[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-228582-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-228582-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","regulation-of-the-minister-of-agrarian-affairs-and-spatial-planningnational-land-agency-no-3-of-2017-spatial-planning-civil-servant-investigators","Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2017 - Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang","","Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2017 mengatur penguatan dan optimalisasi peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang dalam penegakan hukum terkait tindak pidana bidang penataan ruang. Kebijakan ini ditetapkan untuk menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang Penataan Ruang, sekaligus menjelaskan landasan hukum yang menjadi rujukan. Dokumen memuat ketentuan umum, termasuk definisi penataan ruang, penyidik, PPNS Penataan Ruang, kode etik, tindak pidana, serta konsep penyidikan dan wasmatlitrik.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/regulation-of-the-minister-of-agrarian-affairs-and-spatial-planningnational-land-agency-no-3-of-2017-spatial-planning-civil-servant-investigators/228582/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regulation-of-the-minister-of-agrarian-affairs-and-spatial-planningnational-land-agency-no-3-of-2017-spatial-planning-civil-servant-investigators/228582.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Dipper","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-18","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",5,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa tujuan utama Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2017?","Question",{"text":63,"@type":64},"Mengoptimalkan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang dalam penegakan hukum untuk tindak pidana bidang penataan ruang.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Apa yang dimaksud dengan PPNS Penataan Ruang dalam peraturan ini?",{"text":68,"@type":64},"Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik dalam bidang penataan ruang.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Definisi apa saja yang diatur pada bagian Ketentuan Umum, Pasal 1?",{"text":72,"@type":64},"Antara lain penataan ruang, penyidik, penyidik Polri, PPNS Penataan Ruang, kode etik PPNS, tindak pidana bidang penataan ruang, penyidikan, wasmatlitrik, tersangka, dan saksi.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},228582,1789027323,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},1374404997633,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_a8503ba1806abce46bf441b54a3ca4cd","MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL  \nPERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL  \nNOMOR 3 TAHUN 2017  \nTENTANG  \nPENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL PENATAAN RUANG  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/  \nKEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL,  \nMenimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan penegakan hukumdalam penyelenggaraan penataan ruang yang menyangkut tindak pidana bidang penataan ruang, perlu optimalisasi peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;  \nb. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, penyelenggaran penataan ruang dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandalam bidang penataan ruang;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum  \nAcara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);  \n2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 41);  \n3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);  \n4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 290, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5772);  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);  \n7. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 18);  \n8. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 21);  \n9. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 694);  \n10. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor  \n5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 87);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL TENTANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL PENATAAN RUANG.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  \n1. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.  \n2. Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh unda","cbCainRXYwqbBhFZ","https://ap.wps.com/l/cbCainRXYwqbBhFZ","pdf",472486,77,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa tujuan utama Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2017?\",\"answer\":\"Mengoptimalkan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang dalam penegakan hukum untuk tindak pidana bidang penataan ruang.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan PPNS Penataan Ruang dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik dalam bidang penataan ruang.\"},{\"question\":\"Definisi apa saja yang diatur pada bagian Ketentuan Umum, Pasal 1?\",\"answer\":\"Antara lain penataan ruang, penyidik, penyidik Polri, PPNS Penataan Ruang, kode etik PPNS, tindak pidana bidang penataan ruang, penyidikan, wasmatlitrik, tersangka, dan saksi.\"}]","Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2017 - Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang | PDF",119]