[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-231726-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":73,"doc-detail-231726-id":120},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":66,"head_meta":68,"extra_data":70,"updated_unix":72},113,"id","regulation-of-the-minister-of-higher-education-science-and-technology-of-the-republic-of-indonesia-no-52-of-2025-concerning-the-profession-career-and-income-of-lecturers","Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2025 - tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen","","Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2025 mengatur profesi, karier, dan penghasilan dosen dalam rangka meningkatkan tata kelola yang lebih baik, efektif, dan efisien serta memberikan kepastian hukum. Regulasi ini menindaklanjuti perlunya penggantian ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024. Dasar penyusunan meliputi ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah terkait guru dan dosen serta penyelenggaraan pendidikan tinggi, dengan ruang lingkup ketentuan umum seperti definisi Pendidikan Tinggi, Tridharma, dan pihak-pihak terkait.",{"@graph":14,"@context":65},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/","Ujian",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/regulation-of-the-minister-of-higher-education-science-and-technology-of-the-republic-of-indonesia-no-52-of-2025-concerning-the-profession-career-and-income-of-lecturers/231726/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regulation-of-the-minister-of-higher-education-science-and-technology-of-the-republic-of-indonesia-no-52-of-2025-concerning-the-profession-career-and-income-of-lecturers/231726.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Sarah ","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",6,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa yang diatur dalam Bab I (Ketentuan Umum) berdasarkan dokumen ini?","Question",{"text":63,"@type":64},"Bab I memuat ketentuan umum, termasuk definisi istilah seperti Pendidikan Tinggi dan Tridharma Perguruan Tinggi, serta istilah lain yang digunakan dalam peraturan.","Answer","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":67,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":69,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":71,"site_id":7},231726,1789066753,{"code":4,"msg":74,"data":75},"success",[76,81,85,89,93,97,101,105,109,112,116],{"id":77,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":78,"show_sort_weight":79,"slug":80},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":82,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":83,"show_sort_weight":79,"slug":84},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":86,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":87,"show_sort_weight":79,"slug":88},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":79,"slug":92},51,"Komik","comic",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":79,"slug":96},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":79,"slug":100},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":79,"slug":104},49,"Sastra","literature",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":107,"show_sort_weight":79,"slug":108},52,"Teknologi","technology",{"id":110,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":79,"slug":111},50,"exam",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":79,"slug":115},57,"Umum","general",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":4,"slug":119},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":74,"data":121},{"doc_id":71,"user_id":122,"nickname":42,"user_avatar":123,"doc_module":4,"category_id":110,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":124,"file_id":125,"file_url":126,"file_type":127,"file_size":128,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":129,"language":130,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":131,"faqs":132,"seo_title":133,"seo_description":12,"update_tm":72,"read_time":134},962085320529,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_9964176cb1d06d4a9deccf72a44ae3dc","PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI  \nREPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 52 TAHUN 2025  \nTENTANG  \nPROFESI, KARIER, DAN PENGHASILAN DOSEN  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa untuk meningkatkan tata kelola profesi dan karierdosen yang lebih baik, efektif, dan efisien, serta memberikan kepastian hukum terhadap pemberian penghasilan bagi dosen, perlu menyesuaikan ketentuan profesi, karier, dan penghasilan dosen sebagaimana diaturdalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen;  \nb. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 72 ayat (6) UndangUndang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Pasal 4 ayat (7), Pasal 5 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal  \n10 ayat (7), serta Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen;  \nMengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);  \n3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor  \n39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);  \n4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);  \n5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007);  \n7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);  \n8. Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 386);  \n9. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1051);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI TENTANG PROFESI, KARIER, DAN PENGHASILAN DOSEN.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  \n1. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkankebudayaan bangsa Indonesia.  \n2. Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pen","cbCaiu16plt8IzAP","https://ap.wps.com/l/cbCaiu16plt8IzAP","pdf",1281388,23,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n## (Definisi dalam Peraturan Menteri ini)","[{\"question\":\"Apa yang diatur dalam Bab I (Ketentuan Umum) berdasarkan dokumen ini?\",\"answer\":\"Bab I memuat ketentuan umum, termasuk definisi istilah seperti Pendidikan Tinggi dan Tridharma Perguruan Tinggi, serta istilah lain yang digunakan dalam peraturan.\"}]","Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2025 - tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen | PDF",35]