[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-230458-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-230458-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","regulation-of-the-minister-of-basic-and-secondary-education-number-1-of-2025-redistribution-of-state-civil-apparatus-teachers-for-schools-operated-by-the-community","Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah - Nomor 1 Tahun 2025 - Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat","","Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 mengatur redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan layanan dan mutu pendidikan melalui penataan kuantitas guru secara merata di seluruh wilayah Indonesia. Dokumen menetapkan dasar pertimbangan hukum serta menguraikan ketentuan umum, termasuk definisi ASN, PNS, PPPK, guru, satuan pendidikan, dan pengertian redistribusi sebagai penugasan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/regulation-of-the-minister-of-basic-and-secondary-education-number-1-of-2025-redistribution-of-state-civil-apparatus-teachers-for-schools-operated-by-the-community/230458/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regulation-of-the-minister-of-basic-and-secondary-education-number-1-of-2025-redistribution-of-state-civil-apparatus-teachers-for-schools-operated-by-the-community/230458.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Gloria","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-07","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",6,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa tujuan utama Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025?","Question",{"text":63,"@type":64},"Meningkatkan layanan dan mutu pendidikan melalui penataan kuantitas guru di seluruh wilayah Indonesia serta mengatur redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Apa yang dimaksud dengan redistribusi dalam peraturan ini?",{"text":68,"@type":64},"Redistribusi adalah penunjukan Guru Aparatur Sipil Negara pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah untuk dipindahkan/ditugaskan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Siapa yang termasuk dalam ketentuan umum, seperti ASN, PNS, dan PPPK?",{"text":72,"@type":64},"ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; PNS adalah warga negara Indonesia yang diangkat secara tetap; PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau jabatan pemerintahan.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},230458,1789050724,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},2336474459895,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/22000baeef7a5ed0655?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1786071322749376916","PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH  \nREPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 1 TAHUN 2025  \nTENTANG  \nREDISTRIBUSI GURU APARATUR SIPIL NEGARA PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa untuk meningkatkan layanan dan mutupendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, perlu dilakukan penataan kuantitas guru di seluruh wilayah Indonesia;  \nb. bahwa untuk penataan kuantitas guru, perlu mengatur mengenai redistribusi guru Aparatur Sipil Negara padasatuan pendidikan yang diselenggarakan olehmasyarakat;  \nc. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf a Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyelenggarakan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru, dan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikankhusus, dan pendidikan layanan khusus;  \nd. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlumenetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakanoleh Masyarakat;  \nMengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara  \nRepublik Indonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);  \n3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia  \nTahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);  \n4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);  \n5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);  \n7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 647);  \n8 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);  \n9. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);  \n10. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);  \nMEMUT","cbCaiimk7IbqZuVv","https://ap.wps.com/l/cbCaiimk7IbqZuVv","pdf",399653,8,"Indonesian","# Bab I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n### Definisi dalam Peraturan Menteri","[{\"question\":\"Apa tujuan utama Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025?\",\"answer\":\"Meningkatkan layanan dan mutu pendidikan melalui penataan kuantitas guru di seluruh wilayah Indonesia serta mengatur redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan redistribusi dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Redistribusi adalah penunjukan Guru Aparatur Sipil Negara pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah untuk dipindahkan/ditugaskan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.\"},{\"question\":\"Siapa yang termasuk dalam ketentuan umum, seperti ASN, PNS, dan PPPK?\",\"answer\":\"ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; PNS adalah warga negara Indonesia yang diangkat secara tetap; PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau jabatan pemerintahan.\"}]","Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah - Nomor 1 Tahun 2025 - Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat | PDF",12]