[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228307-113":53,"doc-detail-228307-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","regulation-of-the-minister-of-communication-and-informatics-number-7-of-2016-administrative-procedures-for-investigation-and-enforcement-of-criminal-offenses-in-the-field-of-information-technology-and-electronic-transactions","Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2016 - Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik","","Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2016 mengatur administrasi penyidikan dan penindakan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. Dasar pembentukannya merujuk pada kewenangan penyidik serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dokumen memuat ketentuan umum terkait pengertian penyidik PPNS, penyidikan, atasan PPNS, serta ruang lingkup definisi informasi dan dokumen elektronik.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/regulation-of-the-minister-of-communication-and-informatics-number-7-of-2016-administrative-procedures-for-investigation-and-enforcement-of-criminal-offenses-in-the-field-of-information-technology-and-electronic-transactions/228307/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regulation-of-the-minister-of-communication-and-informatics-number-7-of-2016-administrative-procedures-for-investigation-and-enforcement-of-criminal-offenses-in-the-field-of-information-technology-and-electronic-transactions/228307.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Emma Mercer","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-07","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",7,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Siapa yang dimaksud dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dalam peraturan ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"PPNS Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkup Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Bagaimana peraturan ini mendefinisikan penyidikan?",{"text":115,"@type":111},"Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik menurut cara dan ketentuan yang diatur dalam undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti agar tindak pidana menjadi terang serta menemukan tersangkanya.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa yang dimaksud dengan atasan PPNS dalam konteks peraturan ini?",{"text":119,"@type":111},"Atasan PPNS adalah PPNS yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika dan secara fungsional membawahi serta mengkoordinir PPNS yang ditugaskan menangani tindak pidana Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},228307,1789024652,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},962084925502,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","SALINAN   \nPERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 7 TAHUN 2016  \nTENTANG  \nADMINISTRASI PENYIDIKAN DAN PENINDAKAN  \nTINDAK PIDANA DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI  \nDAN TRANSAKSI ELEKTRONIK  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;  \nb. bahwa berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Penyidikan terhadap tindak pidana Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;  \nc. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta kewenangan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diperlukan suatu pengaturan administratif dalam melaksanakan penyidikan dan penindakan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;  \nd. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum  \nAcara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);  \n2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);  \n3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);  \n4. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);  \n5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);  \n7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5298);  \n8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKATENTANG ADMINISTRASI PENYIDIKAN DAN PENINDAKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  \n1. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang selanjutnya disingkat PPNSadalah Pegawai Negeri Sipil dalam lingkup Kementerian Komunikasi dan Informatikayang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana Teknologi Info","cbCaiudxZrhq9TML","https://ap.wps.com/l/cbCaiudxZrhq9TML","pdf",8096530,135,"Indonesian","# Bab I - Ketentuan Umum\n## Pasal 1 - Definisi dan pengertian","[{\"question\":\"Siapa yang dimaksud dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"PPNS Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkup Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.\"},{\"question\":\"Bagaimana peraturan ini mendefinisikan penyidikan?\",\"answer\":\"Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik menurut cara dan ketentuan yang diatur dalam undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti agar tindak pidana menjadi terang serta menemukan tersangkanya.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan atasan PPNS dalam konteks peraturan ini?\",\"answer\":\"Atasan PPNS adalah PPNS yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika dan secara fungsional membawahi serta mengkoordinir PPNS yang ditugaskan menangani tindak pidana Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.\"}]","Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2016 - Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik | PDF",208]