[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-227342-113":53,"doc-detail-227342-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","regulation-of-the-minister-for-state-apparatus-utilization-and-bureaucratic-reform-of-the-republic-of-indonesia-no-37-of-2018-on-minimum-passing-scores-for-basic-competency-selection-in-the-recruitment-of-civil-servants-in-2018","Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018","","Peraturan Menteri menetapkan nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar bagi setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 sebagai nilai minimal yang wajib dipenuhi. Seleksi meliputi TKP, TIU, dan TWK dengan ketentuan batas dasar: 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK. Aturan juga mengatur penyesuaian untuk formasi khusus serta pengecualian nilai ambang batas pada sejumlah jabatan tertentu.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/regulation-of-the-minister-for-state-apparatus-utilization-and-bureaucratic-reform-of-the-republic-of-indonesia-no-37-of-2018-on-minimum-passing-scores-for-basic-competency-selection-in-the-recruitment-of-civil-servants-in-2018/227342/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regulation-of-the-minister-for-state-apparatus-utilization-and-bureaucratic-reform-of-the-republic-of-indonesia-no-37-of-2018-on-minimum-passing-scores-for-basic-competency-selection-in-the-recruitment-of-civil-servants-in-2018/227342.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Jake","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-04","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa yang dimaksud dengan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar pada CPNS?","Question",{"text":109,"@type":110},"Nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa saja komponen Seleksi Kompetensi Dasar CPNS tahun 2018?",{"text":114,"@type":110},"Seleksi Kompetensi Dasar CPNS tahun 2018 meliputi Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Berapa nilai ambang batas untuk TKP, TIU, dan TWK pada CPNS 2018?",{"text":118,"@type":110},"Nilai ambang batas adalah 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},227342,1789007116,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},962084928904,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 37 TAHUN 2018  \nTENTANG  \nNILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI DASARPENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensibidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat;  \nb. bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasaroleh setiap Calon Pegawai Negeri Sipi diperlukan alat ukur berupa nilai ambang batas tertentu dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur  \nSipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);  \n2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138);  \n3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan: PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI DASAR PENGADAANCALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018.  \nPasal 1  \nNilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.  \nPasal 2  \nSeleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 meliputi:  \na. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);  \nb. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan  \nc. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) .  \nPasal 3  \nNilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal  \n2 (dua) yaitu:  \na. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;  \nb. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan  \nc. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.  \nPasal 4  \nKetentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 (tiga) dibedakan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus:  \na. Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude);  \nb. Penyandang Disabilitas;  \nc. Putra/Putri Papua dan Papua Barat;  \nd. Olahragawan Berprestasi Internasional; dan  \ne. Diaspora;  \nf. Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II.  \nPasal 5  \nnilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 bagi peserta yang mendaftar padajenis formasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 (empat) yaitu:  \na. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dan Diaspora paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan) , dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima);  \nb. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh) , dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70 (tujuh puluh);  \nc. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putra Papua dan Papua Barat paling sedikit 260 (dua ratusenam puluh) , dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enampuluh);  \nd. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga  \nHonorer Kategori-II paling sedikit 260 (dua ratus enampuluh) , dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);  \ne. Nil","cbCailnH4cS3TEDH","https://ap.wps.com/l/cbCailnH4cS3TEDH","pdf",343273,7,"Indonesian","# Pasal 1\n## Pasal 2\n## Pasal 3\n## Pasal 4\n## Pasal 5\n## Pasal 6\n## Pasal 7\n## Pasal 8\n# Penjelasan","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar pada CPNS?\",\"answer\":\"Nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.\"},{\"question\":\"Apa saja komponen Seleksi Kompetensi Dasar CPNS tahun 2018?\",\"answer\":\"Seleksi Kompetensi Dasar CPNS tahun 2018 meliputi Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).\"},{\"question\":\"Berapa nilai ambang batas untuk TKP, TIU, dan TWK pada CPNS 2018?\",\"answer\":\"Nilai ambang batas adalah 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.\"}]","Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 | PDF",11]