[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-231552-113":53,"doc-detail-231552-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","regulation-of-the-minister-of-education-and-culture-of-the-republic-of-indonesia-no-84-of-2013-appointment-of-permanent-non-civil-servant-lecturers-at-public-universities-and-permanent-lecturers-at-private-universities","Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2013 - Pengangkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil Pada Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen Tetap Pada Perguruan Tinggi Swasta","","Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2013 mengatur pengangkatan dosen tetap non Pegawai Negeri Sipil (non PNS) pada perguruan tinggi negeri serta dosen tetap pada perguruan tinggi swasta. Dokumen menetapkan definisi dosen dan kategori dosen tetap, termasuk perguruan tinggi negeri dan swasta. Peraturan memuat prinsip kesempatan yang sama, kewajiban mengikuti proses seleksi, mekanisme pengangkatan dan penempatan, serta persyaratan umum dan khusus termasuk batas usia, kesetiaan ideologis, kesehatan, tidak terikat profesi lain, kualifikasi akademik minimal, dan ketentuan pengecualian serta dosen warga negara asing.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/regulation-of-the-minister-of-education-and-culture-of-the-republic-of-indonesia-no-84-of-2013-appointment-of-permanent-non-civil-servant-lecturers-at-public-universities-and-permanent-lecturers-at-private-universities/231552/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regulation-of-the-minister-of-education-and-culture-of-the-republic-of-indonesia-no-84-of-2013-appointment-of-permanent-non-civil-servant-lecturers-at-public-universities-and-permanent-lecturers-at-private-universities/231552.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Emma Wilson","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-23","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa ruang lingkup Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2013?","Question",{"text":110,"@type":111},"Peraturan mengatur pengangkatan dosen tetap non PNS pada perguruan tinggi negeri dan dosen tetap pada perguruan tinggi swasta, termasuk ketentuan seleksi serta mekanisme pengangkatan dan penempatan.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Bagaimana ketentuan pengangkatan dan penempatan dosen tetap non PNS dan dosen tetap pada PTS?",{"text":115,"@type":111},"Pengangkatan dan penempatan dosen tetap non PNS pada PTN mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk PTS, pengangkatan dan penempatan dilakukan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Persyaratan apa yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat menjadi dosen tetap non PNS atau dosen tetap PTS?",{"text":119,"@type":111},"Calon harus memenuhi persyaratan umum (termasuk batas usia paling tinggi 50 tahun, bertakwa, setia pada Pancasila dan UUD 1945, tidak pernah dihukum, sehat jasmani/rohani, serta tidak terikat pada posisi lain) serta persyaratan khusus berupa kualifikasi akademik minimal lulusan magister atau setara sesuai bidang penugasan dan lulus seleksi oleh perguruan tinggi dan/atau badan penyelenggara PTS.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},231552,1789065881,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},3848291630094,"https://eur-avatar.wpscdn.com/davatar_085a072bc5b1113ac321206ff7593b45","SALINAN  \nPERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 84 TAHUN 2013  \nTENTANG  \nPENGANGKATAN DOSEN TETAP NON PEGAWAI NEGERI SIPILPADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DAN DOSEN TETAP PADA PERGURUAN  \nTINGGI SWASTA  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 71 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi perlu memberikan pengaturan mengenai pengangkatan dosen tetap non pegawai negeri sipil pada perguruan tinggi negeri ;  \nb. bahwa untuk lebih menjamin mutu dan kualitas dosen pada perguruan tinggi swasta perlu memberikan pengaturan mengenai pengangkatan dosen tetap pada perguruan tinggi swasta ;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil Pada Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen Tetap Pada Perguruan Tinggi Swasta;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);  \n1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336) ;  \n2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor  \n76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007);  \n3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);  \n-2-  \n4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon IKementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2013;  \n5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2013;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGANGKATAN DOSEN TETAP NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DAN DOSEN TETAP PADA PERGURUAN TINGGI SWASTA.  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  \n1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian dan Pengabdiankepada Masyarakat ;  \n2. Dosen tetap non Pegawai Negeri Sipil pada perguruan tinggi negeri, yang selanjutnya disebut dosen tetap non PNS adalah dosen yang bekerja penuh waktu.  \n3. Dosen tetap pada perguruan tinggi swasta yang selanjutnya disebut dosen tetap PTS adalah dosen yang bekerja penuh waktu.  \n4. Perguruan Tinggi Negeri, yang selanjutnya disingkat PTN, adalah perguruan tinggi yang didirikan dan diselenggarakan oleh Pemerintah.  \n5. Perguruan Tinggi Swasta, yang selanjutnya disingkat PTS, adalah perguruan tinggi yang didirikan dan diselenggarakan oleh masyarakat.  \n6. Badan penyelenggara PTS adalah badan hukum nirlaba yang dapat berbentuk yayasan/perkumpulan/perserikatan/paguyuban.  \n7. Pemimpin perguruan tinggi adalah Rektor Universitas/Institut, Ketua Sekolah Tinggi, Direktur Politeknik/Akademi/Akademi Komunitas.  \n8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.  \n9. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendidikan.  \nPasal 2  \n(1) Setiap orang yang memiliki kualifikasi akademik dan kompetensimempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi dosen tetap non PNS dan dosen tetap PTS.  \n-3-  \n(2) Setiap orang yang akan diangka","cbCaieqXUY0ZjSt2","https://ap.wps.com/l/cbCaieqXUY0ZjSt2","pdf",82017,6,"Indonesian","# Menimbang\n# Mengingat\n# Memutuskan\n## Menetapkan\n# Pasal 1\n## Pengertian\n# Pasal 2\n## Kesempatan dan proses seleksi\n# Pasal 3\n## Persyaratan umum dan khusus\n# Pasal 4","[{\"question\":\"Apa ruang lingkup Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2013?\",\"answer\":\"Peraturan mengatur pengangkatan dosen tetap non PNS pada perguruan tinggi negeri dan dosen tetap pada perguruan tinggi swasta, termasuk ketentuan seleksi serta mekanisme pengangkatan dan penempatan.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan pengangkatan dan penempatan dosen tetap non PNS dan dosen tetap pada PTS?\",\"answer\":\"Pengangkatan dan penempatan dosen tetap non PNS pada PTN mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk PTS, pengangkatan dan penempatan dilakukan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.\"},{\"question\":\"Persyaratan apa yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat menjadi dosen tetap non PNS atau dosen tetap PTS?\",\"answer\":\"Calon harus memenuhi persyaratan umum (termasuk batas usia paling tinggi 50 tahun, bertakwa, setia pada Pancasila dan UUD 1945, tidak pernah dihukum, sehat jasmani/rohani, serta tidak terikat pada posisi lain) serta persyaratan khusus berupa kualifikasi akademik minimal lulusan magister atau setara sesuai bidang penugasan dan lulus seleksi oleh perguruan tinggi dan/atau badan penyelenggara PTS.\"}]","Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2013 - Pengangkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil Pada Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen Tetap Pada Perguruan Tinggi Swasta | PDF",9]