[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-228824-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-228824-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","regulation-of-the-minister-of-finance-of-the-republic-of-indonesia-number-15-of-2026-procedures-for-disbursing-general-allocation-fundsrevenue-sharing-funds-or-village-funds","Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia - Nomor 15 Tahun 2026 - Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa","","Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2026 menetapkan tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil, atau Dana Desa untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Regulasi ini disusun sebagai pedoman agar penyaluran dana dilakukan secara terarah dalam rangka pembayaran seluruh kewajiban yang timbul dari pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen juga memuat ketentuan umum mengenai definisi para pihak dan jenis dana terkait.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/regulation-of-the-minister-of-finance-of-the-republic-of-indonesia-number-15-of-2026-procedures-for-disbursing-general-allocation-fundsrevenue-sharing-funds-or-village-funds/228824/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regulation-of-the-minister-of-finance-of-the-republic-of-indonesia-number-15-of-2026-procedures-for-disbursing-general-allocation-fundsrevenue-sharing-funds-or-village-funds/228824.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Xiajie","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-27","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",6,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Dokumen ini mengatur apa?","Question",{"text":63,"@type":64},"Dokumen mengatur tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Untuk tujuan apa penyaluran dana dilakukan?",{"text":68,"@type":64},"Penyaluran dilakukan dalam rangka pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik tersebut.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Apa yang dimaksud dengan DAU, DBH, dan Dana Desa dalam peraturan ini?",{"text":72,"@type":64},"DAU adalah bagian transfer ke daerah untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar daerah. DBH adalah bagian transfer berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dan kinerja tertentu untuk mengurangi ketimpangan fiskal. Dana Desa adalah transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi desa untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta kemasyarakatan.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},228824,1789029410,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},8814010472675,"https://avatar.qwps.com/avatar/WGlhamll","PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 15 TAHUN 2026  \nTENTANG  \nTATA CARA PENYALURAN DANA ALOKASI UMUM/DANA BAGI HASILATAU DANA DESA DALAM RANGKA PERCEPATAN PEMBANGUNAN FISIK GERAI, PERGUDANGAN, DAN KELENGKAPAN  \nKOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa melalui Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Menteri Keuangan diinstruksikan antara lain untuk melakukan penyaluran dana alokasi umum/dana bagi hasilatau dana desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan;  \nb. bahwa untuk memberikan pedoman dalam penyaluran dana alokasi umum/dana bagi hasil atau dana desa sebagaimanadimaksud dalam huruf a, perlu diatur tata kelola dalampenyaluran dana alokasi umum/dana bagi hasil atau dana desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;  \nMengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945 ;  \n2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) ;  \n-2-  \n3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);  \n4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);  \n5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);  \n7. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354) ;  \n8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208) .  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYALURAN DANA ALOKASI UMUM/DANA BAGI HASIL ATAU DANA DESA DALAM RANGKA PERCEPATAN PEMBANGUNAN FISIK GERAI, PERGUDANGAN, DAN KELENGKAPAN KOPERASIDESA/KELURAHAN MERAH PUTIH.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Menteri ini yang disebut:  \n1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.  \n2. Bank Pemerintah yang selanjutnya disebut Bank adalah bank yang termasuk dalam kategori atau definisi","cbCailSgNnmpgB3E","https://ap.wps.com/l/cbCailSgNnmpgB3E","pdf",877780,13,"Indonesian","# Bab I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n## Definisi dalam Peraturan Menteri ini","[{\"question\":\"Dokumen ini mengatur apa?\",\"answer\":\"Dokumen mengatur tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.\"},{\"question\":\"Untuk tujuan apa penyaluran dana dilakukan?\",\"answer\":\"Penyaluran dilakukan dalam rangka pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik tersebut.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan DAU, DBH, dan Dana Desa dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"DAU adalah bagian transfer ke daerah untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar daerah. DBH adalah bagian transfer berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dan kinerja tertentu untuk mengurangi ketimpangan fiskal. Dana Desa adalah transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi desa untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta kemasyarakatan.\"}]","Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia - Nomor 15 Tahun 2026 - Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa | PDF",20]