya SPCP IPDN.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa yang dimaksud dengan SPCP IPDN dalam dokumen ini?",{"text":119,"@type":111},"SPCP IPDN adalah serangkaian kegiatan pelaksanaan penerimaan calon praja IPDN, yang menjadi dasar proses seleksi dari pendaftaran hingga tahapan akhir.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},229181,1789036409,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":42,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":141},1099514067415,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/100002539d78ffe74a7?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1779092875211072502","SALINAN  \nMENTERI DALAM NEGERI  \nREPUBLIK INDONESIA  \nPERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 54 TAHUN 2020  \nTENTANG  \nPROSEDUR SELEKSI PENERIMAAN CALON PRAJA  \nINSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan objektifitas dalam penerimaan calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri, perlu menyempurnakan prosedur seleksi guna meningkatkan kualitas Calon Praja yang berkompeten, berkarakter, dan berkepribadian;  \nb. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2019 tentang Prosedur Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri perlu menyesuaikandengan perkembangan kebutuhan penerimaan calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri sehingga perlu diganti;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Prosedur Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri;  \nMengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);  \n3. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);  \n4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2018 tentang Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 809);  \n5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 687);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PROSEDUR SELEKSI PENERIMAAN CALON PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  \n1. Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang selanjutnyadisingkat IPDN adalah unit organisasi setara jabatan pimpinan tinggi madya yang berada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri merupakan perguruan tinggi kedinasan dipimpin oleh rektor sebagai lembaga pendidikan tinggi kepamongprajaan yang menyiapkan  \nkader pemerintahan dalam negeri di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.  \n2. Seleksi Penerimaan Calon Praja yang selanjutnyadisingkat SPCP adalah serangkaian kegiatan pelaksanaan penerimaan calon praja IPDN.  \n3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.  \n4. Rektor adalah dosen yang diberikan tugas tambahanuntuk memimpin penyelenggaraan IPDN.  \n5. Calon Peserta adalah warga negara Indonesia yang mendaftar untuk mengikuti proses SPCP IPDN.  \n6. Peserta adalah warga negara Indonesia yang memenuhisyarat mengikuti proses SPCP IPDN.  \n7. Calon Praja adalah warga negara Indonesia yang telahlulus tahap akhir seleksi.  \n8. Seleksi Kompetensi Dasar yang selanjutnya disingkat SKD adalah tahapan seleksi dengan sistem computer assisted test (CAT) yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara.  \n9. Tes Kesehatan Tahap I adalah tes yang dilakukan untuk memeriksa kondisi tubuh dan jiwa seseorang.  \n10. Tes Psikologi, Integritas, dan Kejujuran adalah tes yang dilakukan untuk mengukur kepribadian dan perilaku seseorang.  \n11. Penentuan Akhir yang selanjutnya disebut Pantukhiradalah serangkaian seleksi tahap akhir SPCP IPDN.  \n12. Verifikasi Faktual Dokumen Administrasi Pendaftaran adalah pemeriksaan keabsahan dokumen administrasipersyaratan pendaftaran yang diunggah Peserta seleksidengan dokumen asli.  \n13. Tes Kesehatan Tahap II adalah tes yang dilakukan untuk memeriksa kondisi tubuh dan jiwa seseorang yang lebihspesifik.  \n14. Tes Kesamaptaan dan Pemeriksaan Penampilan adalah tes yang dilakukan untuk mengu","cbCaioDHuvs3h36o","https://ap.wps.com/l/cbCaioDHuvs3h36o","pdf",972003,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n# BAB II TAHAPAN SELEKSI PENERIMAAN CALON PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI\n## Bagian Kesatu Umum\n## Pasal 2\n## Bagian Kedua Persiapan Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri\n## Pasal 3","[{\"question\":\"Apa tujuan utama Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2020?\",\"answer\":\"Untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas dalam penerimaan calon praja IPDN melalui penyempurnaan prosedur seleksi agar meningkatkan kualitas calon praja yang kompeten, berkarakter, dan berkepribadian.\"},{\"question\":\"Apa saja tahapan SPCP IPDN menurut peraturan ini?\",\"answer\":\"Tahapan SPCP IPDN meliputi persiapan, pelaksanaan, penanganan pengaduan masyarakat, evaluasi pelaksanaan, dan berakhirnya SPCP IPDN.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan SPCP IPDN dalam dokumen ini?\",\"answer\":\"SPCP IPDN adalah serangkaian kegiatan pelaksanaan penerimaan calon praja IPDN, yang menjadi dasar proses seleksi dari pendaftaran hingga tahapan akhir.\"}]","Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2020 - Prosedur Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri | PDF",77]