[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-232207-113":53,"doc-detail-232207-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","regulation-of-the-minister-of-finance-of-the-republic-of-indonesia-100pmk022020-on-procedures-for-providing-disbursing-and-accountability-of-grant-funding-for-public-higher-education-institutions-as-legal-entities","Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia - 100/PMK.02/2020 - tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Pemberian Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum","","Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 100/PMK.02/2020 mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban pemberian bantuan pendanaan untuk Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Pengaturan mencakup definisi PTN Badan Hukum, jenis dan sumber bantuan pendanaan berbasis APBN, serta peran para pejabat pengelola anggaran. Dokumen juga memuat ketentuan penyusunan usulan kebutuhan alokasi, isi minimal usulan termasuk target kinerja dan rincian biaya operasional, hingga mekanisme penelaahan usulan oleh kementerian terkait sesuai tahap penyusunan APBN.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/regulation-of-the-minister-of-finance-of-the-republic-of-indonesia-100pmk022020-on-procedures-for-providing-disbursing-and-accountability-of-grant-funding-for-public-higher-education-institutions-as-legal-entities/232207/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regulation-of-the-minister-of-finance-of-the-republic-of-indonesia-100pmk022020-on-procedures-for-providing-disbursing-and-accountability-of-grant-funding-for-public-higher-education-institutions-as-legal-entities/232207.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"eBook King","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-28","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang dimaksud PTN Badan Hukum dan Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum dalam peraturan ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"PTN Badan Hukum adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan pemerintah dan berstatus badan hukum publik yang otonom. Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum adalah subsidi dari pemerintah yang bersumber dari APBN untuk penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan tinggi.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa saja minimal yang harus dimuat dalam usulan kebutuhan alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum?",{"text":115,"@type":111},"Usulan minimal memuat target kinerja, kebutuhan biaya penyelenggaraan tridharma di luar gaji dan tunjangan PNS, perhitungan satuan biaya operasional serta rencana penerimaan, dan realisasi penerimaan serta saldo kas PTN Badan Hukum pada tahun sebelumnya.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Siapa yang menyampaikan usulan kebutuhan alokasi, dan kepada pihak mana disampaikan?",{"text":119,"@type":111},"Rektor PTN Badan Hukum menyampaikan usulan kebutuhan alokasi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Menteri Agama sebagai PA, sesuai jadwal dan tahapan penyusunan APBN.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},232207,1789069801,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},962088006270,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_085a072bc5b1113ac321206ff7593b45","SALINAN  \n# PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\n\nNOMOR 100/PMK.02/2020  \nTENTANG  \n# TATA CARA PENYEDIAAN,PENCAIRAN,DANPERTANGGUNGJAWABAN PEMBERIAN BANTUAN PENDANAANPERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang :bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3)Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentukdan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri BadanHukum sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atasPeraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentukdan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri BadanHukum,perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangantentang Tata Cara Penyediaan,  Pencairan,  danPertanggungjawaban Pemberian Bantuan PendanaanPerguruan Tinggi Negeri Badan Hukum;  \nMengingat  :1.Pasal 17 ayat (3)Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;                 \n2.  Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentangKementerian Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 166,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4916);  \n3.  Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentangBentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan TinggiNegeri Badan Hukum (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 110,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5699)sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8Tahun 2020 tentang Perubahan atas PeraturanPemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk danMekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri BadanHukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2020 Nomor 28,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6461);  \n4.  Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentangKementerian Keuangan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 98);  \n5.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018tentang Organisasidan Tata Kerja KementerianKeuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018Nomor 1862)sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atasPeraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018tentang Organisasi dan Tata Kerja KementerianKeuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019Nomor 1745);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARAPENYEDIAAN,PENCAIRAN,DAN PERTANGGUNGJAWABANPEMBERIAN BANTUAN PENDANAAN PERGURUAN TINGGINEGERI BADAN HUKUM.  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  \n1.  Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang selanjutnyadisebut PTN Badan Hukum adalah Perguruan Tinggi  \n—3—  \nNegeri yang didirikan oleh Pemerintah yang berstatussebagai badan hukum publik yang otonom.  \n2.  Pendanaan PTN Badan Hukum adalah penyediaansumber daya keuangan untuk penyelenggaraan danpengelolaan pendidikan tinggi oleh PTN Badan Hukum.  \n3.  Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum adalah subsidiyang diberikan oleh Pemerintah kepada PTN BadanHukum yang bersumber dari anggaran pendapatan danbelanja negara untuk penyelenggaraan dan pengelolaanpendidikan tinggi.  \n4.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yangselanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangantahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DewanPerwakilan Rakyat.  \n5.  Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PAadalah pejabat pemegang kewenangan penggunaananggaran kementerian negara/lembaga.  \n6.  Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkatKPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PAuntuk melaksanakan sebagian kewenangan dantanggung jawab penggunaan anggaran pada kementeriannegara/lembaga yang bersangkutan.  \n7.  Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkatPPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPAuntuk mengambil keputusan dan/atau melakukantindakan yang dapat mengakibatkan pengeluarananggaran belanja negara.  \n8.  Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yangselanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yangdiberikewenangan oleh PA/KPA untuk melakukanpengujian atas permin","cbCaiez1GHruoIta","https://ap.wps.com/l/cbCaiez1GHruoIta","pdf",6962134,20,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Definisi PTN Badan Hukum dan Bantuan Pendanaan\n## Istilah terkait anggaran dan dokumen pembayaran\n# Tata Cara Penyediaan Bantuan Pendanaan\n## Penyusunan usulan kebutuhan alokasi\n## Isi minimal usulan kebutuhan alokasi\n## Penyampaian usulan oleh rektor\n## Penelaahan oleh Kementerian terkait","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud PTN Badan Hukum dan Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"PTN Badan Hukum adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan pemerintah dan berstatus badan hukum publik yang otonom. Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum adalah subsidi dari pemerintah yang bersumber dari APBN untuk penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan tinggi.\"},{\"question\":\"Apa saja minimal yang harus dimuat dalam usulan kebutuhan alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum?\",\"answer\":\"Usulan minimal memuat target kinerja, kebutuhan biaya penyelenggaraan tridharma di luar gaji dan tunjangan PNS, perhitungan satuan biaya operasional serta rencana penerimaan, dan realisasi penerimaan serta saldo kas PTN Badan Hukum pada tahun sebelumnya.\"},{\"question\":\"Siapa yang menyampaikan usulan kebutuhan alokasi, dan kepada pihak mana disampaikan?\",\"answer\":\"Rektor PTN Badan Hukum menyampaikan usulan kebutuhan alokasi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Menteri Agama sebagai PA, sesuai jadwal dan tahapan penyusunan APBN.\"}]","Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia - 100/PMK.02/2020 - tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Pemberian Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum | PDF",31]