[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-232830-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-232830-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","regulation-of-the-minister-of-higher-education-science-and-technology-of-the-republic-of-indonesia-number-18-of-2025-concerning-the-statute-of-khairun-university","Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia - Nomor 18 Tahun 2025 - tentang Statuta Universitas Khairun","","Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menetapkan Statuta Universitas Khairun sebagai pedoman dasar pengelolaan universitas. Regulasi ini disusun untuk mendorong peningkatan kinerja penyelenggaraan pendidikan tinggi serta mengganti Statuta sebelumnya yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan pengelolaan Unkhair. Dokumen memuat ketentuan umum, termasuk definisi kementerian, menteri, universitas, statuta, senat, rektor, sivitas akademika, dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, sekaligus memuat visi, misi, dan tujuan Unkhair.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/regulation-of-the-minister-of-higher-education-science-and-technology-of-the-republic-of-indonesia-number-18-of-2025-concerning-the-statute-of-khairun-university/232830/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regulation-of-the-minister-of-higher-education-science-and-technology-of-the-republic-of-indonesia-number-18-of-2025-concerning-the-statute-of-khairun-university/232830.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Paura","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",6,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa tujuan penetapan Statuta Universitas Khairun dalam Peraturan Menteri ini?","Question",{"text":63,"@type":64},"Untuk mendorong peningkatan kinerja penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan Universitas Khairun melalui penyesuaian statuta yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan tinggi.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Apa yang dimaksud dengan Statuta dalam dokumen ini?",{"text":68,"@type":64},"Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Unkhair yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan Unkhair.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Apa visi Universitas Khairun menurut Pasal 2?",{"text":72,"@type":64},"Unkhair memiliki visi maju dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni berbasis kepulauan dan kemajemukan yang berdaya saing internasional.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},232830,1789073918,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":117,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":141},13056712833777,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI  \nREPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 18 TAHUN 2025  \nTENTANG  \nSTATUTA UNIVERSITAS KHAIRUN  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa untuk mendorong peningkatan kinerjapenyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan Universitas Khairun, perlu dilakukan penyesuaian statuta;  \nb. bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 83 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Khairun, sudah tidak sesuaidengan perkembangan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas Khairun sehingga perlu diganti;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlumenetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Statuta Universitas Khairun;  \nMengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara  \nRepublik Indonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (LNRI, TLNRI);  \n3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);  \n5. Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 186);  \n6. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1051);  \n7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 462);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI TENTANG STATUTA UNIVERSITAS KHAIRUN  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  \n1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.  \n2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.  \n3. Universitas Khairun yang selanjutnya disebut Unkhair adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakanoleh Kementerian.  \n4. Statuta Unkhair yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Unkhair yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan Unkhair.  \n5. Senat Unkhair yang selanjutnya disebut Senat adalahunsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik di lingkungan Unkhair.  \n6. Senat Fakultas adalah organ fakultas yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.  \n7. Rektor adalah pemimpin Unkhair.  \n8. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di lingkungan Unkhair.  \n9. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan Unkhair dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masya","cbCaikCZsMhNsx2K","https://ap.wps.com/l/cbCaikCZsMhNsx2K","pdf",1824164,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n## Pasal 2\n## Pasal 3\n## Pasal 4\n## Pasal 5","[{\"question\":\"Apa tujuan penetapan Statuta Universitas Khairun dalam Peraturan Menteri ini?\",\"answer\":\"Untuk mendorong peningkatan kinerja penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan Universitas Khairun melalui penyesuaian statuta yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan tinggi.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Statuta dalam dokumen ini?\",\"answer\":\"Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Unkhair yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan Unkhair.\"},{\"question\":\"Apa visi Universitas Khairun menurut Pasal 2?\",\"answer\":\"Unkhair memiliki visi maju dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni berbasis kepulauan dan kemajemukan yang berdaya saing internasional.\"}]","Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia - Nomor 18 Tahun 2025 - tentang Statuta Universitas Khairun | PDF",77]