[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-370955-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-370955-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","regulation-of-the-minister-of-health-of-the-republic-of-indonesia-recruitment-of-hajj-health-officers-no-706menkesperiv2011","Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia - Rekrutmen Petugas Kesehatan Haji Indonesia - Nomor 706/MENKES/PER/IV/2011","","Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 706/MENKES/PER/IV/2011 mengatur rekrutmen Petugas Kesehatan Haji Indonesia (PKHI) untuk mendukung pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kesehatan jemaah haji selama persiapan maupun pelaksanaan ibadah haji. Rekrutmen PKHI dilakukan berdasarkan asas keadilan, transparan, profesionalitas, dan akuntabilitas, dengan tujuan menyiapkan tenaga yang profesional, berdedikasi, bertanggung jawab, dan berperilaku mulia. Calon TKHI harus memenuhi persyaratan sertifikat kegawatdaruratan sesuai unsur dokter, perawat, atau bidan, serta ketentuan jumlah dan hak kewajiban petugas diatur lebih lanjut.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/layanan-kesehatan/","Layanan Kesehatan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/regulation-of-the-minister-of-health-of-the-republic-of-indonesia-recruitment-of-hajj-health-officers-no-706menkesperiv2011/370955/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regulation-of-the-minister-of-health-of-the-republic-of-indonesia-recruitment-of-hajj-health-officers-no-706menkesperiv2011/370955.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Franzy","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-01","2026-09-23",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":30},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa yang dimaksud dengan Rekrutmen dan PKHI dalam peraturan ini?","Question",{"text":62,"@type":63},"Rekrutmen mencakup seluruh proses dari perencanaan hingga pemulangan petugas kesehatan haji. PKHI adalah tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang ditugaskan untuk memberikan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan kesehatan kepada jemaah haji.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Berdasarkan asas apa rekrutmen PKHI dilakukan?",{"text":67,"@type":63},"Rekrutmen PKHI dilakukan berdasarkan asas keadilan, transparan, profesionalitas, dan akuntabilitas.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Sertifikat apa yang disyaratkan untuk calon TKHI dari unsur dokter dan dari unsur perawat atau bidan?",{"text":71,"@type":63},"Calon TKHI dari unsur dokter harus memiliki sertifikat ATLS, ACLS, ATCLS, dan/atau GELS. Calon dari unsur perawat atau bidan harus memiliki sertifikat BTLS, BCLS, BTCLS, dan/atau PPGD.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},370955,1790452122,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,103,107,111,115,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":102},53,"healthcare",{"id":104,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":105,"show_sort_weight":86,"slug":106},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":108,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":109,"show_sort_weight":86,"slug":110},49,"Sastra","literature",{"id":112,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":113,"show_sort_weight":86,"slug":114},52,"Teknologi","technology",{"id":116,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":117,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"Ujian","exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":101,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":30,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":136,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":141,"read_time":142},2336478945519,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_085a072bc5b1113ac321206ff7593b45","PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 706/MENKES/PER/IV/2011  \nTENTANG  \nREKRUTMEN PETUGAS KESEHATAN HAJI INDONESIA  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa dalam rangka pembinaan dan pelayanan kesehatan ibadah haji pada saat persiapan maupun pelaksanaan penyelenggaraanibadah haji perlu melakukan rekrutmen petugas kesehatan haji Indonesia;  \nb. bahwa sesuai dengan perkembangan dalam melakukan perekrutan petugas kesehatan haji Indonesia serta pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kesehatan pada jemaah haji, perlu merevisi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 400/Menkes/SK/III/2010 tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Kesehatan Haji Indonesia;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hurufb, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rekrutmen Petugas Kesehatan Haji Indonesia;  \nMengingat : 1. Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845) ;  \n2. Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) ;  \n3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637) ;  \n4. Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji sebagaimana telah diubah terakhirdengan Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1998 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji;  \n[www.djpp.depkumham.go.id](www.djpp.depkumham.go.id)  \n5. Keputusan Menteri Agama Nomor 224 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;  \n6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 442/Menkes/SK/VI/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji Indonesia;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG REKRUTMEN PETUGAS KESEHATAN HAJI INDONESIA.  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Menteri Kesehatan ini yang dimaksud dengan:  \n1. Rekrutmen adalah seluruh proses kegiatan dimulai dari perencanaan, pengumuman penerimaan, registrasi, seleksi, pelatihan, penetapan, pemberangkatan, penugasan, dan pemulangan petugas kesehatan haji.  \n2. Petugas Kesehatan Haji Indonesia, yang selanjutnya disingkat PKHI adalah tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan, termasuk tenaga strategis, yang ditugaskan oleh Menteri Kesehatan sebagai bagian dari Tim Kesehatan Haji Indonesia atau sebagaibagian dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji bidang kesehatan untuk memberikan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan kesehatan kepada jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji.  \n3. Tim Kesehatan Haji Indonesia, yang selanjutnya disingkat TKHI adalah PKHI yang melaksanakan tugas pelayanan, pembinaan, dan perlindungan kesehatan pada kelompok terbang (kloter) jemaah haji.  \n4. Panitia Penyelenggara Ibadah Haji bidang kesehatan, yang selanjutnya disingkat PPIHadalah PKHI yang diberangkatkan ke Arab Saudi dan ditugaskan memberikan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan kesehatan menetap (stasioner) pada Kantor Teknis Urusan Haji (yang selanjutnya disingkat KTUH), Daerah Kerja (yang selanjutnya disingkat Daker), dan Sektor, serta termasuk pada Balai Pengobatan Haji Indonesia yang berkedudukan di Daker (yang selanjutnya disingkat BPHI Daker) dan BPHI yang berkedudukan di Sektor (yang selanjutnya disingkat BPHI Sektor) .  \n5. Tenaga strategis adalah PKHI yang ditunjuk oleh Pusat Kesehatan Haji sebagai pimpinan di Daker dan BPHI.  \n6. Sertifikat Advanced Trauma Life Support, yang selanjutnya disingkat ATLS, Advanced Cardiac Life Support, yang selanjutnya disingkat ACLS atau Advanced Trauma Cardiac Life Support, yang selanjutnya disingkat ATCLS, dan General Emergency Life Support, yang selanjutnya disingkat GELS adalah sertifikat kelulusan pelatihank","cbCaibH4YkekdMlf","https://ap.wps.com/l/cbCaibH4YkekdMlf","pdf",158296,21,"Indonesian","# Rekrutmen Petugas Kesehatan Haji Indonesia\n## Definisi Istilah\n## Asas dan Tujuan Rekrutmen\n## Persyaratan Calon TKHI\n## Jumlah Petugas Terpilih\n## Hak dan Kewajiban PKHI","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Rekrutmen dan PKHI dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Rekrutmen mencakup seluruh proses dari perencanaan hingga pemulangan petugas kesehatan haji. PKHI adalah tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang ditugaskan untuk memberikan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan kesehatan kepada jemaah haji.\"},{\"question\":\"Berdasarkan asas apa rekrutmen PKHI dilakukan?\",\"answer\":\"Rekrutmen PKHI dilakukan berdasarkan asas keadilan, transparan, profesionalitas, dan akuntabilitas.\"},{\"question\":\"Sertifikat apa yang disyaratkan untuk calon TKHI dari unsur dokter dan dari unsur perawat atau bidan?\",\"answer\":\"Calon TKHI dari unsur dokter harus memiliki sertifikat ATLS, ACLS, ATCLS, dan/atau GELS. Calon dari unsur perawat atau bidan harus memiliki sertifikat BTLS, BCLS, BTCLS, dan/atau PPGD.\"}]","Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia - Rekrutmen Petugas Kesehatan Haji Indonesia - Nomor 706/MENKES/PER/IV/2011 | PDF",1790190890,32]