[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229736-113":53,"doc-detail-229736-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","regulation-of-the-minister-of-finance-of-the-republic-of-indonesia-no-412026-second-amendment-to-minister-of-finance-regulation-no-622023","Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2026 - Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023","","Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2026 mengatur Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. Regulasi ini ditetapkan untuk memastikan pelaksanaan anggaran lebih efektif, efisien, tepat sasaran, dan akuntabel, sekaligus menindaklanjuti kebutuhan penyesuaian kebijakan yang belum tertampung oleh perubahan sebelumnya. Peraturan merinci dasar pertimbangan, rujukan regulasi, serta ketentuan perubahan dalam pasal-pasal.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/regulation-of-the-minister-of-finance-of-the-republic-of-indonesia-no-412026-second-amendment-to-minister-of-finance-regulation-no-622023/229736/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regulation-of-the-minister-of-finance-of-the-republic-of-indonesia-no-412026-second-amendment-to-minister-of-finance-regulation-no-622023/229736.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Aurora","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-04","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa objek pengaturan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2026?","Question",{"text":110,"@type":111},"Peraturan ini mengatur Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Mengapa perubahan dilakukan dalam peraturan ini?",{"text":115,"@type":111},"Perubahan diperlukan untuk pelaksanaan anggaran yang lebih efektif, efisien, tepat sasaran, dan akuntabel, serta menindaklanjuti dinamika pengelolaan anggaran dan kebutuhan penyesuaian kebijakan.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa yang diubah pada Pasal I terkait ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023?",{"text":119,"@type":111},"Pasal 1 ditambahkan 3 (tiga) angka, yaitu angka 139, angka 140, dan angka 141, sehingga redaksi Pasal 1 menjadi sebagaimana dimuat dalam peraturan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},229736,1789042502,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},4810365810221,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 41 TAHUN 2026  \nTENTANG  \nPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62 TAHUN 2023 TENTANG PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN ANGGARAN, SERTA AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa untuk pelaksanaan anggaran yang lebih efektif, efisien dan tepat sasaran, serta menindaklanjuti dinamika pengelolaan anggaran agar tetap akuntabel, diperlukan dukungan pemerintah melalui kebijakan perencanaan anggaran dan pelaksanaan anggaran, antara lain berupapemenuhan prioritas penganggaran berdasarkan arahan Presiden;  \nb. bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor  \n62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangansebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan belum menampung kebutuhan penyesuaian kebijakan di bidang perencanaan anggaran dan pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksuddalam huruf a, sehingga perlu dilakukan perubahan;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;  \nMengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia  \n-2-  \nTahun 2024 Nomor 225 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6954);  \n3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6794);  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6850);  \n6. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 74);  \n7. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);  \n8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor  \n62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1082) ;  \n9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan","cbCaieSLchrxCRZq","https://ap.wps.com/l/cbCaieSLchrxCRZq","pdf",9679832,541,"Indonesian","# Menimbang\n## Dasar pertimbangan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas\n## Perlunya penyesuaian kebijakan\n## Penetapan perubahan kedua\n# Memutuskan\n## Penetapan Peraturan Menteri Keuangan\n# Pasal I\n## Perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023","[{\"question\":\"Apa objek pengaturan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2026?\",\"answer\":\"Peraturan ini mengatur Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.\"},{\"question\":\"Mengapa perubahan dilakukan dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Perubahan diperlukan untuk pelaksanaan anggaran yang lebih efektif, efisien, tepat sasaran, dan akuntabel, serta menindaklanjuti dinamika pengelolaan anggaran dan kebutuhan penyesuaian kebijakan.\"},{\"question\":\"Apa yang diubah pada Pasal I terkait ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023?\",\"answer\":\"Pasal 1 ditambahkan 3 (tiga) angka, yaitu angka 139, angka 140, dan angka 141, sehingga redaksi Pasal 1 menjadi sebagaimana dimuat dalam peraturan.\"}]","Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2026 - Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 | PDF",833]