[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229698-113":53,"doc-detail-229698-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","regulation-of-the-minister-of-forestry-of-the-republic-of-indonesia-no-4-of-2026-archival-management-of-the-ministry-of-forestry","PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2026 - PENYELENGGARAAN KEARSIPAN KEMENTERIAN KEHUTANAN","","Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 menetapkan penyelenggaraan kearsipan di lingkup Kementerian Kehutanan untuk menjamin arsip autentik dan terpercaya serta mewujudkan pengelolaan kearsipan yang komprehensif dan terpadu. Dokumen ini merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kearsipan dan pengelolaan arsip dinamis oleh kementerian sebagai pencipta arsip. Bab I memuat ketentuan umum beserta definisi seperti arsip dinamis, aktif, inaktif, vital, terjaga, dan statis, termasuk klasifikasi arsip, kode klasifikasi, serta jadwal retensi arsip.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/regulation-of-the-minister-of-forestry-of-the-republic-of-indonesia-no-4-of-2026-archival-management-of-the-ministry-of-forestry/229698/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regulation-of-the-minister-of-forestry-of-the-republic-of-indonesia-no-4-of-2026-archival-management-of-the-ministry-of-forestry/229698.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Terk","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan penetapan Peraturan Menteri ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Untuk menjamin terciptanya dan ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya serta mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu di lingkup Kementerian Kehutanan.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa yang dimaksud dengan arsip dinamis dalam peraturan ini?",{"text":115,"@type":111},"Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa saja yang termasuk dalam ketentuan umum pada Bab I, khususnya Pasal 1?",{"text":119,"@type":111},"Pasal 1 memuat berbagai definisi, termasuk arsip aktif, arsip inaktif, arsip vital, arsip terjaga, arsip statis, klasifikasi arsip, kode klasifikasi, klasifikasi keamanan dan akses, alih media, JIKN, serta jadwal retensi arsip.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},229698,1789042023,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},1099525198933,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 4 TAHUN 2026  \nTENTANG  \nPENYELENGGARAAN KEARSIPAN KEMENTERIAN KEHUTANAN  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a.  \nb.  \nc.  \nMengingat : 1.  \n2.  \nbahwa untuk menjamin terciptanya dan ketersediaanarsip yang autentik dan terpercaya, serta mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif danterpadu lingkup Kementerian Kehutanan , perlu diatur penyelenggaraan kearsipan Kementerian Kehutanan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) UndangUndang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Pasal 30 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Kementerian Kehutanan selaku pencipta arsip wajib melakukan pengelolaan arsip dinamis;  \nbahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Kehutanan;  \nPasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  \nUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);  \n3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);  \n5. Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang Kementerian Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 371);  \n6. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1002);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG  \nPENYELENGGARAAN KEARSIPAN KEMENTERIAN  \nKEHUTANAN.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  \n1. Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.  \n2. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalamberbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat danditerima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalampelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.  \n3. Arsip Dinamis adalah Arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta Arsip dan disimpanselama jangka waktu tertentu.  \n4. Arsip Aktif adalah Arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.  \n5. Arsip Inaktif adalah Arsip yang frekuensi penggunaannyatelah menurun.  \n6. Arsip Vital adalah Arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta Arsip, tidak dapat diperbaharui dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang.  \n7. Arsip Terjaga adalah Arsip yang berkaitan dengankeberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya.  \n8. Arsip Statis adalah Arsip yang dihasilkan oleh pencipta Arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga Kearsipan.  \n9. Klasifikasi Arsip adalah pola pengaturan Arsip secaraberjenjang dari hasil pelaksanaan fungsi dan tugas instansi menjadi beberapa kategori unit informasi Kearsipan.  \n10.","cbCaihurYFebWzOJ","https://ap.wps.com/l/cbCaihurYFebWzOJ","pdf",9249257,464,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1 Definisi dan pengertian","[{\"question\":\"Apa tujuan penetapan Peraturan Menteri ini?\",\"answer\":\"Untuk menjamin terciptanya dan ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya serta mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu di lingkup Kementerian Kehutanan.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan arsip dinamis dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.\"},{\"question\":\"Apa saja yang termasuk dalam ketentuan umum pada Bab I, khususnya Pasal 1?\",\"answer\":\"Pasal 1 memuat berbagai definisi, termasuk arsip aktif, arsip inaktif, arsip vital, arsip terjaga, arsip statis, klasifikasi arsip, kode klasifikasi, klasifikasi keamanan dan akses, alih media, JIKN, serta jadwal retensi arsip.\"}]","PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2026 - PENYELENGGARAAN KEARSIPAN KEMENTERIAN KEHUTANAN | PDF",715]