[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230618-113":53,"doc-detail-230618-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","regulation-of-the-minister-for-state-apparatus-empowerment-and-bureaucratic-reform-number-29-of-2021-recruitment-of-government-employees-with-work-agreements-for-functional-positions","Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi - Nomor 29 Tahun 2021 - Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional","","Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 mengatur pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional secara nasional dan berkelanjutan. Kebijakan ini menekankan kebutuhan penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara agar mendukung kelancaran tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus percepatan pencapaian tujuan strategis nasional. Dokumen memuat dasar hukum, ketentuan umum, serta definisi ASN, PPPK, jabatan fungsional, instansi pemerintah, kewenangan pejabat pembina kepegawaian, hingga istilah kompetensi dan mekanisme seleksi berbasis CAT serta SSCASN.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/regulation-of-the-minister-for-state-apparatus-empowerment-and-bureaucratic-reform-number-29-of-2021-recruitment-of-government-employees-with-work-agreements-for-functional-positions/230618/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regulation-of-the-minister-for-state-apparatus-empowerment-and-bureaucratic-reform-number-29-of-2021-recruitment-of-government-employees-with-work-agreements-for-functional-positions/230618.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"McGucket","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-07","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2021?","Question",{"text":109,"@type":110},"Peraturan ini mengatur pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional secara nasional dan berkelanjutan.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa perbedaan ASN dan PPPK menurut ketentuan umum dalam peraturan ini?",{"text":114,"@type":110},"ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah, sedangkan PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa yang dimaksud dengan CAT dan SSCASN dalam konteks seleksi?",{"text":118,"@type":110},"CAT adalah metode seleksi/tes menggunakan komputer, sedangkan SSCASN adalah portal pelamaran terintegrasi berbasis internet untuk pengadaan ASN.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},230618,1789052490,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":34},1236954412713,"https://us-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","SALINAN  \nPERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA  \nDAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIANOMOR 29 TAHUN 2021 TENTANG  \nPENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA  \nUNTUK JABATAN FUNGSIONAL  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju,  \nmendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepadamasyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara;  \nb. bahwa untuk memenuhi kebutuhan penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja perlu disusun pengaturan yang bersifat nasional dan berkelanjutan mengenai pelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan  \nMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;  \nMengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);  \n3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);  \n5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);  \n6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIANKERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  \n1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASNadalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawaipemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja padainstansi pemerintah.  \n2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentudalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.  \n3. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.  \n4. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalahsekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan padakeahlian dan keterampilan tertentu.  \n5. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.  \n6. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintahnonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.  \n7. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputisekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.  \n8. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewena","cbCaijjC9mvoqpTw","https://ap.wps.com/l/cbCaijjC9mvoqpTw","pdf",306097,32,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Definisi dan Ruang Lingkup\n## Istilah Seleksi dan Sistem Terkait","[{\"question\":\"Apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2021?\",\"answer\":\"Peraturan ini mengatur pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional secara nasional dan berkelanjutan.\"},{\"question\":\"Apa perbedaan ASN dan PPPK menurut ketentuan umum dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah, sedangkan PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan CAT dan SSCASN dalam konteks seleksi?\",\"answer\":\"CAT adalah metode seleksi/tes menggunakan komputer, sedangkan SSCASN adalah portal pelamaran terintegrasi berbasis internet untuk pengadaan ASN.\"}]","Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi - Nomor 29 Tahun 2021 - Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional | PDF"]