[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-159201-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-159201-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","regulation-of-the-minister-no-24-of-2019-minimum-passing-scores-for-basic-competency-selection-for-procurement-of-civil-servant-candidates-in-2019","PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2019 - NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI DASAR PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2019","","Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 menetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar bagi peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019. Nilai minimal ditetapkan untuk TKP, TIU, dan TWK, serta mengatur pengecualian dan penyesuaian bagi formasi kebutuhan tertentu seperti Formasi Khusus, termasuk penyandang disabilitas, diaspora, dan wilayah Papua serta Papua Barat. Dokumen juga memuat ketentuan nilai kumulatif dan nilai TIU minimum, termasuk bagi beberapa jabatan dengan pengecualian, serta menetapkan berlakunya peraturan setelah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/","Ujian",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/regulation-of-the-minister-no-24-of-2019-minimum-passing-scores-for-basic-competency-selection-for-procurement-of-civil-servant-candidates-in-2019/159201/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regulation-of-the-minister-no-24-of-2019-minimum-passing-scores-for-basic-competency-selection-for-procurement-of-civil-servant-candidates-in-2019/159201.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Asher","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-21","2026-08-29",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":26},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa yang dimaksud dengan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar dalam peraturan ini?","Question",{"text":62,"@type":63},"Nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Bagaimana nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2019 untuk TKP, TIU, dan TWK?",{"text":67,"@type":63},"Nilai minimum TKP 126, TIU 80, dan TWK 65.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Apakah nilai ambang batas berlaku sama untuk semua peserta, termasuk Formasi Khusus?",{"text":71,"@type":63},"Tidak. Nilai ambang batas dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan Formasi Khusus seperti lulusan terbaik dengan pujian, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, serta diaspora.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},159201,1789960243,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,104,108,112,116,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":86,"slug":103},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":106,"show_sort_weight":86,"slug":107},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":86,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":86,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":117,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":26,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":136,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":141,"read_time":142},687197207639,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_a8503ba1806abce46bf441b54a3ca4cd","SALINAN  \nPERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 24 TAHUN 2019  \nTENTANG  \nNILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI DASARPENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2019  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensibidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat;  \nb. bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Calon Pegawai Negeri Sipil ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur  \nSipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);  \n2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);  \n3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1403);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan: PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI DASAR PENGADAANCALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2019.  \nPasal 1  \nNilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.  \nPasal 2  \nSeleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 meliputi:  \na. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);  \nb. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan  \nc. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) .  \nPasal 3  \nNilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal  \n2 yaitu:  \na. 126 (seratus dua puluh enam) untuk TKP;  \nb. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan  \nc. 65 (enam puluh lima) untuk TWK.  \nPasal 4  \nKetentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikecualikanbagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan Formasi Khusus:  \na. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cum Laude;  \nb. Penyandang Disabilitas;  \nc. Putra/Putri Papua dan Papua Barat; dan  \nd. Diaspora.  \nPasal 5  \nNilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 pada jenis penetapan kebutuhan Formasi Khusus Tenaga Pengamanan Siber (Cyber Security) berlaku ketentuan Pasal 3.  \nPasal 6  \nPenetapan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar bagipeserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku ketentuan sebagai berikut:  \na. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cum Laude dan Diaspora paling rendah 271 (dua ratus tujuh puluh satu), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima);  \nb. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling rendah 260 (dua ratus enam puluh) , dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh); dan  \nc. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260 (dua ratus  \nenam puluh) , dengan nilai TIU paling rendah 60 (enampuluh) .  \nPasal 7  \nUntuk jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang, Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Min","cbCaisHQn992eXyc","https://ap.wps.com/l/cbCaisHQn992eXyc","pdf",355913,7,"Indonesian","# Menimbang\n# Memutuskan\n## Menetapkan\n# Pasal 1\n# Pasal 2\n# Pasal 3\n# Pasal 4\n# Pasal 5\n# Pasal 6\n# Pasal 7\n# Pasal 8\n# Pasal 9\n# Penutup","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.\"},{\"question\":\"Bagaimana nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2019 untuk TKP, TIU, dan TWK?\",\"answer\":\"Nilai minimum TKP 126, TIU 80, dan TWK 65.\"},{\"question\":\"Apakah nilai ambang batas berlaku sama untuk semua peserta, termasuk Formasi Khusus?\",\"answer\":\"Tidak. Nilai ambang batas dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan Formasi Khusus seperti lulusan terbaik dengan pujian, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, serta diaspora.\"}]","PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2019 - NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI DASAR PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2019 | PDF",1788014218,11]